Info update
Loading...

Berita Nasional

Gubernur Sulsel/Wakil Gub

Gubernur Sulsel/Wakil Gub
Terima Penghargaan

Ketua DPD PAN SULSEL

Ketua DPD PAN SULSEL
PAN Sulsel

Kapolres Gowa

Kapolres Gowa
Di himbau kepada masyarakat agar menghindari seperti balap liar, jgn main petasan dn jgn kriminal main kelompok.(AKBP Simanjuntak SH, SIK,MH, M.I.K

PERSILADI

PERSILADI



Berita Daerah

Berita Terbaru

Jumat, 11 September 2026
Situasi Suram, Mata Dan Fikiran Rakyat Tertuju Kepada Prabowo Sang Jenderal.

Situasi Suram, Mata Dan Fikiran Rakyat Tertuju Kepada Prabowo Sang Jenderal.

Demonstrasi yang dilakukan kelompok buru h perihal kelangkaan bahan kebutuhan rakyat semakin tak terkendali.

MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Situasi yang sangat menjengkelkan saat ini Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Sulawesi Selatan (Sulsel) memicu keresahan masyarakat.

‎Kondisi tersebut turut mendapat sorotan dari kalangan buruh. Ratusan pekerja yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia turun ke jalan untuk menyuarakan protes terhadap sulitnya memperoleh BBM.


‎Aksi digelar di depan kantor sementara DPRD Sulsel, Jalan AP Pettarani, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Kamis (10/9/2026).

‎Massa aksi berasal dari sejumlah kelompok buruh, di antaranya pekerja Pelabuhan, Kawasan Industri Makassar (KIMA), serta elemen buruh lainnya.

‎Selain mempersoalkan kelangkaan BBM, buruh juga membawa sejumlah tuntutan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang dinilai masih belum sepenuhnya mengakomodasi kepentingan pekerja.

‎Jenderal Lapangan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia, Fikasianus Icang, mengatakan kelangkaan BBM telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

‎Menurutnya, persoalan tersebut terlihat dari antrean kendaraan yang terjadi di sejumlah SPBU. Kondisi itu dinilai menghambat aktivitas warga, termasuk para pekerja yang membutuhkan BBM untuk menunjang mobilitas.

‎”Kelangkaan BBM di Sulsel kita lihat faktanya di seluruh SPBU itu semua macet. Ini sangat meresahkan masyarakat,” ujar Icang di lokasi aksi.

‎Ia menyebut kelangkaan yang sebelumnya lebih banyak dirasakan pada BBM jenis solar kini juga terjadi pada Pertalite.

‎”Dulu kita lihat solar yang langka, sekarang justru Pertalite juga langka. Inilah kita minta pertanggungjawaban pada rezim Prabowo-Gibran,” tukasnya.

‎Atas kondisi tersebut, buruh meminta pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi persoalan distribusi dan ketersediaan BBM.

‎Bahkan, Icang menyampaikan tuntutan agar Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bertanggung jawab apabila persoalan tersebut tidak mampu diselesaikan.

‎”Kemudian kita juga minta kepada Menteri ESDM (Bahlil Lahadalia) mundur karena ini di bawah naungannya,” cetusnya.

‎Dalam aksi tersebut, buruh juga menyinggung langkah Polda Sulsel yang melakukan pengusutan terkait dugaan pihak-pihak yang berada di balik kelangkaan BBM dan elpiji.

‎Icang mengapresiasi keterlibatan aparat kepolisian dalam menangani persoalan tersebut. Namun, ia menilai langkah penindakan seharusnya diikuti dengan upaya pencegahan agar kelangkaan tidak kembali terjadi.

‎Menurutnya, keresahan masyarakat sudah terlanjur meluas akibat sulitnya memperoleh BBM.

‎”Sekarang ini sudah terjadi, di kalangan masyarakat sudah resah, khususnya kami warga buruh,” jelasnya.

‎Ia berharap pemerintah bersama pihak terkait dapat segera memastikan distribusi BBM berjalan normal sehingga masyarakat tidak terus dihadapkan pada antrean panjang di SPBU. (RED/MIH/KS)


Minggu, 06 September 2026
Geger, Gugatan Pemprov Sulsel Kandas di PN Makassar, Ahli Waris Pemilik Rincik, Soepoe Bin Baso "Tanah Kami Bukan Tanah Negara ”.

Geger, Gugatan Pemprov Sulsel Kandas di PN Makassar, Ahli Waris Pemilik Rincik, Soepoe Bin Baso "Tanah Kami Bukan Tanah Negara ”.

Hj Saming anak dari Soepoe Bin Baso.

MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Atas nama ahli waris Soepoe Bin Baso sangat bersyukur karena gugatan penggugat yang di layangkan Pemprov Sulsel Geger, majelis Hakim pengadilan Makassar telah memutuskan atas kasus sengketa lahan tersebut, Gugatan Pemprov Sulsel Kandas di PN Makassar, gugatannya tidak dapat diterima atau gugatan tersebut ditolak. Ahli Waris Pemilik Rincik, Soepoe Bin Baso "Tanah Kami Bukan Tanah Negara " orang tua kami tercatat dan terdaftar di dokumen kecamatan Tamalate, ujar Zainuddin Tola Daeng Rawang.


Gugatan perdata Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terkait tanah bekas lokasi pacuan kuda di Kecamatan Tamalate, Makassar, akhirnya ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar. Putusan tersebut disambut rasa syukur oleh pihak tergugat yang mengaku memiliki dasar kepemilikan berupa Rincik atas nama Soepoe Bin Baso.

Tergugat IV dan V, yang merupakan anak dari ahli waris langsung Soepoe Bin Baso, yakni Hj. Saming dan Sompa, menyatakan bersyukur atas putusan majelis hakim yang menolak gugatan Pemprov Sulsel atau gugatan tersebut tidak dapat di terimah.

Bagi keluarga ahli waris, putusan itu menjadi angin segar sekaligus penguatan terhadap keyakinan mereka bahwa tanah yang selama ini mereka pertahankan memiliki dasar kepemilikan yang jelas.

Zainuddin Daeng Rawang, anak dari Hj. Saming, mengatakan pihak keluarga selama ini berpegang pada dokumen Rincik yang tercatat dalam administrasi Kecamatan Tamalate atas nama orang tuanya, Soepoe Bin Baso.

“Kami sangat bersyukur gugatan Pemprov Sulsel akhirnya ditolak. Sebagai pemilik Rincik yang terdaftar atas nama Soepoe Bin Baso, kami menganggap gugatan tersebut mengada-ada,” ujar Zainuddin Daeng Rawang.

Menurutnya, tidak semestinya Pemprov Sulsel begitu saja mengklaim tanah tersebut sebagai tanah negara apabila terdapat dokumen kepemilikan yang secara administratif mencatat nama Soepoe Bin Baso.

Ia menegaskan, dokumen Rincik tersebut bukan sekadar cerita turun-temurun, tetapi tercatat dalam dokumen administrasi Kecamatan Tamalate yang selama ini menjadi pegangan keluarga ahli waris.

“Tanah itu tercatat atas nama orang tua kami, Soepoe Bin Baso. Buktinya ada dalam dokumen Kecamatan Tamalate. Karena itu, kami mempertanyakan dasar Pemprov Sulsel mengaku bahwa tanah tersebut merupakan tanah negara,” tegasnya.

Pihak keluarga berharap putusan Pengadilan Negeri Makassar tersebut dapat menjadi momentum untuk mengakhiri polemik berkepanjangan mengenai status tanah bekas pacuan kuda tersebut.

Mereka juga meminta agar seluruh pihak menghormati putusan pengadilan dan tidak melakukan tindakan yang dapat kembali memicu konflik di lapangan.

Bagi ahli waris Soepoe Bin Baso, perjuangan mempertahankan tanah tersebut bukan semata persoalan aset, melainkan menyangkut hak kepemilikan yang menurut mereka telah diwariskan secara turun-temurun dan didukung dokumen administrasi yang mereka miliki.(RED/MIH/KS)

Senin, 24 Agustus 2026
Bupati Gowa HT "Bantai" Non-aktifkan 16 Pejabat OPD, nya”

Bupati Gowa HT "Bantai" Non-aktifkan 16 Pejabat OPD, nya”


GOWA (MEDIA INDONESIA HEBAT) Bupati Gowa, Husniah Talenrang, mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa. Sebanyak 16 pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersama Sekretaris Daerah (Sekda) disebut turut dinonaktifkan dari jabatannya.

Keputusan tersebut disebut mengejutkan sejumlah pejabat yang terkena dampak. Mereka mengaku sebelumnya tidak memiliki firasat akan adanya pencopotan, mengingat pelayanan pemerintahan dan masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya sesuai bidang tugas masing-masing.

“Tidak ada firasat apa-apa sebelumnya. Kami tetap menjalankan tugas dan pelayanan kepada masyarakat seperti biasa. Tetapi tiba-tiba kami dinonaktifkan,” ujar salah seorang pejabat yang enggan disebutkan namanya.

Sejumlah pejabat bahkan menyebut keputusan tersebut sebagai tindakan “dibantai”, karena mereka menilai pemberhentian dari jabatan dilakukan tanpa melalui prosedur yang semestinya.

Langkah Bupati Gowa ini pun menuai perhatian di kalangan aparatur sipil negara (ASN). Mereka berharap proses pergantian maupun pemberhentian pejabat tetap mengedepankan aturan kepegawaian, transparansi, serta memberikan ruang bagi pihak yang bersangkutan untuk mengetahui alasan dan dasar keputusan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, alasan resmi dan dasar evaluasi terhadap 16 pejabat OPD serta Sekda tersebut masih menjadi perhatian publik. Masyarakat juga menunggu penjelasan resmi Pemerintah Kabupaten Gowa terkait kebijakan tersebut.

 1. Muh. Agus Salim Harahap, S.Sos. — Kepala Dinas Perhubungan Gowa

2. H. Andy Azis Peter, S.H., M.Si. — Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa

3. Syahrul Syahrir, S.T. — Inspektur Inspektorat Daerah Gowa

4. Mahmud, S.Sos., M.M. — Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Gowa

5. Idil Hafid, M.Si. — Sekretaris DPRD Kabupaten Gowa

6. Ary Mahdin Asfari, S.STP., M.Si. — Kepala Dinas Pariwisata Gowa

7 Muh. Sahir — Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Gowa

8. Abidzar Husain Sulaiman, S.T., M.T. — Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Gowa

9. Sujjadan, S.STP., M.Si. — Kepala Bappeda Gowa

10. Muhammad Natsir Arif — Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab Gowa

11. Indra Said, S.STP., M.AP. — Kepala BKPSDM Gowa

12. Indra Wahyudi Yusuf, S.E., M.Adm.SDA. — Kepala Bapenda Gowa

13. Indra Setiawan Abbas, S.Sos., M.Si. — Kepala DPMPTSP Gowa

14. Taufiq Mursad, S.T. — Kepala Dinas Pendidikan Gowa

15.Drs. H. Muh. Fajaruddin, M.M. - Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Gowa

16.Umar Madjid, S.STP., M.M. - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gowa.

Alasan di balik rencana pemberhentian sementara ini, apakah terkait evaluasi kinerja, proses hukum, atau kebijakan internal lainnya.

Kabar ini tentu memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat Gowa. Masyarakat dan berbagai pihak berharap, proses tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis sehingga tidak menimbulkan masalah lain.

(RED/MIH/KS)

Sabtu, 22 Agustus 2026
Gawat, 16 Pejabat Pemkab Gowa Kenna "Razia" Diberhentikan Oleh Bupati HT ?

Gawat, 16 Pejabat Pemkab Gowa Kenna "Razia" Diberhentikan Oleh Bupati HT ?

Pemberhentian AsN dari jabatannya harus melalui prosedural, bukan perasaan emosional karena ada masalah pribadi, apalagi dalam bentuk massal.
Keharusan Lewat Prosedur Hukum
Harus Berdasarkan Aturan : Pemberhentian ASN (baik dari jabatan struktural/fungsional maupun status PNS) harus berpedoman pada Undang-Undang ASN (seperti yang termaktub dalam UU nmr 20 tahun 2023 seperti dan peraturan teknis seperti Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS (PP No. 94 Tahun 2021). 
  • Risiko Hukum: Jika Bupati memberhentikan ASN secara sewenang-wenang tanpa alasan yang sah (misalnya tanpa proses pemeriksaan pelanggaran disiplin atau tanpa rekomendasi/pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara/BKN), tindakan itu cacat hukum. ASN yang dirugikan dapat menggugat keputusan Bupati tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentu saja sangat beresiko bagi pejabat yang memberhentikan seorang pejabat.
    16 Kepala OPD bersama Sekda dicopot dari jabatannya oleh Bupati Gowa, Husniah Talenrang.

GOWA (MEDIA INDONESIA HEBAT) Paskah upacara bendera HUT Kemerdekaan RI ke 81 17/8/2026 Bupati Gowa bergerak "senyap" ? Sebanyak 16 OPD rencananya di diberhentikan oleh bupati HT. Sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa beredar luas dan menjadi sorotan utama publik, Jum'at (21/8/2026).

Informasi yang menyebar menyebutkan sebanyak 16 pejabat eselon tertinggi masuk dalam daftar yang dikabarkan akan diberhentikan sementara dari jabatannya saat ini.

Namun sejumlah informasi bahkan klarifikasi Bupati pun sudah dilakukan bahwa memang benar, bahwa ini bagian dari penyegaran agar sistim pemerintahan bisa berjalan dengan baik. Seperti inilah daftar  nama OPD yang kena "Razia" pemberhentian.

1. Muh. Agus Salim Harahap, S.Sos. — Kepala Dinas Perhubungan Gowa

2. H. Andy Azis Peter, S.H., M.Si. — Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa

3. Syahrul Syahrir, S.T. — Inspektur Inspektorat Daerah Gowa

4. Mahmud, S.Sos., M.M. — Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Gowa

5. Idil Hafid, M.Si. — Sekretaris DPRD Kabupaten Gowa

6. Ary Mahdin Asfari, S.STP., M.Si. — Kepala Dinas Pariwisata Gowa

7 Muh. Sahir — Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Gowa

8. Abidzar Husain Sulaiman, S.T., M.T. — Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Gowa

9. Sujjadan, S.STP., M.Si. — Kepala Bappeda Gowa

10. Muhammad Natsir Arif — Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab Gowa

11. Indra Said, S.STP., M.AP. — Kepala BKPSDM Gowa

12. Indra Wahyudi Yusuf, S.E., M.Adm.SDA. — Kepala Bapenda Gowa

13. Indra Setiawan Abbas, S.Sos., M.Si. — Kepala DPMPTSP Gowa

14. Taufiq Mursad, S.T. — Kepala Dinas Pendidikan Gowa

15.Drs. H. Muh. Fajaruddin, M.M. - Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Gowa

16.Umar Madjid, S.STP., M.M. - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gowa.

Alasan di balik rencana pemberhentian sementara ini, apakah terkait evaluasi kinerja, proses hukum, atau kebijakan internal lainnya.

Kabar ini tentu memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat Gowa. Masyarakat dan berbagai pihak berharap, jika informasi ini benar, proses tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis sehingga tidak menimbulkan masalah lain. (RED/MIH/KS)


Kuasa Hukum Ahli Waris Pammbusureng Siapkan Langkah Pidana, Klaim Lahan oleh JK dan GMTD Dipersoalkan

Kuasa Hukum Ahli Waris Pammbusureng Siapkan Langkah Pidana, Klaim Lahan oleh JK dan GMTD Dipersoalkan

  

Pengacara Ahli waris Pammbusureng, Mirwan Hamid SH, MH Daeng Nuru.

MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Sengketa lahan milik ahli waris Pammbusureng kembali memanas. Kuasa hukum ahli waris Pammbusureng, Mirwan, SH, MH, menyatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum pidana terhadap pihak-pihak yang dinilai menguasai atau melakukan aktivitas di atas lahan yang diklaim sebagai milik kliennya.

Mirwan mengatakan, langkah pidana tersebut antara lain terkait dugaan penyerobotan lahan, pengrusakan empang, penimbunan lokasi yang bukan haknya, serta dugaan pemalsuan atau penggunaan surat yang tidak sesuai dengan lokasi objek tanah.

Menurutnya, pihaknya juga mempersoalkan adanya pemasangan papan bicara oleh pihak yang disebut terkait dengan GMTD dan pihak Jusuf Kalla (JK). Ia menegaskan, pemasangan papan tersebut dinilai tidak memiliki dasar eksekusi pengadilan karena, menurut pihak ahli waris, tidak pernah ada pelaksanaan eksekusi terhadap lahan Pammbusureng.

"Jangan karena ketidakberdayaan ahli waris Pammbusureng, lalu pemilik uang dapat menguasai secara paksa lahan orang lain. Ini yang kami persoalkan," tegas Mirwan saat ditemui sejumlah wartawan, Sabtu (22/8/2026).

Ia mempertanyakan dasar masuknya pihak GMTD maupun pihak JK ke lokasi yang selama ini diklaim sebagai tanah milik Pammbusureng.

"Sesungguhnya ahli waris Pammbusureng tidak pernah berperkara dengan JK maupun GMTD. Lalu mengapa tiba-tiba kedua pihak ini masuk dan menguasai lahan tersebut?" ujarnya.

Mirwan menjelaskan, perkara yang menjadi dasar sejarah sengketa tanah tersebut sebelumnya adalah perkara antara Mulyono Tanuwijaya dengan Pammbusureng, dengan Pammbusureng sebagai pihak tergugat. Dalam perkara tersebut, kata dia, ahli waris Pammbusureng memperoleh kemenangan melalui beberapa tingkatan peradilan.

Putusan-putusan pengadilan tersebut, lanjut Mirwan, kini menjadi dasar dan bukti yang dipegang oleh ahli waris Pammbusureng dalam mempertahankan hak atas tanah mereka.

Ia juga menyoroti dugaan penggunaan sertifikat yang menurutnya berada pada lokasi yang berbeda dan jauh dari objek tanah Pammbusureng. Karena itu, pihaknya akan mengkaji dan melaporkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana.

"Kami bersama ahli waris akan menempuh jalur hukum dan mempidanakan siapa saja yang mencoba menguasai tanah klien kami tanpa hak. Kecuali pihak-pihak tersebut membuka diri dan menyelesaikan persoalan ini bersama ahli waris," kata Mirwan.

Pihak ahli waris Pammbusureng berharap seluruh pihak menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum serta tidak melakukan tindakan sepihak di atas objek tanah yang masih dipersoalkan. Masuk menguasai secara paksa dengan menempatkan preman preman lalu  mengandalkan kekuatan uang bukan cara yang baik. Mereka juga meminta agar penyelesaian sengketa dilakukan melalui jalur hukum dan mengedepankan bukti serta putusan pengadilan yang ada. (RED/MIH/KS)

Ahli Waris Pambusureng Pertanyakan Klaim Pihak Nv Haji Kalla Dengan GMTD Atas Lahan 65 Hektare Yang Telah Menangkannya Diberbagai Putusan Pengadilan di Tanjung Bunga ?

Ahli Waris Pambusureng Pertanyakan Klaim Pihak Nv Haji Kalla Dengan GMTD Atas Lahan 65 Hektare Yang Telah Menangkannya Diberbagai Putusan Pengadilan di Tanjung Bunga ?

   


Surat putusan PK atas tergugat Ahli waris Pammbusureng, dalam Peninjauan kembali ini penggugat kalah (ditolak).

MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Sengketa lahan Pambusureng seluas kurang lebih 65 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar, kembali menjadi sorotan. Ahli waris Pambusureng mempertanyakan masuknya dua perusahaan besar, NV Haji Kalla dan GMTD, dalam perebutan lahan yang menurut mereka telah memiliki rangkaian putusan pengadilan hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK).

Para ahli waris mengaku tidak berdaya melihat tanah peninggalan orang tuanya yang selama ini mereka perjuangkan melalui jalur hukum. Mereka menilai persoalan awal lahan tersebut sesungguhnya hanya berkaitan dengan sengketa antara keluarga Pambusureng dengan Ir. Mulyono Tanuwijaya.
Direktur Elhan Law Firm , Muh Mirwan, SH, MH, diapik saksi yang mengetahui benar tanah yang sudah dibeli Pammbusureng sejak tahun 1990 an (Muktar Jaya) dan salah keluarga Pammbusureng (Andi Mulyadi yang turut didampingi anak dari Pammbusureng (Andi Roberto).

“Tanah ini yang bermasalah dari dulu hanya Mulyono memasang  papan bicara dan menempatkan preman sebagai penjaga tanah. Pambusureng sebagai pemilik karena memenangkan perkara tak bisa berbuat banyak karena tak punya uang ahli warisnya sejak meninggal orang tuanya (Andi Pammbusureng Daeng Mangngawing). Tapi mengapa sekarang kedua perusahaan besar ini masuk mengklaimnya?” bahkan menguasai tanah tersebut secara paksa dengan menempatkan "preman preman penjaga tanah, ujar salah seorang ahli waris Pambusureng, Sabtu (22/8/2026).

Menurut pihak ahli waris Pammbusureng kepemilikan tanah tersebut telah diuji dalam berbagai tingkatan peradilan dan mereka menyatakan telah memperoleh kemenangan, termasuk pengadilan  Negari Makassar, pengadilan tinggi dan banding serta Peninjauan Kembali (PK) 

Karena itu, mereka mempertanyakan dasar klaim pihak lain terutama dari H.Yusuf Kalla (JK) dan pihak GMTD terhadap lahan yang menurut mereka telah diputuskan sebagai tanah milik Pambusureng sesuai putusan pengadilan.

Kuasa hukum ahli waris Pambusureng, Muh. Mirwan, SH, MH, dalam keterangannya mengatakan, sangat keliru apabila ada pihak yang menyatakan bahwa keseluruhan lokasi tersebut merupakan miliknya, karena lokasi tersebut adalah milik Pammbusureng yang sudah berkekuatan hukum lewat putusan PK.

“Dalam putusan pengadilan sangat jelas mengakui bahwa tanah itu adalah tanah milik Pambusureng seluas 32 hektare lebih dengan rincian bagian belakang 16 hektar dan bagian depan 16 hektar.  

Tanah tersebut berdampingan dengan tanah miliknya JK seluas 13 hektare lebih yang masuk di bangunan perumahan GMTD,” dalam uraian penujukan batas tertera pihak H Kalla sendiri mengakui bahwa itu milik Pammbusureng, ujar Mirwan.

Mirwan juga menyoroti klaim GMTD. Menurutnya, sertifikat yang dijadikan dasar oleh GMTD berada jauh dari lokasi tanah Pambusureng. Atas dasar itu, ia menilai terdapat persoalan mengenai letak objek tanah yang disengketakan.

“Artinya GMTD salah lokasi. Tetapi mengapa masuk menggugat NV Haji Kalla yang nota bene bukan pemilik? Lagi-lagi karena melihat pemilik sah berdasarkan putusan pengadilan, yakni ahli waris Pambusureng, tidak berdaya,” katanya.

Sementara terhadap NV Haji Kalla, Mirwan menuding adanya dugaan penyerobotan, pengrusakan dan pemalsuan atau penggunaan surat yang tidak sesuai dengan objek tanah. Ia menegaskan tudingan tersebut akan diuji melalui langkah hukum.

“NV Haji Kalla telah melanggar dan melakukan penyerobotan, pengrusakan dan pemalsuan surat karena sesungguhnya sertifikatnya tidak berada dalam lokasi Pambusureng,” bebernya.

Atas dugaan tersebut, pihak ahli waris Pambusureng menyatakan akan menempuh upaya hukum pidana, termasuk terkait dugaan perampasan, pengrusakan serta dugaan pemalsuan atau penggunaan surat yang berada di tempat lain lalu didudukkan dilokasi milik Pammbusureng  termasuk yang berkaitan dengan objek tanah.

Di sisi lain, Mirwan menegaskan pihaknya juga siap memberikan perlawanan hukum terhadap klaim GMTD atas tanah yang menurut mereka merupakan milik keluarga Pambusureng.

Ahli waris menilai persoalan ini menjadi semakin rumit karena dua perusahaan besar tersebut kini saling berhadapan dalam perkara hukum di Pengadilan Negeri Makassar, sementara mereka yang mengaku sebagai pemilik berdasarkan putusan pengadilan justru merasa tersisih dari objek sengketa.

“Jangan sampai kekuatan modal dan perusahaan besar mengalahkan hak masyarakat yang telah diperjuangkan melalui pengadilan,” tegas pihak ahli waris.

Mereka berharap proses hukum yang sedang berjalan tetap menghormati dan mengacu pada seluruh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum, termasuk putusan pada tingkat Peninjauan Kembali.

Pihak ahli waris juga meminta agar seluruh pihak tidak melakukan tindakan sepihak terhadap objek tanah sebelum terdapat kepastian hukum mengenai siapa pemilik dan lokasi objek yang sebenarnya.

Pernyataan mengenai dugaan penyerobotan, pengrusakan, pemalsuan surat, serta klaim kepemilikan dalam berita ini merupakan keterangan dari pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya kalau melihat hasil putusan. Dimana tanah lokasi JK berada bagian belakang seluas 13 hektar lebih yang katanya  dibeli dari salah satu cucu ahli waris pemilik. Pada hal Pammbusureng sudah membeli nya dari pemilik pertama yang berasal dari tanah Karaeng.

Hak kepemilikan Pammbusureng jauh lebih duluan di beli lewat AJB dari pemilik sah pertama "sudah membeli dari pemilik pertama yakni orang tua atau paman dari dari Andi Ichi. Sampai di Pemberitaan ini terkonfirmasi dari ahli waris dan hasil putusan pengadilan diberbagai tingkatan putusan terungkap. Sementara pihak JK maupun GMTD yang saat ini saling gugat dipengadilan belum mendapatkan konfirmasinya , beber kuasa hukum Mirwan SH, MH baru-baru ini. (Tiem)

HUT Ke-81 RI, Sekda Gowa Tekankan Semangat Nasionalisme dan Integritas ASN

HUT Ke-81 RI, Sekda Gowa Tekankan Semangat Nasionalisme dan Integritas ASN


GOWA (MEDIA INDONESIA HEBAT) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa melaksanakan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia di Halaman Kantor Bupati Gowa, Senin (17/8).

Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Andy Azis dan diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa.

Dalam momentum Peringatan HUT Kemerdekaan tahun ini, Andy Azis berharap semangat nasionalisme, khususnya di kalangan ASN, semakin kuat. Menurutnya, Peringatan HUT Kemerdekaan RI menjadi momentum untuk memperkuat integritas dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.

"Harapan kita, mudah-mudahan dengan memperingati HUT Ke-81 RI ini, rasa nasionalisme kita khususnya bagi ASN pemerintah daerah semakin meningkat, integritas kita semakin baik, sehingga pemerintahan ke depan juga semakin bagus," ujar Andy Azis.

Ia menilai semangat kemerdekaan perlu diwujudkan tidak hanya melalui peringatan seremonial, tetapi juga dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

"Melalui momentum HUT Ke-81 RI ini, Pemerintah Kabupaten Gowa berharap seluruh jajaran pemerintahan dapat terus menjaga semangat kebangsaan, memperkuat integritas, serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang semakin baik," ujarnya. 

Bagi Andy Azis, Peringatan HUT Ke-81 RI menjadi momentum untuk kembali merefleksikan perjuangan para pahlawan sekaligus meningkatkan semangat dalam mengabdi kepada masyarakat dan daerah.

"Bagi saya pribadi, ini menjadi momentum untuk kembali mengingat perjuangan para pendahulu kita yang telah merebut dan mempertahankan kemerdekaan. Tentu sebagai generasi penerus, kita harus mengisi kemerdekaan ini dengan memberikan pengabdian terbaik, bekerja dengan penuh integritas dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," pungkasnya.(RED/MIH/KS)

Random Post

Back To Top