Info update
Loading...
Minggu, 06 September 2026

Geger, Gugatan Pemprov Sulsel Kandas di PN Makassar, Ahli Waris Pemilik Rincik, Soepoe Bin Baso "Tanah Kami Bukan Tanah Negara ”.

Hj Saming anak dari Soepoe Bin Baso.

MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Atas nama ahli waris Soepoe Bin Baso sangat bersyukur karena gugatan penggugat yang di layangkan Pemprov Sulsel Geger, majelis Hakim pengadilan Makassar telah memutuskan atas kasus sengketa lahan tersebut, Gugatan Pemprov Sulsel Kandas di PN Makassar, gugatannya tidak dapat diterima atau gugatan tersebut ditolak. Ahli Waris Pemilik Rincik, Soepoe Bin Baso "Tanah Kami Bukan Tanah Negara " orang tua kami tercatat dan terdaftar di dokumen kecamatan Tamalate, ujar Zainuddin Tola Daeng Rawang.


Gugatan perdata Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terkait tanah bekas lokasi pacuan kuda di Kecamatan Tamalate, Makassar, akhirnya ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar. Putusan tersebut disambut rasa syukur oleh pihak tergugat yang mengaku memiliki dasar kepemilikan berupa Rincik atas nama Soepoe Bin Baso.

Tergugat IV dan V, yang merupakan anak dari ahli waris langsung Soepoe Bin Baso, yakni Hj. Saming dan Sompa, menyatakan bersyukur atas putusan majelis hakim yang menolak gugatan Pemprov Sulsel atau gugatan tersebut tidak dapat di terimah.

Bagi keluarga ahli waris, putusan itu menjadi angin segar sekaligus penguatan terhadap keyakinan mereka bahwa tanah yang selama ini mereka pertahankan memiliki dasar kepemilikan yang jelas.

Zainuddin Daeng Rawang, anak dari Hj. Saming, mengatakan pihak keluarga selama ini berpegang pada dokumen Rincik yang tercatat dalam administrasi Kecamatan Tamalate atas nama orang tuanya, Soepoe Bin Baso.

“Kami sangat bersyukur gugatan Pemprov Sulsel akhirnya ditolak. Sebagai pemilik Rincik yang terdaftar atas nama Soepoe Bin Baso, kami menganggap gugatan tersebut mengada-ada,” ujar Zainuddin Daeng Rawang.

Menurutnya, tidak semestinya Pemprov Sulsel begitu saja mengklaim tanah tersebut sebagai tanah negara apabila terdapat dokumen kepemilikan yang secara administratif mencatat nama Soepoe Bin Baso.

Ia menegaskan, dokumen Rincik tersebut bukan sekadar cerita turun-temurun, tetapi tercatat dalam dokumen administrasi Kecamatan Tamalate yang selama ini menjadi pegangan keluarga ahli waris.

“Tanah itu tercatat atas nama orang tua kami, Soepoe Bin Baso. Buktinya ada dalam dokumen Kecamatan Tamalate. Karena itu, kami mempertanyakan dasar Pemprov Sulsel mengaku bahwa tanah tersebut merupakan tanah negara,” tegasnya.

Pihak keluarga berharap putusan Pengadilan Negeri Makassar tersebut dapat menjadi momentum untuk mengakhiri polemik berkepanjangan mengenai status tanah bekas pacuan kuda tersebut.

Mereka juga meminta agar seluruh pihak menghormati putusan pengadilan dan tidak melakukan tindakan yang dapat kembali memicu konflik di lapangan.

Bagi ahli waris Soepoe Bin Baso, perjuangan mempertahankan tanah tersebut bukan semata persoalan aset, melainkan menyangkut hak kepemilikan yang menurut mereka telah diwariskan secara turun-temurun dan didukung dokumen administrasi yang mereka miliki.(RED/MIH/KS)

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top