Info update
Loading...
Sabtu, 22 Agustus 2026

Kuasa Hukum Ahli Waris Pammbusureng Siapkan Langkah Pidana, Klaim Lahan oleh JK dan GMTD Dipersoalkan

  

Pengacara Ahli waris Pammbusureng, Mirwan Hamid SH, MH Daeng Nuru.

MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Sengketa lahan milik ahli waris Pammbusureng kembali memanas. Kuasa hukum ahli waris Pammbusureng, Mirwan, SH, MH, menyatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum pidana terhadap pihak-pihak yang dinilai menguasai atau melakukan aktivitas di atas lahan yang diklaim sebagai milik kliennya.

Mirwan mengatakan, langkah pidana tersebut antara lain terkait dugaan penyerobotan lahan, pengrusakan empang, penimbunan lokasi yang bukan haknya, serta dugaan pemalsuan atau penggunaan surat yang tidak sesuai dengan lokasi objek tanah.

Menurutnya, pihaknya juga mempersoalkan adanya pemasangan papan bicara oleh pihak yang disebut terkait dengan GMTD dan pihak Jusuf Kalla (JK). Ia menegaskan, pemasangan papan tersebut dinilai tidak memiliki dasar eksekusi pengadilan karena, menurut pihak ahli waris, tidak pernah ada pelaksanaan eksekusi terhadap lahan Pammbusureng.

"Jangan karena ketidakberdayaan ahli waris Pammbusureng, lalu pemilik uang dapat menguasai secara paksa lahan orang lain. Ini yang kami persoalkan," tegas Mirwan saat ditemui sejumlah wartawan, Sabtu (22/8/2026).

Ia mempertanyakan dasar masuknya pihak GMTD maupun pihak JK ke lokasi yang selama ini diklaim sebagai tanah milik Pammbusureng.

"Sesungguhnya ahli waris Pammbusureng tidak pernah berperkara dengan JK maupun GMTD. Lalu mengapa tiba-tiba kedua pihak ini masuk dan menguasai lahan tersebut?" ujarnya.

Mirwan menjelaskan, perkara yang menjadi dasar sejarah sengketa tanah tersebut sebelumnya adalah perkara antara Mulyono Tanuwijaya dengan Pammbusureng, dengan Pammbusureng sebagai pihak tergugat. Dalam perkara tersebut, kata dia, ahli waris Pammbusureng memperoleh kemenangan melalui beberapa tingkatan peradilan.

Putusan-putusan pengadilan tersebut, lanjut Mirwan, kini menjadi dasar dan bukti yang dipegang oleh ahli waris Pammbusureng dalam mempertahankan hak atas tanah mereka.

Ia juga menyoroti dugaan penggunaan sertifikat yang menurutnya berada pada lokasi yang berbeda dan jauh dari objek tanah Pammbusureng. Karena itu, pihaknya akan mengkaji dan melaporkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana.

"Kami bersama ahli waris akan menempuh jalur hukum dan mempidanakan siapa saja yang mencoba menguasai tanah klien kami tanpa hak. Kecuali pihak-pihak tersebut membuka diri dan menyelesaikan persoalan ini bersama ahli waris," kata Mirwan.

Pihak ahli waris Pammbusureng berharap seluruh pihak menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum serta tidak melakukan tindakan sepihak di atas objek tanah yang masih dipersoalkan. Masuk menguasai secara paksa dengan menempatkan preman preman lalu  mengandalkan kekuatan uang bukan cara yang baik. Mereka juga meminta agar penyelesaian sengketa dilakukan melalui jalur hukum dan mengedepankan bukti serta putusan pengadilan yang ada. (RED/MIH/KS)

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top