Info update
Loading...
Sabtu, 22 Agustus 2026

Ahli Waris Pambusureng Pertanyakan Klaim Pihak Nv Haji Kalla Dengan GMTD Atas Lahan 65 Hektare Yang Telah Menangkannya Diberbagai Putusan Pengadilan di Tanjung Bunga ?

   


Surat putusan PK atas tergugat Ahli waris Pammbusureng, dalam Peninjauan kembali ini penggugat kalah (ditolak).

MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Sengketa lahan Pambusureng seluas kurang lebih 65 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar, kembali menjadi sorotan. Ahli waris Pambusureng mempertanyakan masuknya dua perusahaan besar, NV Haji Kalla dan GMTD, dalam perebutan lahan yang menurut mereka telah memiliki rangkaian putusan pengadilan hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK).

Para ahli waris mengaku tidak berdaya melihat tanah peninggalan orang tuanya yang selama ini mereka perjuangkan melalui jalur hukum. Mereka menilai persoalan awal lahan tersebut sesungguhnya hanya berkaitan dengan sengketa antara keluarga Pambusureng dengan Ir. Mulyono Tanuwijaya.
Direktur Elhan Law Firm , Muh Mirwan, SH, MH, diapik saksi yang mengetahui benar tanah yang sudah dibeli Pammbusureng sejak tahun 1990 an (Muktar Jaya) dan salah keluarga Pammbusureng (Andi Mulyadi yang turut didampingi anak dari Pammbusureng (Andi Roberto).

“Tanah ini yang bermasalah dari dulu hanya Mulyono memasang  papan bicara dan menempatkan preman sebagai penjaga tanah. Pambusureng sebagai pemilik karena memenangkan perkara tak bisa berbuat banyak karena tak punya uang ahli warisnya sejak meninggal orang tuanya (Andi Pammbusureng Daeng Mangngawing). Tapi mengapa sekarang kedua perusahaan besar ini masuk mengklaimnya?” bahkan menguasai tanah tersebut secara paksa dengan menempatkan "preman preman penjaga tanah, ujar salah seorang ahli waris Pambusureng, Sabtu (22/8/2026).

Menurut pihak ahli waris Pammbusureng kepemilikan tanah tersebut telah diuji dalam berbagai tingkatan peradilan dan mereka menyatakan telah memperoleh kemenangan, termasuk pengadilan  Negari Makassar, pengadilan tinggi dan banding serta Peninjauan Kembali (PK) 

Karena itu, mereka mempertanyakan dasar klaim pihak lain terutama dari H.Yusuf Kalla (JK) dan pihak GMTD terhadap lahan yang menurut mereka telah diputuskan sebagai tanah milik Pambusureng sesuai putusan pengadilan.

Kuasa hukum ahli waris Pambusureng, Muh. Mirwan, SH, MH, dalam keterangannya mengatakan, sangat keliru apabila ada pihak yang menyatakan bahwa keseluruhan lokasi tersebut merupakan miliknya, karena lokasi tersebut adalah milik Pammbusureng yang sudah berkekuatan hukum lewat putusan PK.

“Dalam putusan pengadilan sangat jelas mengakui bahwa tanah itu adalah tanah milik Pambusureng seluas 32 hektare lebih dengan rincian bagian belakang 16 hektar dan bagian depan 16 hektar.  

Tanah tersebut berdampingan dengan tanah miliknya JK seluas 13 hektare lebih yang masuk di bangunan perumahan GMTD,” dalam uraian penujukan batas tertera pihak H Kalla sendiri mengakui bahwa itu milik Pammbusureng, ujar Mirwan.

Mirwan juga menyoroti klaim GMTD. Menurutnya, sertifikat yang dijadikan dasar oleh GMTD berada jauh dari lokasi tanah Pambusureng. Atas dasar itu, ia menilai terdapat persoalan mengenai letak objek tanah yang disengketakan.

“Artinya GMTD salah lokasi. Tetapi mengapa masuk menggugat NV Haji Kalla yang nota bene bukan pemilik? Lagi-lagi karena melihat pemilik sah berdasarkan putusan pengadilan, yakni ahli waris Pambusureng, tidak berdaya,” katanya.

Sementara terhadap NV Haji Kalla, Mirwan menuding adanya dugaan penyerobotan, pengrusakan dan pemalsuan atau penggunaan surat yang tidak sesuai dengan objek tanah. Ia menegaskan tudingan tersebut akan diuji melalui langkah hukum.

“NV Haji Kalla telah melanggar dan melakukan penyerobotan, pengrusakan dan pemalsuan surat karena sesungguhnya sertifikatnya tidak berada dalam lokasi Pambusureng,” bebernya.

Atas dugaan tersebut, pihak ahli waris Pambusureng menyatakan akan menempuh upaya hukum pidana, termasuk terkait dugaan perampasan, pengrusakan serta dugaan pemalsuan atau penggunaan surat yang berada di tempat lain lalu didudukkan dilokasi milik Pammbusureng  termasuk yang berkaitan dengan objek tanah.

Di sisi lain, Mirwan menegaskan pihaknya juga siap memberikan perlawanan hukum terhadap klaim GMTD atas tanah yang menurut mereka merupakan milik keluarga Pambusureng.

Ahli waris menilai persoalan ini menjadi semakin rumit karena dua perusahaan besar tersebut kini saling berhadapan dalam perkara hukum di Pengadilan Negeri Makassar, sementara mereka yang mengaku sebagai pemilik berdasarkan putusan pengadilan justru merasa tersisih dari objek sengketa.

“Jangan sampai kekuatan modal dan perusahaan besar mengalahkan hak masyarakat yang telah diperjuangkan melalui pengadilan,” tegas pihak ahli waris.

Mereka berharap proses hukum yang sedang berjalan tetap menghormati dan mengacu pada seluruh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum, termasuk putusan pada tingkat Peninjauan Kembali.

Pihak ahli waris juga meminta agar seluruh pihak tidak melakukan tindakan sepihak terhadap objek tanah sebelum terdapat kepastian hukum mengenai siapa pemilik dan lokasi objek yang sebenarnya.

Pernyataan mengenai dugaan penyerobotan, pengrusakan, pemalsuan surat, serta klaim kepemilikan dalam berita ini merupakan keterangan dari pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya kalau melihat hasil putusan. Dimana tanah lokasi JK berada bagian belakang seluas 13 hektar lebih yang katanya  dibeli dari salah satu cucu ahli waris pemilik. Pada hal Pammbusureng sudah membeli nya dari pemilik pertama yang berasal dari tanah Karaeng.

Hak kepemilikan Pammbusureng jauh lebih duluan di beli lewat AJB dari pemilik sah pertama "sudah membeli dari pemilik pertama yakni orang tua atau paman dari dari Andi Ichi. Sampai di Pemberitaan ini terkonfirmasi dari ahli waris dan hasil putusan pengadilan diberbagai tingkatan putusan terungkap. Sementara pihak JK maupun GMTD yang saat ini saling gugat dipengadilan belum mendapatkan konfirmasinya , beber kuasa hukum Mirwan SH, MH baru-baru ini. (Tiem)

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top