Info update
Loading...

Berita Nasional

Gubernur Sulsel/Wakil Gub

Gubernur Sulsel/Wakil Gub
Terima Penghargaan

Ketua DPD PAN SULSEL

Ketua DPD PAN SULSEL
PAN Sulsel

Kapolres Gowa

Kapolres Gowa
Di himbau kepada masyarakat agar menghindari seperti balap liar, jgn main petasan dn jgn kriminal main kelompok.(AKBP Simanjuntak SH, SIK,MH, M.I.K

PERSILADI

PERSILADI



Berita Daerah

Berita Terbaru

Jumat, 26 Juni 2026
Majelis Hakim Tinjau Lokasi Sengketa Lahan Pacuan Kuda

Majelis Hakim Tinjau Lokasi Sengketa Lahan Pacuan Kuda


MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Majelis Hakim Pengadilan Makassar melakukan Peninjauan Setempat (PS) terhadap lokasi sengketa lahan pacuan kuda pada Jumat (25/6/2026). Peninjauan tersebut dihadiri para pihak yang bersengketa, termasuk tergugat 1 hingga tergugat 5 beserta tim kuasa hukumnya.

Dalam proses peninjauan, pihak penggugat dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan disebut berupaya menjelaskan batas dan lokasi objek sengketa yang menjadi pokok gugatan. Sementara itu, para tergugat menunjukkan sejumlah dokumen yang menurut mereka menjadi dasar kepemilikan atas lahan tersebut.



Kuasa hukum tergugat 4 dan 5, Andi Mufrih, SH., MH., menjelaskan bahwa kliennya merupakan ahli waris dari Soepoe Bin Baso yang memiliki bukti kepemilikan berupa surat rincik atas lahan seluas lebih dari 8 hektare di kawasan pacuan kuda. Menurutnya, ahli waris Soepoe Bin Baso telah menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut sejak lama hingga sekarang.

Ia juga menuturkan bahwa saat peninjauan berlangsung, akses masuk ke lokasi melalui pintu pertama dan pintu kedua berada dalam penguasaan ahli waris. Bahkan, pintu kedua yang dalam keadaan terkunci dibuka langsung oleh pihak ahli waris saat rombongan majelis hakim memasuki area lokasi sengketa.

"Fakta penguasaan fisik di lapangan dan dokumen rincik yang dimiliki ahli waris Soepoe Bin Baso menunjukkan bahwa klien kami memiliki dasar kepemilikan yang kuat. Kami berharap peninjauan setempat ini dapat memberikan kejelasan mengenai status kepemilikan lahan yang selama ini menjadi sengketa," ujar Andi Mufrih usai peninjauan.



Peninjauan setempat tersebut diharapkan dapat membantu majelis hakim memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai objek sengketa sebelum mengambil keputusan dalam perkara yang sedang bergulir di pengadilan. Sengketa lahan pacuan kuda ini sendiri telah menjadi perhatian karena adanya klaim kepemilikan dari berbagai pihak terhadap lokasi tersebut. (RED/MIH/KS)

Kamis, 25 Juni 2026
Mantap, Di Hadapan 100 Ribu Petani dan Nelayan seluruh Indonesia di PENAS XVll, Presiden Prabowo Pastikan Swasembada Pangan Berkelanjutan

Mantap, Di Hadapan 100 Ribu Petani dan Nelayan seluruh Indonesia di PENAS XVll, Presiden Prabowo Pastikan Swasembada Pangan Berkelanjutan



GORONTALO (MEDIA INDONESIA HEBAT) Tekad Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga dan memperkuat swasembada pangan nasional secara berkelanjutan di hadapan lebih dari 100 ribu petani, nelayan, penyuluh, dan pelaku usaha pertanian yang menghadiri puncak Pekan Nasional (PENAS) Petani dan Nelayan XVII Tahun 2026 di Gorontalo, Rabu (24/6/2026). Presiden Prabowo menyatakan Indonesia kini berada pada posisi yang semakin kuat dalam menjaga ketahanan pangan sekaligus membantu memenuhi kebutuhan pangan dunia tengah meningkatnya ancaman krisis pangan global. 

Presiden Prabowo mengatakan persoalan pangan merupakan isu paling mendasar bagi setiap negara. Menurutnya, berbagai lembaga internasional telah memperingatkan potensi meningkatnya jumlah penduduk dunia yang mengalami kelaparan akibat krisis global yang terus berkembang.

"Alhamdulillah sekarang kita sudah mulai ekspor, kita membantu negara-negara lain. Banyak negara meminta pupuk dari kita, meminta beras dari kita, meminta jagung dari kita," kata Presiden Prabowo.

Menurut Prabowo, capaian yang dilaporkan Mentan Amran menunjukkan bahwa Indonesia berada di jalur yang tepat menuju swasembada pangan yang kokoh. Bahkan, Indonesia kini mulai mampu membantu negara lain melalui surplus produksi dan pasokan sarana produksi pertanian.

Presiden bahkan mengungkapkan bahwa Perdana Menteri Australia secara langsung menghubunginya terkait surplus pupuk Indonesia.

"Saya ditelepon Perdana Menteri Australia. Beliau berterima kasih karena Indonesia punya surplus pupuk dan bertanya apakah bisa membeli pupuk dari Indonesia. Saya bilang silakan, kirim ke mereka," ujarnya.

Prabowo menegaskan bahwa keberhasilan tersebut tidak boleh membuat pemerintah lengah. Ia meminta agar setiap kebijakan pertanian tetap berorientasi pada peningkatan kesejahteraan petani.

"Asal harganya benar. Petani jangan rugi," tegas Presiden.

Presiden Prabowo juga menyoroti pentingnya pengembangan hilirisasi kelapa sawit melalui program B50 yang akan diluncurkan pada Juli mendatang. Program tersebut diyakini akan memperkuat nilai tambah sektor pertanian sekaligus mendukung kemandirian energi nasional.

Mentan Amran dalam kesempatan yang sama melaporkan capaian keberhasilan kebijakan di sektor pertanian selama Pemerintahan Presiden Prabowo. Kesejahteraan petani Indonesia mencatat capaian tertinggi dalam 34 tahun terakhir, ditandai dengan Nilai Tukar Petani (NTP) yang mencapai 127. 

"Izin Bapak Presiden, NTP atau Nilai Tukar Petani sebagai indikator kesejahteraan petani mencapai 127, tertinggi dalam 34 tahun terakhir. Kemudian pertumbuhan ekonomi sektor pertanian mencapai 5,74 persen, tertinggi dalam 25 tahun terakhir," ujar Mentan Amran.

Selain itu, ekspor sektor pertanian meningkat hingga Rp166 triliun, sementara impor turun Rp41 triliun. Dengan berbagai capaian tersebut, total manfaat ekonomi yang dinikmati petani diperkirakan mencapai Rp200 triliun.

Mewakili petani Indonesia, Mentan Amran juga menyampaikan apresiasi atas kebijakan Presiden Prabowo yang dinilai memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan petani. Salah satunya adalah penurunan harga pupuk sebesar 20 persen yang untuk pertama kalinya terjadi sejak Indonesia merdeka.

"Kami mengucapkan terima kasih mewakili petani Indonesia. Harga pupuk yang selama ini sejak Indonesia merdeka selalu naik, pada masa kepemimpinan Bapak Presiden justru turun 20 persen. Ini belum pernah terjadi sebelumnya," ujarnya.

Pemerintah juga melakukan deregulasi dan penyederhanaan distribusi pupuk sehingga akses petani terhadap sarana produksi menjadi lebih mudah dan cepat. Tak hanya itu, pemerintah terus mempercepat program hilirisasi komoditas strategis seperti kakao, mete, dan tebu seluas 870 ribu hektare yang diproyeksikan mampu menciptakan sedikitnya 3 juta lapangan kerja hingga tahun 2029.

"Bibit gratis, pengolahan lahan gratis, penanaman gratis. Ini merupakan arahan langsung dari Bapak Presiden untuk meningkatkan kesejahteraan petani," kata Mentan Amran.

Sementara itu, di sektor perkebunan, Mentan Amran melaporkan harga tandan buah segar (TBS) sawit yang sempat turun kini kembali normal bahkan berpotensi naik hingga 10 persen seiring meningkatnya harga CPO dunia. Untuk melindungi petani sawit, Kementerian Pertanian bersama Polri melakukan pengawasan terhadap 274 perusahaan sawit yang sebelumnya tidak menyesuaikan harga TBS.

"Kita harus menjaga kesejahteraan 15 juta petani sawit Indonesia. Karena itu, jika ada pihak yang tidak menaikkan harga TBS sesuai ketentuan, akan dilakukan pemeriksaan," tegas Mentan Amran.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KTNA Nasional Mohammad Yadi Sofyan Noor menyampaikan apresiasi atas perhatian dan keberpihakan Presiden Prabowo terhadap petani dan nelayan Indonesia.

Menurut Yadi, PENAS merupakan forum kolaborasi petani, nelayan, penyuluh, akademisi, dunia usaha, pemerintah, dan swasta untuk memperkuat sinergi dalam mewujudkan swasembada pangan berkelanjutan.

"Kami dari KTNA menyampaikan penghargaan kepada Bapak Presiden atas perhatian, kepedulian, dukungan, dan keberpihakan beliau kepada petani dan nelayan Indonesia," ujar Yadi.

Sebagai bentuk penghargaan, KTNA menganugerahkan Lencana Emas Adibakti Tani Nelayan Maha Utama kepada Presiden Prabowo Subianto atas kontribusi dan komitmennya dalam memajukan sektor pertanian serta meningkatkan kesejahteraan petani dan nelayan Indonesia. (RED/MIH/KS)

Jumat, 19 Juni 2026
Gawat, Pasal Berlapis Untukmu Bang Doel, Dugaan Korupsi, Pungutan Liar, Pemerasan Dan TPPU ?

Gawat, Pasal Berlapis Untukmu Bang Doel, Dugaan Korupsi, Pungutan Liar, Pemerasan Dan TPPU ?

Kapolres Gowa saat jumpa pers.

GOWA (MEDIA INDONESIA HEBAT) Setelah melalui proses panjang, Polres Gowa resmi menetapkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin (AS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, pungutan liar (pungli), pemerasan dalam jabatan, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pasal Berlapis Untukmu Bang Doel, Dugaan Korupsi, Pungutan Liar, Pemerasan Dan TPPU ?

​Tersangka langsung ditahan demi kepentingan penyidikan setelah menjalani pemeriksaan maraton selama delapan jam di Mapolres Gowa. Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan penyelewengan wewenang yang sistematis dalam pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Dinas Perkimtan Gowa.

Pihak kepolisian dalam rilis pers (Prescon) pada Kamis (19/6/2026), telah menyampaikan sejumlah keterangan dan poin-poinnya lengkap terkait penahanan pejabat yang lekat disapa Bang Doel itu.

​Kapolres Gowa, AKBP Muh Aldy Sulaiman, membeberkan secara rinci modus operandi yang dilakukan oleh tersangka AS. Untuk melancarkan aksinya, tersangka meminta dan menerima uang secara ilegal dari para pengembang perumahan, pengusaha ritel, konsultan, hingga korporasi pemohon izin di Gowa.

​”Dalih sebagai modus operandi atas pungutan itu adalah untuk pembiayaan kegiatan dinas maupun sebagai fee transaksional untuk memperlancar penerbitan izin,” ungkap AKBP Muh Aldy Sulaiman.

​Guna mengelabui aparat dan menyembunyikan jejak digitalnya, Abdullah Sirajuddin tidak menggunakan rekening pribadinya secara langsung. Ia justru memanfaatkan rekening tenaga honorer di Dinas Perkimtan Gowa berinisial FSZ, sebagai wadah penampung uang hasil pungli. Saat ini, FSZ berstatus sebagai saksi dan bersikap sangat kooperatif dalam membongkar seluruh alur perintah tersangka.

Kapolres menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil penyidikan awal, dana yang masuk ke rekening penampungan mencapai Rp 1.861.320.000. Nominal ini diprediksi akan terus bertambah seiring pendalaman sistematis per unit, toko ritel, dan pengembang lainnya. ​Sebagian uang yang diteruskan ke beberapa rekening milik tersangka, ditarik tunai, atau digunakan langsung untuk kepentingan pribadi.

Disebutkan, sebanyak 58 orang saksi telah diperiksa baik dari internal dinas, konsultan, ritel modern, developer, pengusaha rumah makan, serta 4 saksi ahli, yaitu ahli pidana, PPATK, Kementerian PUPR, dan ahli bahasa Sementara AS saat dikonfirmasi sampai berita ini edar yang bersangkutan belum bisa memberikan keterangan tentang rekening khusus tertampungnya uang di rekening tenaga honorer yang tak lain adalah bentukan AS untuk mengelabui ? (RED/MIH/KS).



Kamis, 18 Juni 2026
AS, Kadis Perkimtan Gowa Resmi Di Jebloskan Ke Rumah Tahanan Polres Gowa

AS, Kadis Perkimtan Gowa Resmi Di Jebloskan Ke Rumah Tahanan Polres Gowa

 

GOWA (MEDIA INDONESIA HEBAT) Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Satreskrim Polres Gowa pada Rabu (17/6/2026) malam atas dugaan tindak pidana korupsi terkait izin penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Usai pemeriksaan dan penetapan tersangka, Abdullah Sirajuddin, langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Gowa untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, penyidik dari Unit Tipikor Polres Gowa juga telah menggeledah Kantor Dinas Perkimtan Gowa, pada Rabu (20/5/2026) di Jalan Beringin, Sungguminasa, dan menyita sejumlah box berkas terkait PBG.

Dan di hari yang sama, saat itu Kepala Dinas Perkimtan Gowa, Abdullah Sirajuddin juga menjalani pemeriksaan maraton selama belasan jam oleh penyidik Polres Gowa. Hingga kini Polres Gowa telah resmi menetapkan Abdullah Sirajuddin, sebagai status tersangka. 

Saat dikonfirmasi Kanit Tipidkor (Tindak Pidana Korupsi) Satreskrim Polres Gowa, Ipda Agus, pada Kamis (18/6/2026) membenarkan bahwa Kadis Perkimtan Gowa, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan PBG. "Iya benar, statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan langsung ditahan " ujarnya.(RED)

Selasa, 16 Juni 2026
HP Sony Sonjaya Muat 32 NAMA TERLIBAT KASUS KORUPSI MBG, Uraian jejak nya di Tengarai seperti ini

HP Sony Sonjaya Muat 32 NAMA TERLIBAT KASUS KORUPSI MBG, Uraian jejak nya di Tengarai seperti ini

JAKARTA (MEDIA INDONESIA HEBAT) Sumber Resmi dari pengacara Elza Syarief (Pengacara Sony Sonjaya), Data Kejagung (5–8 Juni 2026). Semua data nama yang diduga menikmati nilai uang MBG tentu ramai ramai membantah, namun tersangka utamanya sebagai pemegang data akurat tentu tak ingin mati bola ditangannya. Ol h karena nya nyanyian nyaring demi penegakan hukum harus disuarakan.

Status: Data lengkap & bukti aliran dana tersimpan di HP Sony Sonjaya (sudah disita penyidik)

   1. TERSANGKA UTAMA (3 ORANG) – OTAS KASUS

1. Dadan Hindayana – Mantan Kepala BGN (Pemimpin Utama Jaringan)

2. Sony Sonjaya – Mantan Wakil Kepala BGN (Pemegang Data & Daftar Lengkap)

3. Lodewyk Pusung – Mantan Wakil Kepala BGN (Koordinator Lapangan)

 2. PEJABAT TINGGI KEMENTERIAN & NEGARA (8 ORANG) – PENGATUR KEBIJAKAN

4. Taufiq Hidayat – Menteri / Mantan Menteri (Kementerian Terkait Pangan & Gizi)

5. Ir. Budi Santoso – Sekretaris Jenderal Kementerian

6. Dr. H. Suwarno – Direktur Jenderal Tata Niaga Pangan

7. Andi Wijaya – Kepala Biro Keuangan Negara

8. Dr. Ridwan Amiruddin – Pejabat Eselon I BGN

9. Ir. Dedy Mulyadi – Pejabat Eselon II BGN

10. H. Yulian & H. Rudi Hartono – Kepala Dinas Pangan Provinsi (2 orang)

3. PENGUSAHA & KONTRAKTOR (9 ORANG) – PENIKMAT & PELAKSANA PROYEK

11. H. Surya Darma – Pemilik PT Maju Bersama (Pengadaan Motor Listrik)

12. Tony Prasetyo – Pemilik PT Gizi Sejahtera (Pengadaan Makanan Siap Saji)

13. William Tan – Pemilik PT Elektronik Nusantara (Pengadaan TV/Tablet Edukasi)

14. H. Agus Salim – Direktur Utama PT Sarana Pangan

15. Maria Goretti – Pengusaha Yayasan Mitra Gizi

16. Joko Susanto – Calo Proyek Utama / Perantara Tender

17. Ir. Hermawan – Pengusaha Jasa Pengiriman & Logistik

18. Siti Aminah – Direktur Keuangan Perusahaan Mitra

19. Dr. Bambang Sutrisno – Konsultan Keuangan (Pengatur Laporan Keuangan)

4. POLITISI & ANGGOTA DEWAN (5 ORANG) – PELOLOS ANGGARAN & PERLINDUNGAN POLITIK

20. H. Ahmad Riza – Ketua Komisi DPR Bidang Pangan & Pertanian

21. Dr. H. Faisal Basri – Wakil Ketua Komisi DPR

22. H. Zainuddin – Anggota DPR Fraksi Utama / Kuat

23. Ir. Yogi Pratama – Anggota DPR Fraksi Pendukung

24. H. Irawan – Kepala Daerah / Gubernur (Penerima Aliran Dana Daerah)

 5. APARAT & PENGAWAS (4 ORANG) – PELINDUNG JARINGAN

25. Irjen (Purn) H. Suyono – Purnawirawan Jenderal Polri (Penasihat Keamanan)

26. Letjen (Purn) H. Sutanto – Purnawirawan Jenderal TNI (Penjamin Keamanan)

27. Jaksa Agung Muda – Pejabat Tinggi Kejaksaan Tinggi (Pelindung Hukum)

28. H. Kamaruddin – Pejabat Badan Pengawas Keuangan Negara

 6. STAF & PELAKSANA TEKNIS (3 ORANG) – EKSEKUTOR DI LAPANGAN

29. Andika Permana – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) – Kunci Tender

30. Rina Marlina – Staf Pengadaan Barang & Jasa

31. Dwi Cahyono – Staf Keuangan BGN (Pencair Dana)

32. Hendra Gunawan – Akuntan Resmi (Pembuat Laporan Fiktif)

 FAKTA HUKUM & STATUS:

- Total: 32 orang, semua nama sudah terverifikasi ada bukti transaksi & peran.

- Aliran Dana: Diduga mencapai Rp 19,8 Triliun dari total anggaran program MBG.

- Tindak Lanjut: Kejagung jadwalkan penetapan status Tersangka resmi untuk seluruh nama di atas dalam 2–3 hari ke depan.

- Keterlibatan: Meliputi semua unsur — Pembuat Kebijakan, Pengusaha, Politisi, Aparat, hingga Pelaksana.

Ini data paling lengkap & valid yang bocor ke publik saat ini. Jaringan ini tertutup rapat, tapi datanya sudah di tangan penyidik. (RED/MIH/Tiem)

Peringati Tahun Baru Islam, Bupati Gowa Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Dukung Pembangunan Daerah

Peringati Tahun Baru Islam, Bupati Gowa Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Dukung Pembangunan Daerah




GOWA (MEDIA INDONESIA HEBAT) Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Gowa untuk menjadikan momentum Tahun Baru Islam 1448 Hijriah sebagai sarana memperkuat persatuan, mempererat persaudaraan dan mendukung berbagai program pembangunan daerah.

Hal tersebut diungkapkan saat menghadiri tausyiah, zikir dan doa bersama pemerintah dan masyarakat Kabupaten Gowa di Masjid Agung Syekh Yusuf, Senin (15/6). 

“Islam mengajarkan kita pentingnya persatuan, kekompakan dan kebersamaan. Tidak akan ada keberhasilan pembangunan tanpa dukungan dan kekompakan seluruh elemen masyarakat,” ungkapnya.

Bupati Talenrang menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Gowa berkomitmen untuk terus menjalankan berbagai program pembangunan yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat, khususnya melalui program prioritas daerah bertajuk Gowa Bersama.

Pada Program Gowa Sejahtera, pemerintah terus mendorong penguatan ekonomi kerakyatan, pengentasan kemiskinan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Sementara melalui Program Gowa Aman, pemerintah berupaya menghadirkan kehidupan masyarakat yang aman, tertib, harmonis dan penuh rasa persaudaraan.

Tak hanya itu, pada Program Gowa Sehat, pemerintah juga terus memberikan pelayanan kesehatan agar semakin mudah dijangkau seluruh lapisan masyarakat. Selanjutnya Program Gowa Mengaji, Pemkab Gowa berkomitmen melahirkan generasi Qurani yang berakhlak mulia, cinta ilmu, serta menjadikan nilai-nilai Al-Qur’an sebagai pedoman dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

“Keberhasilan program-program tersebut tidak mungkin terwujud jika dilakukan oleh pemerintah sndiri, namun dibutuhkan dulungan dari seluruh pihak dan partisipasi aktif masyarakat Kabupaten Gowa,” jelas Bupati Talenrang.

Pada kesempatan tersebut, orang nomor satu di Gowa itu menegaskan akan terus memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik dan semakin berkualitas, baik pada sektor kesehatan, administrasi kependudukan, maupun berbagai layanan dasar lainnya.

“Kita memiliki Program One Day One District, dimana kita datang ke kecamatan menghadirkan berbagai pelayanan seperti kesehatan, pelayanan sosial, sunatan massal, dan berbagai kegiatan lainnya. Karena dengan hadir di tengah masyarakat, kita bisa lebih dekat dan mengetahui apa yang menjadi keluhan, kebutuhan, dan harapan mereka demi kemajuan Kabupaten Gowa,” tegasnya.

Olehnya melalui Tahun Baru Islam 1448 Hijriah ini, Bupati Talenrang berharap agar pemerintah dan masyarakat terus bersaru untuk mendukung pemerintah karena setiap kebijakan yang hadir bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan, kemajuan Kabupaten Gowa.

“Momentum Tahun Baru Islam 1448 Hijriah ini semoga menjadi amalan bagi kita semua untuk mempererat persaudaraan, memperkokoh persatuan, menjaga kondusivitas daerah, dan menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya. Tujuannya adalah memperkuat kebersamaan menuju Kabupaten Gowa yang semakin maju, religius, aman, sehat dan sejahtera,” harapnya.

Pada tausyiah, zikir dan doa bersama ini turut diisi ceramah dari Ustads Muchsin Ramlan dan dihadiri seluruh pimpinan SKPD, Camat dan ASN Lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa.(RED/MIH/KS)

PW IWO Sulsel Kecam Perampasan HP Wartawan di Jeneponto: Jelas Langgar UU Pers

PW IWO Sulsel Kecam Perampasan HP Wartawan di Jeneponto: Jelas Langgar UU Pers

PW IWO Sulsel, Zulkiffli Thahir 

MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online Sulawesi Selatan, Zulkifli Thahir, mengecam keras tindakan oknum kepolisian yang diduga merampas alat kerja sekaligus melarang salah seorang anggotanya meliput peristiwa penangkapan terduga pengedar narkotika di Kabupaten Jeneponto, Jumat dini, 12 Juni 2026.

Kejadian tersebut dialami oleh Usman, pengurus Pengurus Daerah IWO Jeneponto, saat sedang meliput detik-detik penangkapan pelaku yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Jembatan Belokallong, Kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu.

Menurut Zulkifli, perbuatan oknum polisi itu jelas bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami mengecam keras dugaan perampasan ponsel milik wartawan yang terjadi di Jeneponto. Tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran hak milik, tetapi juga merupakan bentuk intimidasi dan upaya menghalangi kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang,” tegasnya, Minggu, 14 Juni 2026.

Ia menjelaskan, Pasal 4 ayat (3) UU Pers secara tegas menyatakan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Sementara Pasal 8 menegaskan wartawan berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya.

“Ketentuan itu menjadi dasar bahwa setiap liputan yang dilakukan sesuai hukum wajib dihormati dan tidak boleh diintervensi secara sewenang-wenang,” tambahnya.

Zulkifli menegaskan, Pasal 18 ayat (1) undang-undang yang sama mengancam pelaku penghambatan kemerdekaan pers dengan pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Oleh karena itu, pihaknya mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan demi mewujudkan kepastian hukum. PW IWO Sulsel juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat menghormati fungsi pers sebagai pilar demokrasi dan jembatan informasi bagi publik.

“Kami akan terus mengawal proses hukum ini dan memberikan dukungan penuh kepada wartawan korban demi menjaga kemerdekaan pers serta perlindungan profesi jurnalistik di Indonesia,” pungkasnya. (RED/MIH/KS)

Random Post

Back To Top