Info update
Loading...

Berita Nasional

Gubernur Sulsel/Wakil Gub

Gubernur Sulsel/Wakil Gub
Terima Penghargaan

Ketua DPD PAN SULSEL

Ketua DPD PAN SULSEL
PAN Sulsel

Kapolres Gowa

Kapolres Gowa
Di himbau kepada masyarakat agar menghindari seperti balap liar, jgn main petasan dn jgn kriminal main kelompok.(AKBP Simanjuntak SH, SIK,MH, M.I.K

PERSILADI

PERSILADI



Berita Daerah

Berita Terbaru

Tampilkan postingan dengan label makassar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label makassar. Tampilkan semua postingan
Selasa, 15 September 2020
13 Ahli Waris Menunggu Ganti Rugi Atas Lahannya Yang Terkena Perluasan Bandara Hasanuddin.

13 Ahli Waris Menunggu Ganti Rugi Atas Lahannya Yang Terkena Perluasan Bandara Hasanuddin.

Para ahli waris rela mati diatas lahannya yang belum dibayarkan sampai saat ini"

MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Sebanyak 13 orang saksi hidup dari ahli waris para pemilik lahan terus mencari keadilan. Menyusul lahan mereka yang sudah dipagari pihak Angkasapura/pemerintah namun belum mendapatkan ganti ruginya.

Pemilik lahan pada dasarnya merelakan lahan sawahnya asalkan sesuai prosedural. Lahan kami terkena pembebasan lahan pertama, oleh nya itu berikanlah ganti ruginya kepada kami, kami juga sedih karena hanya dijanji-janji saja setiap kami pertanyakan mengapa tanah kami belum dibayar, ujar Mansyur.
"Mansyur sedang menunjuk lahannya yang sudah masuk pagar Bandara"

Karena sampai saat ini sejak bergulirnya pembebasan Bandara tahun 2014-2015 sampai sekarang belum mendapatkan hak-hak kami. Kami ini orang kecil sawah ini sebagai tempat mencari makan untuk anak dan istri ketika menghasilkan padi dan hasil tanaman lainnya.

Peristiwa yang perna dialami ahli waris Basolo, ketika surat Rincik tanahnya mau diambil paksa sehingga ada kasus berdarah dirumahnya, dengan peristiwa pemukulan atas dirinya karena dokumen lahannya mau diambil paksa waktu itu.

13 orang ahli waris dari pemilik lahan yang berada dilokasi Dusun Baddo-Baddo dan Dusun Pao-Pao Kab Maros yang belum mendapatkan hak ganti ruginya. Belasan warga yang terkena perluasan Bandara, sangat berharap pemerintahan bapak Presiden agar segera melunasi janjinya perihal tanah warga kalau terkena pembangunan agar segera diganti untung oleh negara.

Bertahun-tahun kami menunggu agar segera ada panggilan menghadap untuk menerima ganti rugi atas tanah bapak saya yang memang belum dibayarkan pihak pemerintah, beber H Kulle baru-baru ini.

Lebih jauh dijelaskan, bahwa semua orang tahu banyak lahan kami  yang tidak dibayarkan pemerintah sejak ada pelebaran bandara. Bahkan saya sudah dipukuli dan hampir saya mati karena mempertahankan surat kami  mau diambil paksa oleh kepala dusun waktu itu. Namun saya bersyukur karena yang bersangkutan cepat diambil sama Allah. Dia berdosa sama saya, surat tanah kami mau diambil paksa, karena tidak mau kuserahkan akhirnya marah dan memukul saya dibagian kepala sampai saya pinsang, bahkan masih membekas di kepala sampai sekarang , kenang H Kulle.

Olehnya itu, di usianya yang mencapai 80 tahun  lebih ini sangat berharap agar dirinya bersama istri nya masih menikmati uang pembayaran ganti rugi lahannya yang terkena perluasan Bandara Hasanuddin Makassar, ujarnya penuh harap.

Sebanyak 13 pemilik lahan yang sudah tertimbun dan sudah masuk pagar pertama, kedua dan ketiga seharusnya menjadi perioritas pembayarannya. Sekalipun lahan yang ada dibagian timur Bandara (Pao-Pao) masih ditanami pemiliknya padi dan tanaman lainnya, tetapi sangat mengurangi akses masuknya karena sudah dalam keadaan terpagar besi, pungkas pemilik sambil menunjukkan surat kepemilikannya kepada media ini.

Lahan warga sudah ditimbun, sudah dalam pagar tapi kok sampai sekarang belum mendapatkan haknya. Kita tidak mau seperti dipembayaran tahun 2014-2015 banyak bermasalah dan tersandung kasus hukum, menerima uang ganti rugi yang bukan pemeilik sebenarnya. Untuk itu pihak angkasa pura maupun Bandara berhati-hati dan menggunakan data yang benar siapa sesungguhnya yang paling berhak dalam menerima pembayaran ganti rugi.

Data pemilik lahan yang berada di Baddo-Baddo dan sebagian Pao-Pao yang belum menerima ganti rugi yang sudah masuk pagar Bandara' Hasanuddin Maros.
Ahli waris pemilik lahan akan iklas demi kepentingan umum dengan catatan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemilik lahan yang terkena perluasan Bandara sangat berharap agar tidak terulang permainan kotor masa lalu, banyak yang menerima ganti ganti rugi berkali-kali yang bukan haknya. Sehingga sampai sekarang puluhan pemilik lahan yang belum menerima ganti ruginya, khususnya di Pao-Pao dan Baddo-Baddo.
(Media Indonesia Hebat/Kadir Sijaya)

no image

MantapNA, Tol Pesisir Jeneponto, Bantaeng Dan Makassar Segera Terwujud



MAKASSAR – (MEDIA INDONESIA HEBAT) Sebentar lagi rampung proyek Jalan Tol Layang Jalan Andi Pangeran Pettarani Kota Makassar, kehadiran tol ini diharapkan menjadi solusi kemacetan di Jl Pettarani, kota Makassar.
Dan bila proyek Jalan Tol Layang Jalan. Pettarani rampung, selanjutnya pembangunan Jalan Tol Pesisir Selatan dan rutenya hingga ke Kabupaten Jeneponto.


Gubernur Sulsel Prof.Dr.H.Nurdin Abdullah mengajak Bupati Jeneponto Drs.H.Iksan Iskandar, M.Si untuk meneken MoU pembangunan Jalan Tol Pesisir Selatan yang menghubungkan Makassar, Takalar, Jeneponto, Bantaeng yang bertempat di gedung Waskita Harritage Lantai 11 Jalan MT Haryono No 10 Jakarta Timur,
MoU kesepahaman rencana kerjasama investasi pembangunan serta prakarsa jalan tol pesisir selatan Makassar diteken.


Termasuk usulan kelanjutan Tol Pettarani yaitu pembangunan jalan tol pesisir selatan untuk konektivitas pengembangan Kawasan Industri Makassar (Kima) dengan Kawasan Industri Takalar dan Kawasan Industri Bantaeng (Kiba), dengan Newport.
“Jalan tol ini merupakan kebutuhan yang mendesak dan tidak dapat ditunda lagi. Jika kita ingin menang dalam kompetisi, menang dalam persaingan dengan kota-kota lain bahkan dengan negara lain,” jelas Gubernur Sulsel. Ahad, 17/9/2020(MIH/TRI)


Minggu, 13 September 2020
no image

15 Camat Di Kasus Minta Fee 30%, Mahasiswa Geruduk Polda Sulsel Untuk Diproses Hukum

MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Aksi Puluhan Mahasiswa geruduk Kantor Mapolda Sulsel Jl. Perintis Kemerdekaan KM.16 Kec. Biringkanaya Kota Makassar, Aksi unjukrasa yang dipimpin oleh Wardan Mustari alias Dadang (Jendlap), Kurniawan Taswin (Korlap) dan Gayus (Kordinator), Aksi tersebut terkait "Dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan 15 kecamatan di Kota Makassar." Rabu (09/09/20) Sore tadi.

Dari Pantauan, Peserta aksi melakukan orasi secara bergantian dengan menggunakan Soundsiste dengan kendaraan Pickup warna Hitam dengan No.pol DD 8907 AW, sebagai panggung orasi.
Dalam orasi Ilmiah Gayus selaku Kordinator lapangan aksi mengatakan, "14 Camat yang terlibat dalam kasus Fee 30%, Masih berkeliaran di Kota Makassar. Ini jadi bukti lemahnya Penegakan Hukum Di Tanah Bugis Makassar. Dimana Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang di lakukan Beberapa Camat di Kota Makassar.
Serta tangkap dan Adili 14 Camat Yang Masih Bebas Berkeliaran sampai saat ini" Tegasnya dihadapan peserta aksi.
Tak hanya itu, Peserta aksi tampak membagikan selebaran pernyataan sikap dan mengibarkan Bendera Merah Putih dan Bendera Organ. Serta mengusung Spanduk bertuliskan Kritikan-kritikan kepada Kapolda Sulsel,
"Tangkap Camat Yang Terlibat Kasus Fee 30%. Tangkap Dan Adili 14 Camat se-Kota Makassar. Mapolda Sulsel Wujudkan Supermasi Hukum."

Puluhan Mahasiswa Desak Kapolda Sulsel Tangkap 14 Camat yang Terlibat dalam Kasus Fee 30%

Adapun tuntutan yang hadapkan peserta aksi yakni, "Tuntaskan Kasus Fee 30% yang melibatkan Camat se-Kota Makassar. Segera Tangkap Dan Adili 14 Camat Yang Masih Bebas Berkeliaran. Dan Jika Dalam Kurung Waktu 7 x 24 Jam, Kapolda Belum Melakukan Penyidikan Terhadap 14 Camat yang Terlibat Dalam Indikasi Korupsi, Maka Kami Anggap, Kapolda tidak Serius Dalam Penegakan Supermasi Hukum."
Sekira pukul 15.02 Wita, Perwakilan Peserta aksi diterima Aspirasinya oleh Bapak. Akbp. Edi Harto (KA. SPKT Polda Sulsel), dengan tanggapan, "Kasus ini telah ditangani langsung oleh Bareskrim Mabes Polri dan Kasus ini telah masuk P21 tahap 2. Dan Kasus ini hampir seluruh Camat yang diperiksa namun kenapa hanya Saudara Hamri Halya Selaku Camat Rappocini yang diperiksa." Ucapnya dihadapan Peserta aksi.
Lanjut kata, Akbp. Edi Harto Adik-adik silahkan membuat surat pelaporan sebagai pelapor agar kami dapat menambahkan bahan atau bukti lagi, yang jelas kasus ini Full ditangani oleh Mabes Polri." Tutupnya.
Sedikit diketahui, Penyalahgunaan Anggaran atas Kegiatan Sosialisasi, Workshop, Penyuluhan, Pembinaan Bimbingan Teknis 15 OPD Kecamatan se Kota Maklassar, Tahun Anggaran 2017. Negara Di Rugil Rp 26.993.804.083.00,- (Dua Puluh Enam Milliar Sembilan Ratus Sembilan Puluh tiga Juta Delap Ratus Ribu Empat Ribu Delapan Tiga Rupiah).
Hingga berita ini tanya, Awak media telah menkonfirmasi beberapa Camat, Namun pesan singkat belum dapat dijawab terkait hal tersebut. (Redaksi MIH)
Rabu, 02 September 2020
Puluhan Pemilik Lahan Adukan Nasibnya Di Kantor Advokat Dan Konsultan Hukum Abdul Haris, SH

Puluhan Pemilik Lahan Adukan Nasibnya Di Kantor Advokat Dan Konsultan Hukum Abdul Haris, SH

Salah satu pemilik lahan anak dari Basollo yang belum mendapatkan ganti ruginya yakni Kulle.

MAKASSAR(MEDIA INDONESIA HEBAT) Puluhan pemilik lahan yang berada dilokasi Dusun Baddo-Baddo dan Dusun Pao-Pao Kab Maros yang belum mendapatkan hak ganti ruginya akan melayangkan gugatan perdata ganti rugi. Menyusul banyaknya pemilik lahan yang merasa tertipu, lahan yang terkena perluasan bandara sampai kini belum mendapatkan ganti rugi. Olehnya itu pemilik lahan akan mengadukan nasibnya melalui Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum, Abdul Haris, SH.

Lahan warga sudah ditimbun, sudah dalam pagar tapi kok sampai sekarang(Rabu/1/9/2020) belum mendapatkan haknya. Kita tidak mau seperti dipembayaran tahun 2014-2015 banyak bermasalah dan tersandung kasus hukum, menerima uang ganti rugi yang bukan pemeilik sebenarnya. Untuk itu pihak angkasa pura maupun Bandara berhati-hati dan menggunakan data yang benar siapa sesungguhnya yang paling berhak dalam menerima pembayaran ganti rugi.
Data pemilik lahan yang berada di Baddo-Baddo dan sebagian Pao-Pao yang belum menerima ganti rugi yang sudah masuk pagar Bandara' Hasanuddin Maros.

Ahli waris pemilik lahan akan iklas demi kepentingan umum dengan catatan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemilik lahan yang terkena perluasan Bandara sangat berharap agar tidak terulang permainan kotor masa lalu, banyak yang menerima ganti ganti rugi berkali-kali yang bukan haknya. Sehingga sampai sekarang puluhan pemilik lahan yang belum menerima ganti ruginya, khususnya di Pao-Pao dan Baddo-Baddo.

Menurut buku F dan Buku C sertifikat yang dipegang harusnya berpedoman di Buku f dn C , sehingga sertifikat yang terbit ketahuan berasal dari mana asalnya tanah diperoleh. Pihak pemerintah jangan lagi mengulangi kesalahan pendataan . Mari perkuat kebersamaan agar lahan warga betul-betul ahli warisnya yang menerima ganti ruginya.

Belasan pemilik lahan inilah,  yang belum menerima ganti rugi, sejumlah pengacara tertarik dalam mendampingi warga untuk menggugat dan menuntut ganti rugi lahannya yang sampai sekarang belum dibayar. Sebanyak 13 ahli waris siap  memperlihatkan bukti kepemilikannya ketika digelar dipersidangan, beber Abd Haris SH.

Kami sudah melayangkan somasi kepada para pihak baik di Jakarta maupun di Makassar sebanyak dua kali, namun yang berkepentingan sesuai tujuan surat somasi tidak dijawab, untuk itu kami akan mengambil langkah hukum mencari keadilan  demi terwujudnya harapan pemilik lahan yang telah memberikan pendampingan kepada kami, kami sudah berkoordinasi teman di Jakarta ujar Abd Haris SH.

Sebenarnya kalau pemerintah mau berbaik hati dan peduli dengan warga dan tidak melibatkan lagi orang banyak, hanya simple saja, bayarkan hak warga yang belum menerima ganti rugi lahannya. Bukankah dari pemerintah yang mengatakan bahwa tidak akan ada kegiatan pembangunan/pekerjaan kalau lahan warga belum diselesaikan pembebasannya, beber Abdul Haris yang perna berpengacara sejumlah Advokat senior di Jakarta ini. Kita perjuangkan warga untuk mendapatkan hak-haknya, berdoa saja kami akan berjuang, kami juga sudah melakukan surat Somasi namun tidak  mendapatkan jawaban, bebernya (Kadir Sijaya)
Senin, 27 Juli 2020
no image

Pelindo IV Hadirkan Proyek MNP Sebagai Karya, Bantu Nelayan Dan Masyarakat


Dampak Proyek MNP Terhadap Nelayan, ini Pembelaan Pelindo IV
MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Melalui manager  PT Pelindo Indonesia IV (Persero) mengakui bahwa sudah melakukan berbagai upaya agar semua keluhan masyarakat di Kecamatan Kepulauan Sangkarrang, Kota Makasssar, Sulawesi Selatan, bahwa segalanya sudah berjalan baik.
“Bahkan sudah melakukan yang terbaik untuk mencoba mengatasi hal diantaranya untuk tidak pernah luput dari mitigasi terhadap lingkungan sekitarnya, beber Arwin. Dalam pembangunan proyek MNP ini, kami selalu berusaha memperkuat ekosistem laut dengan menggunakan material alam.

Di mana sistem konstruksi menjadi habitat baru bagi ikan-ikan yang ada, sehingga para nelayan tidak merasa terganggu mata pencahariannya nanti, ungkap Senior Manager Fasilitas Pelabuhan PT Pelindo IV, Arwin baru-baru ini.
Lebih jauh dikatakannya, bahwa  pihaknya telah membuat causeway yang juga berfungsi sebagai Groin untuk mengurangi dampak sedimentasi Sungai Tallo. Serta membuat breakwater untuk mengurangi dampak abrasi dan keselamatan pelayaran maupun nelayan saat musim ekstrim akibat gelombang.

“Kami juga memasang silt curtain demi meminimalkan pencemaran, kekeruhan air laut saat konstruksi,” intinya kita sudah persiapkan segala sesuatu untuk menjaga apa yang merasa ditakuti sejumlah kalangan khususnya para nelayan, sebut Arwin dalam rilisnya kepada media, Minggu (26/7).
Untuk itu, pihaknya selalu berkoordinasi dengan Pemerintah serta berinteraksi dengan masyarakat sekitar melalui kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR), yang tak lain untuk memberikan solusi kepada rakyat sekitar atas adanya proyek dan lain sebagainya.

Terkait pemakaian material pasir laut, Arwin mengatakan bahwa kegiatan itu juga dilakukan sudah sesuai prosedur. “Mulai dari kelayakan lingkungan, perizinan, CSR, hingga pengawasan dan lainnya. Kami selalu berupaya untuk mengikuti prinsip taat aturan,” tukasnya.

Adapun mengenai persoalan pemindahan lokasi penambangan pasir yang diminta oleh warga Sangkarrang dalam setiap aksi demonya kata Arwin, tidak bisa sembarangan karena lokasinya telah diatur dalam Perda Sulsel Nomor : 2 Tahun 2019 Tentang RZWP-3K. Disamping itu harus memiliki izin yang lengkap mulai dari AMDAL, izin tambang, izin kerja keruk.

Bahkan sebelum dilakukan kegiatan terlebih dahulu dilakukan survei bersama untuk memastikan koordinat lokasinya benar-benar berada dalam zona RZWP-3K. Adapun jalurnya dari dan menuju lokasi penambangan adalah jalur resmi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah yaitu melaui rute Internasional. (KS/MIH
Rabu, 03 Juni 2020
Pj Walikota Makassar Vidcon Bersama Presiden RI Dalam Memperingati Hari Pancasila

Pj Walikota Makassar Vidcon Bersama Presiden RI Dalam Memperingati Hari Pancasila


MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Pj Walikota, Prof Yusran Yusuf, mengikuti upacara peringatan hari Lahir Pancasila melalui Video Conference, yang dipimpin secara langsung oleh Presiden RI, Joko Widodo.

Untuk pertama kalinya, upacara Harlah Pancasila digelar secara virtual, sebagai dampak dari Pandemi Covid19.

Dalam pelaksanaan upacara Harla Pancasila, nampak Prof Yusran tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menjaga jarak, serta menggunakan masker, Senin (1/6/2020).

Upacara Vidcon ini pun diikuti oleh seluruh kepala daerah se Indonesia.

Diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan teks pancasila dan UUD 1945, Upacara pun berlangsung khidmat.

Dalam kesempatan tersebut Presiden RI menyampaikan bahwa pelaksanaan Upacara Harlah Pancasila ditengah pandemi menjadi salah satu uji pengorbanan, kedisiplinan, kepatuhan, daya juang dan ketenangan dalam mengambil langkah yang tepat.

"Kita patut bersyukur, bahwa Pancasia tetap penting sebagai penjuru untuk mengerakkan persatuan, kepedulian, dan memperkokoh gotong royong," tuturnya.(K.Sijaya)
MantapNA, Pangdam dan Pj. Wali Kota Makassar Pantau Penanganan Covid-19 di RSUD Daya

MantapNA, Pangdam dan Pj. Wali Kota Makassar Pantau Penanganan Covid-19 di RSUD Daya


MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) - Pj. Wali Kota Makassar Prof. Yusran Jusuf bersama Panglima Kodam XIV Hasanuddin Mayor Jenderal TNI Andi Sumangerukka, S.E., M.M bertandang ke RSUD Makassar, Selasa (2/7). Kunjungan tersebut guna melakukan pemantauan pola penanganan covid-19 di tempat tersebut.

Yusran melakukan pengecekan dan memastikan protokol penanganan kesehatan lebih diperketat lagi. Selain Alat Pelindung Diri (APD) lengkap yang harus dipergunakan, juga prosedur membuka dan melepas APD yang perlu diperhatikan.

“Kami di sini bersama Panglima, memberi semangat kepada tenaga medis kita sebagai garda terdepan, kita terus memberi support karena bagaimana pun ini menjadi tantangan kita bersama,” ucap Yusran.

Selain itu, Yusran menyebut kunjungannya sekaligus untuk memastikan seluruh SOP di RSUD ini tetap berjalan.

Tidak hanya di rumah sakit, sebagai Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Yusran terus menghimbau pemberlakuan protokol kesehatan bagi masyarakat kota Makassar.

“Penguatan itu kami lakukan di level RT/ RW sekaigus kita membangun kesadaran bahwa masalah covid ini adalah maslah kita bersama. Jadi perlu inovasi dan penyadaran masyarakat bahwa kita ini masih dalam situasi pandemi,” terangnya.

Tugas pemerintah, lanjutnya senantiasa hadir secara bersama guna memutus mata rantai penyebaran virus corona tersebut. Ada petugas pemadam kebakaran, satpol PP, dan dari Puskesmas yang memberi edukasi melaui pengumuman-pengumuman kepada masyarakat setiap pagi dan sore.

Harapannya, masyarakat menjadi semakin sadar hal-hal yang mesti dilakukan agar perlawannan terhadap virus corona menjadi tugas bersama.

Sebelumnya, dalam rangka HUT Kodam XIV Hasanuddin Pangdam Andi Sumangerukka juga memberi bantuan kepada nakes dan pasien yang membutuhkan.

“Kami juga bersama wali kota untuk mengecek kondisi penanganan di RSUD Makassar karena memang kebetulan kami berada dalam satu gugus tugas. Sekaligus mengecek kesiapan ke depan,” tandasnya (K.Sijaya).
Jumat, 29 Mei 2020
Yusran Yusuf Tunjuk Sejumlah Sekdis Menjadi Plt Kepala Dinas

Yusran Yusuf Tunjuk Sejumlah Sekdis Menjadi Plt Kepala Dinas

MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Penjabat Wali Kota Makassar Prof Yusran Yusuf menunjuk sejumlah Sekretaris Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas di instansinya masing-masing.
Diantara yang ditunjuk yakni, Sitti Kusnaeni Sakka Manggasali sebagai Plt Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarg Berencana, Andi Amalia Malik selaku Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Andi Apriady selaku Plt Kepala Dinas Penataan Ruang, Elodewata Wahid Yunus  selalu Plt Kepala Dinas Pemadam Kebakaran,dan Nirwan Niswan Mungkasa. Selalu Plt Dinas Pekerjaan Umum.

Penunjukan ini dilakukan agar tidak ada lagi pejabat yang rangkap jabatan.

Penyerahan surat tugas diserahkan secara langsung oleh Pj Walikota Makassar di rujab Walikota, Jumat (30/5/2020).

"Ini sebagai akselerasi, sehingga diharapkan dapat mengoptimalkan kinerja masing-masing SKPD, dikarenakan dengan penunjukan ini maka tidak ada lagi kepala SKPD yang rangkap jabatan," ujar Prof Yusran Yusuf.

Dengan adanya penunjukkan ini diharapkan seluruh kepala dinas dapat lebih fokus dalam melaksanakan tugas kedinasannya.

Hal senada diungkapkan Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Basri Rahman, yang menyampaikan bahwa penunjukkan yang dilakukan merupakan upaya untuk mengoptimalkan kinerja masing-masing dinas.

Penunjukkan sekretaris OPD dikarenakan, sekretaris dianggap paling mumpuni dan paling memahami tupoksi kerja di kedinasannya masing-masing, sehingga berbagai program dapat segera berjalan.

"Sekretaris merupakan lapisan kedua setelah kepala dinas, sehingga dianggap telah memahami tupoksi kerja masing-masing," tandasnya.(K.Sijaya)
Kamis, 28 Mei 2020
Hebat, Pemkot Makassar Amankan 2 Aset Pulau, Kajati Sulsel Beri "Garansi"

Hebat, Pemkot Makassar Amankan 2 Aset Pulau, Kajati Sulsel Beri "Garansi"

" Teken/MoU antara Pemkot dan Kajati Sulsel" tentang pengamanan Aset Pemkot"

MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Menindaklanjuti hasil Video Coferensi (Vicon) bersama KPK Sulawesi Selatan terkait pengamanan - pengamanan aset.
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati), melakukan Momerandum Of Understanding (MoU), Kamis (28/5/20).

MoU tersebut terkait pengamanan dua aset yang dimiliki Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yakni Pulau Lae- Lae dan Pulau Kayangan.

Kedua pulau tersebut dinilai sangat potensial bagi masa depan Kota Makassar khususnya dari sektor ekonomi.

“Yang petama ini adalah bagian komitmen pak kejati mensupport Pemerintahan kita di dalam penanganan aset. Ini merupakan sebuah prestasi yang selama ini Kota Makassar torehkan. Dalam hal ini Kejati sangat membantu,” ucap, Prof. Yusran, Penjabat Wali Kota Makassar, usai menandatangani MoU.

Ia menjelaskan dua pulau tersebut akan dijadikan sebagai tempat wisata bagi warga kota Makassar.

Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Firdaus Dewilmar menambahkan jikalau kerjasama ini juga banyak dibantu oleh jaksa negara penertiban aset.

“Kita minta  kepada pak wali untuk segera di kuasa khususkan. Dengan harapan dua pulau ini bisa dikelola dengan baik dan bisa menaikkan pendapatan daerah,” jelasnya.

Pengelolaan ini pula kedepannya diharapkan juga harus bersinergitas dengan pihak GMTD, Pelindo dan CPI.  Selain itu, kata Firdaus, dua pulau ini  akan juga menjadi tempat bahari dan wisata konservatif. (K.Sijaya).
Rabu, 27 Mei 2020
Hebat, Ciptakan RPH Terintegrasi, Wujudkan RPH Sesuai Standarisasi

Hebat, Ciptakan RPH Terintegrasi, Wujudkan RPH Sesuai Standarisasi


MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Prof Yusran Yusuf melakukan pengecekan langsung di Rumah Potong Hewan (RPH) Makassar. Dalam kunjungannya tersebut, Prof Yusran melihat kondisi lahan ternak serta rumah potong hewan yang menurutnya cukup memperihatinkan dan perlu untuk segera dilakukan pembenahan.
”RPH Makassar perlu banyak pembenahan baik dari segi higienitas maupun perlakuan hewan ternak. Harus ada integritasi antara Pemkot Makassar, Pemprov Sulsel dan Kementrian Pertanian” ujar Yusran usai melakukan peninjauan di beberapa area RPH, Rabu (27/5/2020).

Prof Yusran yang didampingi Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Makassar Abd Rahman Bando mengaku
revitalisasi RPH dimaksudkan agar dapat menghasilkan mutu daging hewan komsumsi yang kualitas dan terjamin keamanannya untuk masyarakat.

“Insya Allah ditempat ini nanti sudah tersentralisasi, baik itu pasar hewan, pemotongan dan pengolahan kulit hingga biogasnya. Standarisasi kehalalan juga menjadi prioritas kita”tegasnya.

Selain itu, menurut Yusran jika semuanya sudah di benahi maka ke depan tidak akan ada lagi hewan yang berkeliaran di jalan raya dan pemerintah akan memberikan jaminan kualitas daging yang akan di konsumsi warga.

“Saat ini masih ada beberapa hewan ternak yang di jumpai di jalanan, tapi ketika RPH ini kita benahi, maka tidak ada alasan pemilik ternak membiarkan hewan ternaknya di jalanan, termasuk pula daging yang akan keluar melalui RPH ini menjadi tanggung jawab kita” tambahnya.

Di tempat yang sama Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Makassar Abd Rahman menuturkan pihaknya telah memiliki desain keamanan pangan juga estetika kota agar terlihat lebih indah dan tertata rapi.

“Desain kami sudah punya tinggal tahapan pelaksanaannya yang akan di terapkan.” tutur Rahman Bando. (K.Sijaya)
Mantap, Tinjau Area Persawahan,Yusran Optimis Produksi Pangan Makassar Bisa Meningkat

Mantap, Tinjau Area Persawahan,Yusran Optimis Produksi Pangan Makassar Bisa Meningkat


MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Pelaksanaan tugas Walikota Makassar, Yusran Yusuf melakukan peninjauan area persawahan yang masuk dalam wilayah kota Makassar. Kondisi pandemi seperti ini sedikit banyak sangat berpengaruh pada perputaran roda perekonomian dunia. Masyarakat harus tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan namun juga di harapkan tetap produktif menghadapi wabah ini.

Pemerintah juga di minta untuk tetap memperhatikan kondisi perekonomian dan ketersediaan produksi pangan daerah masing-masing. Olehnya itu Penjabat Walikota Makassar Prof Yusran Yusuf bersama Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Makassar Abd Rahman Bando di dampingi Camat Manggala Anshar Umar mengunjungi persawahan yang letaknya berada di kampung Kajenjeng, Kelurahan Tamangapa Kecamatan Manggala, Rabu (27/5/2020).

Dalam kunjungannya, Prof Yusran takjub melihat lahan persawahan seluas kisaran 300 ha ini yang menurutnya sangat berpotensi untuk menopang ketersediaan pangan di Kota Makassar.

“Alhamdulillah saya bersyukur di Makassar ternyata masih ada lahan persawahan seperti ini. Tinggal bagaimana di benahi agar ketahanan pangan dapat di amankan. Lahan ini tentu sangat potensial bagi keberlangsungan hidup masyarakat juga persediaan pangan Makassar”ujarnya.

Melihat lepas lahan persawahan tersebut, Pj Wali Kota Makassar ini optimis Makassar dapat menjadi penyuplai untuk daerah lainnya. Yang di butuhkan hanyalah pembenahan lokasi agar segera dapat di gunakan maksimal. Selain itu menurut Yusran, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan pengerukan sungai  Kajenjeng sebagai antisipasi banjir yang kerap terjadi di wilayah tersebut.

Sederhana saja yang di butuhkan untuk mendapatkan hasil maksimal dari lahan ini yakni perbaikan tanggul dan drainasenya. Kita akan siapkan mobil excavator untuk melakukan pengerukan sungai Kajenjeng dan diharap nanti menjadi  daerah tangkapan air jadi bonusnya karena berfungsi ganda” pungkas Yusran.

Sejalan dengan keinginannya itu, Prof Yusran meminta kepada dinas terkait agar juga menyiapkan pembinaan dan penyuluhan kepada petani agar produksi pertanian bisa lebih optimal. Bukan hanya itu, jika ini bisa di wujudkan maka kesejahteraan warga tentu akan meningkat dan dapat menjadi alternatif agrowisata mengingat minimnya persawahan di Makassar. (K.Sijaya)
Selasa, 26 Mei 2020
Perwali Nmr 31 Thn 2020 Dinilai Pembangkangan Terhadap Pimpinan

Perwali Nmr 31 Thn 2020 Dinilai Pembangkangan Terhadap Pimpinan

Aturan Perwali Makasar Versus Aturan Polri. 

MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Ketatnya pengawasan yang dilakukan pemerintah pusat perihal mewabahnaya Copid 19 di Indonesia. Membuat semua elemen pemerintahan memperketat aturan yang dimaksud itu. 

Namun tidak dengan pelaksana tugas walikota Makassar, Yusran Yusuf. 

Terbitnya Perwali Nmr 31 Thn 2020 Dinilai Pembangkangan sekaligus bentuk penentangan terhadap pimpinan pusat. Apalagi dianggap tidak menghiraukan kebijakan Gubernur Sulsel. Karena Plt Walikota menerbitkan aturannya sendiri dengan  hadirnya Perwali 31 Tahun 2020.

Karena di perwali ini akan melabrak aturan yang didalamnya membolehkan Pesta Pernikahan dan hajatan lainnya ditengah masyarakat. Aturan pelaksana tugas Walikota tersebut, tentu dipertanyakan banyak kalangan, karena seharusnya Plt Walikota tidak semena-semena mengeluarkan peraturan yang saling tindih dengan aturan pusat. Akhirnya kami masyarakat bingung, ujar Dg Ngerang.

Sementara aturan Kapolri yang ditindak lanjuti semua Kapolda bahwa tidak ada yang bisa menggelar resepsi pernikaha yang bisa mendatangkan banyak tamu atau orang berkumpul dan bergerombol pasti dibubarkan. Kami sebagai penanggung jawab tak ingin kecolongan dalam hal menjalarnya Copid 19 di masyarakat.

Sebagai Penanggungan jawab keamanan adalah pihak kepolisian yang bertekad untuk membubarkan  pesta perkawinan sebagai mana yang tertuang dalam Perwali Makassar, Yusran Yusuf. Polda akan  membubarkan nya jika ada yang berani helat pesta perkawinan di dalam  masih mewabahnya Copid 19 ini, beber Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada Media baru-baru ini




Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan mengancam akan membubarkan paksa aktivitas yang berpotensi menimbulkan penyebaran wabah Covid-19, seperti resepsi atau pesta pernikahan dan hajatan warga lainnya.
Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menekankan hal itu, berdasarkan Maklumat Kapolri nomor 2 / III / 2020.
“Kita konsisten dengan maklumat (Kapolri) tersebut, karena esensi dari (maklumat) itu adalah dukungan untuk penanganan protokol cegah merebaknya wabah Covid-19,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Keputusan itu tentunya berbeda dengan kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yang memperbolehkan warganya untuk menggelar pesta pernikahan setelah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berakhir.
Seperti diketahui, kebijakan Pemkot Makassar itu telah dituangkan dalam Perwali Nomor 31 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Kota Makassar.
Dalam Perwali itu, telah mengatur sejumlah protokol kesehatan dalam penanggulangan corona virus disease (Covid-19) di Makassar. Semisal pesta pernikahan atau hajatan lain, dibolehkan kembali diselenggarakan namun tetap menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19.
“Untuk segala situasi yang berpotensi akan menimbulkan penyebaran wabah, maka tentu akan disikapi dengan tindakan tegas. Kita harus memahami esensi dan tujuan dari maklumat Kapolri itu adalah untuk mencegah dampak penyebaran Covid-19,” ungkap Kombes Pol Ibrahim Tompo yang dihubungi wartawan, Senin (25/5/2020).
“Seperti kerumunan orang, termasuk resepsi pernikahan, itukan berpeluang adanya kerumunan dan berpotensi menimbulkan tersebarnya wabah Covid-19,” tambahnya.
Untuk itu, Ibrahim Tompo mengimbau kepada masyarakat agar bisa memahami situasi wabah Covid-19 yang tengah merebak di masyarakat.
Menurutnya, masyarakat sudah sepatutnya bisa menyelaraskan dan menyikapi situasi dengan tepat sesuai langkah yang dilakukan pemerintah serta aparat.
“Tujuannya agar penyebaran wabah Covid-19 ini dapat diminimalkan. Untuk itu, kami minta tetap jaga jarak, gunakan masker, tidak mudik dan hindari kerumunan,” jelas Ibrahim Tompo. Sementara Plt Walikota Makassar saat berusaha di konfirmasi di rumah jabatan baru-baru ini, rupanya pelaksana tugas walikota tersebut cuek dengan kedatangan sejumlah wartawan di rumah jabatannya (MIH/Tri) 
Gubernur Sulsel Halal Bi Halal "Ala Copid19" Dengan Pejabat Walikota Makassar.

Gubernur Sulsel Halal Bi Halal "Ala Copid19" Dengan Pejabat Walikota Makassar.


Tak Bersua Tapi Bisa Berbicara, Itulah Silaturahmi Copid19.

MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT)Penjabat Wali Kota Makassar Prof Yusran Yusuf mengikuti halal bi halal secara virtual bersama Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Prof Nurdin Abdullah (NA), Selasa (26/05/2020).

Silaturahmi dalam jaringan ini dilakukan untuk menghindari penyebaran Covid 19 yang juga diikuti Sekretaris Daerah Kota Makassar M Ansar, Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Sekretaris Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), Kepala Daerah se-Sulsel, perbankan juga ketua organisasi keagamaan dan kemasyarakatan.

" Gubernur NA menyampaikan suasana halal bi halal secara virtual ini merupakan pengalaman pertama. Meski demikian, kondisi ini tidak boleh melemahkan semangat silaturahmi antara jajaran pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota bersama elemen masyarakat lainnya.

"Dalam situasi pandemi Covid 19 ini kita masih harus mengingatkan masyarakat kita agar menjaga perilaku hidup sehat, menggunakan masker, dan rajin cuci tangan pakai sabun," kata Gubernur NA.

Ia juga menyampaikan kesiapan pemerintah provinsi dalam mendukung inovasi yang dilakukan pemerintah kabupaten, kota di tengah pandemi Covid 19.

Penjabat Wali Kota Makassar Prof Yusran Yusuf mengatakan kesiapan Pemerintah Kota Makassar bersinergi dengan pemerintah provinsi dalam menghadirkan inovasi untuk menghadirkan pelayanan publik yang handal di tengah pandemi Covid 19.

"Pemerintah harus beradaptasi dengan situasi sekarang. Pandemi Covid 19 menuntut kita berinovasi agar pelayanan publik dapat terus berjalan, dan hak  masyarakat terhadap akses pelayanan pemerintahan dapat terpenuhi," kata Pj Wali Kota Prof Yusran Yusuf.(K.Sijaya)
Rabu, 13 Mei 2020
MantapNA, Prof Yusran Yusuf Dikukuhkan Sebagai Pejabat Walikota Makassar

MantapNA, Prof Yusran Yusuf Dikukuhkan Sebagai Pejabat Walikota Makassar


MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Group Media Online Indonesia(GoWa-MO Indonesia), memberi ucapan khusus kepada  Prof Yusran Yusuf atas pelantikannya menjadi Penjabat Wali Kota Makassar, Rabu (13/5).
"Foto bareng pembina GoWa-MO, Muhammad Asdar bersama Pengurus DPP GoWa-MO Indonesia"/Dok-Tri Medhia".

Ketua Umum DPP GoWa-MO Indonesia, Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka merasa sangat bersyukur dan gembira dengan duduknya Yusran sebagai Penjabat Wali Kota Makassar.

Menurutnya, Prof Yusran Yusuf adalah suatu figur yang memang pantas untuk menakhodai Kota Makassar di tengah pandemi Covid-19 ini. Dia, kata Daeng Mangka - sapaan akrab Ketua Umum GoWa-MO, disamping guru besar Unhas juga banyak menguasai hal-hal pemerintahan di Sulsel. Buktinya, lanjutnya, Yusran Yusuf ini pernah dilantik oleh Gubernur Sulsel, Prof Nurdin Abdullah, dan menduduki jabatan Ketua TGUPP Sulsel, juga Kepala Bappeda Sulsel.

"Selamat dan sukses buat pak Prof Yusran Yusuf yang telah dilantik menjadi Pj Wali Kota Makassar pada hari ini. Kita tidak bisa lagi meragukan beliau yang ditunjang dengan segudang pengalaman, baik dari aspek akademisi maupun dari aspek pemerintahan. Pak Yusran ini, adalah Kepala Bappeda Sulsel, juga Ketua Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP)," ungkap Daeng Mangka, Sungguminasa, Rabu (13/5).

Lebih jauh diungkapkannya, bahwa Yusran adalah suatu figur yang dilengkapi dengan berbagai bidang keilmuan, termasuk didalamnya adalah Yusran ini adalah Alumni Lemhanas RI.

"Berbagai cakupan keilmuan melingkupi diri dari Penjabat Wali Kota Makassar ini, disamping beliau Guru Besar Unhas yang dikukuhkan sejak tahun 2009, beliau juga adalah Alumni Lemhanas RI 2012," tandas Ketua Umum DPP GoWa-MO.(K.Sijaya)
Selasa, 17 Maret 2020
KEPEMILIKAN AJB ROTA TERDAFTAR DIKECAMATAN PANAKUKANG SAMPAI SEKARANG.

KEPEMILIKAN AJB ROTA TERDAFTAR DIKECAMATAN PANAKUKANG SAMPAI SEKARANG.

" Rota" Sewaktu masih muda

MAKASSAR (KARYA INDONESIA) Melalui akte jual beli atas nama Dg Rota dengan nomor 88/KP/I/1975, tanggal 8/2/1975 luas 0,69 ha, sampai sekarang masih atas nama Rota. AJB milik Rota yang dibeli dari Danggai bin Mangasai bergandengan dari Persil 52a SI (0, 61) dan Persil 52b SII (0,08) dengan luas dalam SPPT atas nama Rota 0,69 ha yang tercatat di buku C blok II Kelurahan Pandang Kecamatan Panakkukang Makassar.

"Bukti pembayaran pajak atas nama Rota"

Lebih jauh di katakan bahwa, tanah milik AJB Daeng Rota ini segera di jualnya, mengingat Rota sudah tua dan hidupnya sangat memprihatinkan dikampung Galesong Kab Takalar saat ini. Dirinya mendapatkan mandat dan kuasa khusus dari pemilik tanah, ujar Dg Johra. Saat ini juga semua  suratnya ada sama Pak Awal dan Haris yang kebetulan anggota Aliansi pimpinan Ibrahim Anwar. 

"Sporadik dari Lurah Pandang"

Kuasa ahli waris Rota, mengatakan bahwa AJB berlangsung saat susah-susahnya hidup di Makassar. Karena Rota adalah pekerja ulet dan banyak membantu orang. Sehingga banyak uangnya, karena hasil kerja kerasnya di Pelabuhan yang menghasilkan uang waktu itu (1975) .


Lokasi tanah milik Dg Rota terletak di samping Cerfour luas 0,69 Ha dari Persil 52a SI dan Persil 52b SII atas nama dalam rincik Danggai bin Mangasai yang sudah terjual kepada Dg Rota dengan surat AJB tahun 1975. 


Tanah tersebut berbatasan - Sebelah utara jln Pandang Raya,
Sebelah Timur jln Mira Seruni
Sebelah Selatan tanah milik Bau sawah/H Said
Sebelah Barat Carefour.



Dg Rota tercatat atas nama pembayar pajak dengan PPT/NOP 73.71.100.015.005.0212.0 dalam wilayah Pandang Raya, RT 00, RW 00, Panakkukang-Ujung Pandang tahun 1997 atas nama Rota seluas 6.900 m2. (0, 69 ha)

Rota mendapatkan pengukuhan dan klarifikasi dari lurah Pandang (Muhammad Nawir) bahwa tanah persil 52a SI, Kohir 92 CI terdaftar di buku C blok II atas nama Danggai Bin Mangasai kampung Tamamaung yang dahulu Kelurahan Panaikang yang sekarang Kelurahan Pandang lewat akte jual beli.

AJB milik Rota diperoleh atas tanah tersebut melalui akte jual beli  nomor 88/KP/I/1975. Tanggal 8-2-1975 luas 0,69 ha dari Danggai Bin Mangasai yang diperkuat Klarifikasi surat dari camat Panakkukang nomor 1371/593/KP/II/2011, tertanggal 14/2/2011 sampai sekarang masih atas namanya dan tidak ada perubahan luas. 

Kepemilikan Rota atas Akte Jual Beli (AJB) tersebut, yang diperkuat pengakuan Camat dan Lurah Pandang dengan keluarnya surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (Sporadik) yang ditanda tangani tertanggal 22 Nop 2018. 


PPAT camat Panakkukang bernomor 88/KP/I/1975 tanggal 8/2/1975 milik Dg Rota sampai sekarang tercatat atas namanya di Kecamatan Panakkukang dan Kelurahan Pandang tanpa ada perubahan administrasi. (Kadir Sijaya) 
Senin, 09 Maret 2020
Kuasa Ahli Waris Rota, AJB Berlangsung Saat Susah-Susahnya Hidup Di Makassar

Kuasa Ahli Waris Rota, AJB Berlangsung Saat Susah-Susahnya Hidup Di Makassar

"AJB milik Rota"

MAKASSAR (KARYA INDONESIA) Tanah milik Rota melalui AJB ini tentu tidak bisa dipungkiri kepemilikannya. Keabsahannya tak diragukan lagi, dia membeli lang sung dari pemiliknya yang tercatat di buku C Blok II, dengan instansi resmi sebagai prodak hukum yang benar, beber Ketua LSM Gempur Sulsel, Mallobasang Krg Sage yang di dampingi Ir.Andi Mappigau Jamal (Ketua Bidang Mengkumham) di dampingi Wakil Ketua Gempur Sulsel (SKS).
"Bukti pembayaran pajak atas nama Rota"

Lebih jauh di katakan bahwa, tanah milik Daeng Rota ini akan segera di jual, mengingat Rota sudah tua dan hidupnya sangat memprihatinkan dikampung Galesong Kab Takalar saat ini. Dirinya mendapatkan mandat dan kuasa khusus dari pemilik tanah.
"Sporadik dari Lurah Pandang"

Kuasa ahli waris Rota, Mallobasang Krg Sage, mengatakan bahwa AJB berlangsung saat susah-susahnya hidup di Makassar. Karena Rota adalah pekerja ulet dan banyak membantu orang, sehingga mencapai kejayaannya dengan bergeliman uang karena hasil kerja kerasnya di Pelabuhan dengan sedikit berlebih uang waktu itu (1975) .

Lokasinya tanah milik Dg Rota terletak di samping Cerpour luas 0,61 Ha hasil pembelian (AJB) dari Danggai Bin Mangngasai tahun 1975. Tanah tersebut berbatasan - Sebelah utara jln Pandang Raya,
Sebelah Timur jln Mira Seruni
Sebelah Selatan tanah milik Bau sawah/H Said
Sebelah Barat Carefour.
Dg Rota tercatat atas nama pembayar pajak dengan PPT/NOP 73.71.100.015.005.0212.0 dalam wilayah Pandang Raya, RT 00, RW 00, Panakkukang-Ujung Pandang tahun 1997 atas nama Rota seluas 6.100 m2. (0, 61 ha)
Rota mendapatkan pengukuhan dan klarifikasi dari lurah Pandang (Muhammad Nawir) bahwa tanah persil 52a SI, Kohir 92 CI terdaftar di buku C blok II atas nama Danggai Bin Mangasai kampung Tamamaung yang dahulu Kelurahan Panaikang yang sekarang Kelurahan Pandang.

Rota memperoleh hak atas tanah tersebut dengan melalui akte jual beli  nomor 88/KP/I/1975. Tanggal 8-2-1975 luas 061 ha dari Danggai. Klarifikasi surat dari camat Panakkukang nomor 1371/593/KP/II/2011, tertanggal 14/2/2011.

Kepemilikan Rota atas Akte Jual Beli (AJB) tersebut, yang diperkuat pengakuan Camat dan Lurah Pandang dengan keluarnya surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (Sporadik) yang ditanda tangani tertanggal 22 Nop 2018. (Kadir)







Sabtu, 07 Maret 2020
no image

Hebat, Lurah Daya Ajak Warganya Kreatif Ciptakan Solusi Sampah Bisa Bernilai Rupiah.


Lurah Daya Ajak Warganya Kreatif, ciptakan peluang yang bisa Bernilai uang. Ter masuk sampah, ini rahasianya. 


"Warga Lurah Daya, antusias mengikuti palatihan ya g di Gagas aplikasi Octopus"
MAKASSAR (KARYA INDONESIA) Sampah non organik masih memiliki nilai ekonomi dan bisa mendatangkan rupiah buat keluarga lewat aplikasi Octopus untuk mengajak masyarakat mengubah sampah menjadi rupiah. Octopus cara termudah mengubah sampah non-organik menjadi barang yang bernilai rupiah.
Hal tersebut disampaikan Lurah Daya Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Nuralam saat membuka sosialisasi Aplikasi Octopus ubah sampah jadi rupiah yang digelar di Kantor Lurah Daya, Jumat, (06/03/3030)
Lurah Daya Nuralam menyampaikan bahwa melalui aplikasi Octopus masyarakat dapat melihat sampah sebagai barang yang masih memiliki nilai ekonomi dan bisa menjadi sumber penghasilan keluarga.
Kegiatan di hadiri Ketua LPM Kelurahan Daya, moderator octopus serta para ketua RT RW dan kader PKK sekelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar Makassar (Dir/KIN) 
Rabu, 04 Maret 2020
Persil 27 Pettarani Adalah Milik Tadjuddin Bin Andy Kaseng

Persil 27 Pettarani Adalah Milik Tadjuddin Bin Andy Kaseng

Persil 27 Pettarani Adalah Milik Tadjuddin Bin Andy Kaseng
MAKASSAR (KARYA INDONESIA) Porsil 27, Kohir 32 luas 0,81 Ha yang terletak di jalan Andi Pettarani, kini reda pengakuan yang tak berujung. Selama ini Simpang siur, bahkan sejumlah pengakuan dari berbagai kalangan yang mengatas namakan Cincing Krg Lengkese.

Sejumlah dokumen penting kini bermunculan, seperti sertifikat 20 ataupun rincik. Tanah persil 27 yang dikuasai sejak dahulu H. Usman bersaudara yang sebelumnya di tinggali orang tuanya sampai sekarang.

Pemilik sebenarnya Adalah Tadjuddin Bin Andy Kaseng. Nama inilah yang terdaftar dalam surat Rincik pertama. Banyak orang salah persepsi, karena lokasi ini bersebelahan dengan tanah Cincing krg Lengkese.

Kalau selama ini banyak yang mengakui khususnya dari kalangan ahli waris Cincing Krg Lengkese. Bahkan sampai sekarang tercatat sudah ada 5 orang yang mengakuinya.

Pada hal beda titiknya dengan tanah milik Tadjuddin bin Kaseng.
Artinya lokasi milik Tadjuddin bin Kaseng  berada di Porsil 27, Kohir 32 luas 0,81 Ha, yang saat ini dikuasai ahli warisnya anak dari Tadjuddin.

Sedangkan orang yang selama menguasai dan tinggal di dalam nya, hanya sebatas tinggal saja. Bahkan mengakui pemilik sebenarnya  adalah ahli waris dari Tadjuddin Bin Kaseng. Dirinya hanya tinggal dari dulu, bahkan dari bapak nya yang menempati sampai kepada kami anak-anaknya ini, ujar H. Usman.

Lebih jauh di katakan, bahwa tidak ada orang yang berani masuk di lokasi itu, kecuali dari Ahli waris Tadjuddin. Jadi kalau ada orang yang mengaku-ngaku, maka dipastikan orang itu akan berhadapan  dengan saya sebagai pemegang mandat kuasa dari ahli waris Tadjuddin bin Andy Kaseng.

Sudah bertahun-tahun tanah yang berlokasi di pettarani ini banyak ahli waris dari Cincing Krg Lengkese yang saling mengklaim. Bahkan ada diantaranya berakhir di penjara sampai sekarang. Karena mengambil uang kepada pemodal, dengan menunjuk lokasi 27 pettarani.

Bahkan sudah ada lagi yang meme gang sertifikat bernomor 20 diatas lokasi Porsil 27 itu. Namun Tidak diakui keberadaannya oleh instansi yang berwenang seperti BPN. Bahwa kepemilikan sertifikat 20 tersebut di nyatakan TIDAK TER DAFTAR DI BPN. Itu artinya pemegang sertifikat 20 Ilegal alias tidak diakui pihak yang berwenang, tutur kuasa hukum ahli waris Tadjuddin bin Andy  Kaseng.

Lebih jauh di katakan bahwa Persil 27 itu ada beberapa sertifikat ter bit diatasnya, namun sampai sejauh ini tidak ada yang sah kepemilikannya. Karena alas hak yang dipakai sama sekali tidak menunjang. Beda dengan kepemilikan Tadjuddin bin andy Kaseng yang memegang rincik surat ukur dengan Sporadik, ujar H. Syamsibar saat ditemui media ini, Rabu/4/3/20. (Dir)


Random Post

Back To Top