Persil 27 Pettarani Adalah Milik Tadjuddin Bin Andy Kaseng
MAKASSAR (KARYA INDONESIA) Porsil 27, Kohir 32 luas 0,81 Ha yang terletak di jalan Andi Pettarani, kini reda pengakuan yang tak berujung. Selama ini Simpang siur, bahkan sejumlah pengakuan dari berbagai kalangan yang mengatas namakan Cincing Krg Lengkese.
Sejumlah dokumen penting kini bermunculan, seperti sertifikat 20 ataupun rincik. Tanah persil 27 yang dikuasai sejak dahulu H. Usman bersaudara yang sebelumnya di tinggali orang tuanya sampai sekarang.
Pemilik sebenarnya Adalah Tadjuddin Bin Andy Kaseng. Nama inilah yang terdaftar dalam surat Rincik pertama. Banyak orang salah persepsi, karena lokasi ini bersebelahan dengan tanah Cincing krg Lengkese.
Kalau selama ini banyak yang mengakui khususnya dari kalangan ahli waris Cincing Krg Lengkese. Bahkan sampai sekarang tercatat sudah ada 5 orang yang mengakuinya.
Pada hal beda titiknya dengan tanah milik Tadjuddin bin Kaseng.
Artinya lokasi milik Tadjuddin bin Kaseng berada di Porsil 27, Kohir 32 luas 0,81 Ha, yang saat ini dikuasai ahli warisnya anak dari Tadjuddin.
Sedangkan orang yang selama menguasai dan tinggal di dalam nya, hanya sebatas tinggal saja. Bahkan mengakui pemilik sebenarnya adalah ahli waris dari Tadjuddin Bin Kaseng. Dirinya hanya tinggal dari dulu, bahkan dari bapak nya yang menempati sampai kepada kami anak-anaknya ini, ujar H. Usman.
Lebih jauh di katakan, bahwa tidak ada orang yang berani masuk di lokasi itu, kecuali dari Ahli waris Tadjuddin. Jadi kalau ada orang yang mengaku-ngaku, maka dipastikan orang itu akan berhadapan dengan saya sebagai pemegang mandat kuasa dari ahli waris Tadjuddin bin Andy Kaseng.
Sudah bertahun-tahun tanah yang berlokasi di pettarani ini banyak ahli waris dari Cincing Krg Lengkese yang saling mengklaim. Bahkan ada diantaranya berakhir di penjara sampai sekarang. Karena mengambil uang kepada pemodal, dengan menunjuk lokasi 27 pettarani.
Bahkan sudah ada lagi yang meme gang sertifikat bernomor 20 diatas lokasi Porsil 27 itu. Namun Tidak diakui keberadaannya oleh instansi yang berwenang seperti BPN. Bahwa kepemilikan sertifikat 20 tersebut di nyatakan TIDAK TER DAFTAR DI BPN. Itu artinya pemegang sertifikat 20 Ilegal alias tidak diakui pihak yang berwenang, tutur kuasa hukum ahli waris Tadjuddin bin Andy Kaseng.
Lebih jauh di katakan bahwa Persil 27 itu ada beberapa sertifikat ter bit diatasnya, namun sampai sejauh ini tidak ada yang sah kepemilikannya. Karena alas hak yang dipakai sama sekali tidak menunjang. Beda dengan kepemilikan Tadjuddin bin andy Kaseng yang memegang rincik surat ukur dengan Sporadik, ujar H. Syamsibar saat ditemui media ini, Rabu/4/3/20. (Dir)

0 komentar :
Posting Komentar