Info update
Loading...
Senin, 09 Maret 2020

Kuasa Ahli Waris Rota, AJB Berlangsung Saat Susah-Susahnya Hidup Di Makassar

"AJB milik Rota"

MAKASSAR (KARYA INDONESIA) Tanah milik Rota melalui AJB ini tentu tidak bisa dipungkiri kepemilikannya. Keabsahannya tak diragukan lagi, dia membeli lang sung dari pemiliknya yang tercatat di buku C Blok II, dengan instansi resmi sebagai prodak hukum yang benar, beber Ketua LSM Gempur Sulsel, Mallobasang Krg Sage yang di dampingi Ir.Andi Mappigau Jamal (Ketua Bidang Mengkumham) di dampingi Wakil Ketua Gempur Sulsel (SKS).
"Bukti pembayaran pajak atas nama Rota"

Lebih jauh di katakan bahwa, tanah milik Daeng Rota ini akan segera di jual, mengingat Rota sudah tua dan hidupnya sangat memprihatinkan dikampung Galesong Kab Takalar saat ini. Dirinya mendapatkan mandat dan kuasa khusus dari pemilik tanah.
"Sporadik dari Lurah Pandang"

Kuasa ahli waris Rota, Mallobasang Krg Sage, mengatakan bahwa AJB berlangsung saat susah-susahnya hidup di Makassar. Karena Rota adalah pekerja ulet dan banyak membantu orang, sehingga mencapai kejayaannya dengan bergeliman uang karena hasil kerja kerasnya di Pelabuhan dengan sedikit berlebih uang waktu itu (1975) .

Lokasinya tanah milik Dg Rota terletak di samping Cerpour luas 0,61 Ha hasil pembelian (AJB) dari Danggai Bin Mangngasai tahun 1975. Tanah tersebut berbatasan - Sebelah utara jln Pandang Raya,
Sebelah Timur jln Mira Seruni
Sebelah Selatan tanah milik Bau sawah/H Said
Sebelah Barat Carefour.
Dg Rota tercatat atas nama pembayar pajak dengan PPT/NOP 73.71.100.015.005.0212.0 dalam wilayah Pandang Raya, RT 00, RW 00, Panakkukang-Ujung Pandang tahun 1997 atas nama Rota seluas 6.100 m2. (0, 61 ha)
Rota mendapatkan pengukuhan dan klarifikasi dari lurah Pandang (Muhammad Nawir) bahwa tanah persil 52a SI, Kohir 92 CI terdaftar di buku C blok II atas nama Danggai Bin Mangasai kampung Tamamaung yang dahulu Kelurahan Panaikang yang sekarang Kelurahan Pandang.

Rota memperoleh hak atas tanah tersebut dengan melalui akte jual beli  nomor 88/KP/I/1975. Tanggal 8-2-1975 luas 061 ha dari Danggai. Klarifikasi surat dari camat Panakkukang nomor 1371/593/KP/II/2011, tertanggal 14/2/2011.

Kepemilikan Rota atas Akte Jual Beli (AJB) tersebut, yang diperkuat pengakuan Camat dan Lurah Pandang dengan keluarnya surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (Sporadik) yang ditanda tangani tertanggal 22 Nop 2018. (Kadir)







0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top