APH Polsek Bajeng Diharapkan Tahan Pelaku Pemukulan Yang Tarjadi Didesa Tangkebajeng.
GOWA (MEDIA INDONESIA HEBAT) Kasus yang menimpa, Ardiansyah perihal pemukulan bersama Kamaruddin Situju dan sodara perempuannya yang dilakukan laki-laki Syahrir Gassing. Pihak keluarga korban pemukulan sangat keberatan karena yang bersangkutan /pelaku sampai sekarang masih enak-enak saja berkeliaran alias bebas.
Warga Desa Tangkebajeng Dusun Kampong Turate ini, kini didorong ke dimeja penyidik Polres Gowa. Korban sangat berharap agar ada pembelajaran bagi pelaku, termasuk menahannya sesuai perbuatannya.
Syahrir Gassing sebagai pelaku tentu saat ini semakin menganggap dirinya hebat, ujar salah seorang keluarga korban pemukulan, Senin/5/10/22.
Olehnya itu, APH Polsek Bajeng Diharapkan segera menahan Pelaku Pemukulan. Hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja bagi pelaku, apalagi bebas seperti ini, harus ada pembelajaran karena akan menjadi barometer bagi APH bertindak tegas terhadap pelanggar aturan hukum, berat atau ringan harus menjadi acuan bagi penegak hukum.
Pemukulan ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia sekaligus pelanggaran pindana murni. Menurut penyidik Polsek Bajeng, Misba persoalan ini dianggapnya Ringan masuk rana tipiring. Tapi apapun bentuknya kalau perihal pemukulan harus menjadi atensi APH untuk diproses. Sebagai bentuk pembelajaran bagi pelaku yang semena-mena menyakiti orang lain, beber Dg Sijaya keluarga korban.
Sehingga harus diproses ketika korban keberatan, Tidak boleh ada kesan karena yang bersangkutan adalah orang yang banyak uang. Sehingga bebas memukul tanpa ada hukum yang menyentuhnya.
Polisi harusnya mengambil tindakan tegas terhadap pelaku penganiayaan pemukulan terhadap Ardi dan Situju. Setidaknya APH Polsek Bajeng menahan palaku setelah mendapatkan laporan dari korban.
Persoalan ini tidak boleh dibiarkan begitu saja, apalagi bertetangga. Pasalnya orang yang jadi korban pemukulan melekat Siri-siri (malu) lantaran semena-mena di pukul. Namun pelaku se enaknya wara-wiri dan seakan berkata, mauko apa ? Saya ini orang hebat tidak mempang dengan Laporanmu di polisi.
Hal-hal seperti inilah yang ditakutkan bisa berkembang, karena akhirnya korban maupun keluarganya bisa hilang kesabaran dan melakukan perlawanan juga.
Olehnya itu pihak keluarga korban meminta agar Polsek segera melakukan penahanan kepada pelaku (Syahrir Gassing) mengingat kasus ini murni pidana pemukulan, ada korbannya melapor dengan saksi yang melihat kejadian, bahkan saat itu ada tiga orang korban pemukulan oleh Syahrir Gassing, termasuk Kamaruddin Dg Situju dan sodara perempuannya yang menurut informasi sempat berdarah akibat pukulan yang dilakukan Syahrir Gassing.
Dengan kejadian ini, pihak Polsek Bajeng melalui menyidiknya, Brigadir Masbar saat dikonfirmasi memberikan penjelasan bahwa pihaknya sudah memanggil korban dan memeriksa saksinya Termasuk terlapor sebagai pelaku pemukulan (Syahrir Gassing) namun tidak ditahan karena dianggap ringan/tipiring, ujar Brigadir Pol Masbar di ruangannya, Rabu/5/10/22.
Lebih jauh dikatakannya, bahwa pihaknya akan memanggil terlapor (pelaku pemukulan) lagi, untuk selanjutnya dia akan mengirim ke Polres berkasnya. Karena biasanya kata Masdar, kasus ringan seperti harus dikirim ke Polres untuk ditangani. Lain kalau kasus-kasus besar, harus ditangani di Polsek. Sehingga pemukulan seperti ini dianggapnya ringan saja sehingga Polres yang tangani.
Namun sejumlah kalangan khsusnya pemerhati hukum berpendapat lain, biasanya penerapan hukum untuk kasus-kasus ringan mestinya Polsek yang selesaikan, tidak perlu dikirim ke Polres sepanjang APH tingkat Polsek bisa menanganinya dengan adil, ujar Mirwan Hamid, SH, DN. (Red/MIH)

0 komentar :
Posting Komentar