Sertifikat Kalah Oleh Surat Pajak, Sengketa Tanah 7300 Meter Di Bantaeng Picu Sorotan
BANTAENG (MEDIA INDONESIA HEBAT) Sengketa kepemilikan tanah seluas 7300 meter di Kabupaten Bantaeng menuai perhatian setelah putusan pengadilan tingkat pertama memenangkan pihak penggugat yang diduga hanya mengantongi bukti berupa surat pembayaran pajak.
Kasus ini bermula ketika seorang warga yang telah lama tinggal di atas lahan tersebut—awalnya disebut hanya “menumpang”—mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bantaeng terhadap pemilik sah yang memegang Sertifikat Hak Milik (SHM). Dalam proses persidangan, penggugat mengklaim memiliki dasar penguasaan lahan melalui bukti pembayaran pajak selama bertahun-tahun.
Secara mengejutkan, majelis hakim memutuskan memenangkan penggugat, sehingga kepemilikan tanah beralih meskipun tergugat memiliki sertifikat resmi. Putusan tersebut sontak menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat, mengingat sertifikat hak milik selama ini dikenal sebagai bukti kepemilikan terkuat atas tanah.
Pemilik sertifikat tahun 1981 yang kalah dalam perkara ini, ahli waris dikabarkan tidak mampu melanjutkan upaya hukum ke tingkat berikutnya karena keterbatasan biaya. Kini, ia harus menghadapi kenyataan pahit setelah permohonan eksekusi atas lahan tersebut telah dikeluarkan dan segera dieksekusi rumah panggung pemilik sertifikat.
Kasus ini menjadi sorotan dan memunculkan kekhawatiran publik terkait kepastian hukum atas kepemilikan tanah, terutama bagi masyarakat kecil yang memiliki keterbatasan dalam memperjuangkan haknya di ranah hukum (Redaksi/MIH/KS).



0 komentar :
Posting Komentar