Info update
Loading...
Jumat, 19 Juni 2026

Gawat, Pasal Berlapis Untukmu Bang Doel, Dugaan Korupsi, Pungutan Liar, Pemerasan Dan TPPU ?

Kapolres Gowa saat jumpa pers.

GOWA (MEDIA INDONESIA HEBAT) Setelah melalui proses panjang, Polres Gowa resmi menetapkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin (AS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, pungutan liar (pungli), pemerasan dalam jabatan, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pasal Berlapis Untukmu Bang Doel, Dugaan Korupsi, Pungutan Liar, Pemerasan Dan TPPU ?

​Tersangka langsung ditahan demi kepentingan penyidikan setelah menjalani pemeriksaan maraton selama delapan jam di Mapolres Gowa. Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan penyelewengan wewenang yang sistematis dalam pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Dinas Perkimtan Gowa.

Pihak kepolisian dalam rilis pers (Prescon) pada Kamis (19/6/2026), telah menyampaikan sejumlah keterangan dan poin-poinnya lengkap terkait penahanan pejabat yang lekat disapa Bang Doel itu.

​Kapolres Gowa, AKBP Muh Aldy Sulaiman, membeberkan secara rinci modus operandi yang dilakukan oleh tersangka AS. Untuk melancarkan aksinya, tersangka meminta dan menerima uang secara ilegal dari para pengembang perumahan, pengusaha ritel, konsultan, hingga korporasi pemohon izin di Gowa.

​”Dalih sebagai modus operandi atas pungutan itu adalah untuk pembiayaan kegiatan dinas maupun sebagai fee transaksional untuk memperlancar penerbitan izin,” ungkap AKBP Muh Aldy Sulaiman.

​Guna mengelabui aparat dan menyembunyikan jejak digitalnya, Abdullah Sirajuddin tidak menggunakan rekening pribadinya secara langsung. Ia justru memanfaatkan rekening tenaga honorer di Dinas Perkimtan Gowa berinisial FSZ, sebagai wadah penampung uang hasil pungli. Saat ini, FSZ berstatus sebagai saksi dan bersikap sangat kooperatif dalam membongkar seluruh alur perintah tersangka.

Kapolres menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil penyidikan awal, dana yang masuk ke rekening penampungan mencapai Rp 1.861.320.000. Nominal ini diprediksi akan terus bertambah seiring pendalaman sistematis per unit, toko ritel, dan pengembang lainnya. ​Sebagian uang yang diteruskan ke beberapa rekening milik tersangka, ditarik tunai, atau digunakan langsung untuk kepentingan pribadi.

Disebutkan, sebanyak 58 orang saksi telah diperiksa baik dari internal dinas, konsultan, ritel modern, developer, pengusaha rumah makan, serta 4 saksi ahli, yaitu ahli pidana, PPATK, Kementerian PUPR, dan ahli bahasa Sementara AS saat dikonfirmasi sampai berita ini edar yang bersangkutan belum bisa memberikan keterangan tentang rekening khusus tertampungnya uang di rekening tenaga honorer yang tak lain adalah bentukan AS untuk mengelabui ? (RED/MIH/KS).



0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top