Info update
Loading...
Kamis, 18 Juni 2026

AS, Kadis Perkimtan Gowa Resmi Di Jebloskan Ke Rumah Tahanan Polres Gowa

 

GOWA (MEDIA INDONESIA HEBAT) Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Satreskrim Polres Gowa pada Rabu (17/6/2026) malam atas dugaan tindak pidana korupsi terkait izin penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Usai pemeriksaan dan penetapan tersangka, Abdullah Sirajuddin, langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Gowa untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, penyidik dari Unit Tipikor Polres Gowa juga telah menggeledah Kantor Dinas Perkimtan Gowa, pada Rabu (20/5/2026) di Jalan Beringin, Sungguminasa, dan menyita sejumlah box berkas terkait PBG.

Dan di hari yang sama, saat itu Kepala Dinas Perkimtan Gowa, Abdullah Sirajuddin juga menjalani pemeriksaan maraton selama belasan jam oleh penyidik Polres Gowa. Hingga kini Polres Gowa telah resmi menetapkan Abdullah Sirajuddin, sebagai status tersangka. 

Saat dikonfirmasi Kanit Tipidkor (Tindak Pidana Korupsi) Satreskrim Polres Gowa, Ipda Agus, pada Kamis (18/6/2026) membenarkan bahwa Kadis Perkimtan Gowa, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan PBG. "Iya benar, statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan langsung ditahan " ujarnya.(RED)

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top