Info update
Loading...
Sabtu, 22 Oktober 2022

Nama Hasbi Bantang Didoakan Masyarakat Takalar Jadi PLT Bupati.

TAKALAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Untuk melanjutkan dan melaksanakan kebijakan Bupati Syamsari Kitta yang berakhir masa jabatannya 22 Desember 2022, tentu membutuhkan sosok yang peduli dengan jiwa membangunnya kuat sebagai penerus nya. Untuk melanjutkan program kebijakan pembangunannya kedepannya, 1/10/22.

Figur yang mampu merangkul semua kalangan, tegas dn berani serta dikenal baik dengan masyarakat. Lebih penting lagi adalah sosok yang tidak muda terpengaruh dan tidak punya kepentingan dan netral dalam menghadapi Pilkada serentak 2024 mendatang. Sangat tepat kalau, H.Muhammad Hasbi di usulkan untuk dilantik sebagai PLT Bupati Takalar.

Hal ini diungkapkan, Direktur Senior Lembaga BAKON, Murkas Hasan Sijaya saat memberikan penilaiannya terhadap sosok Hasbi Bantang, Selasa/24/10/22

Lebih jauh disampaikan bahwa Figur H.Hasbi Bantang sangat tepat kalau dia yang ditunjuk pelaksana tugas di Takalar. Murkas Hasan menjelaskan bahwa Hasbi akan jauh dari kepentingan, dan tidak muda dipengaruhi oleh siapapun juga, dia hanya menjalankan tanggung jawabnya sebagai pelaksana Bupati, ujarnya.

Oleh karenanya, baik Bupati maupun wakil rakyat agar mengusulkan nama sekda Takalar untuk masuk PLT. Karena ini pula yang bisa mengamankan kebijakannya. Janganlah mengusulkan nama lain apalagi penunjukan dari provinsi demi kebaikan masyarakat Takalar beber Murkas Hasan. 

Hampir semua tempat, warkop dan tempat keramaian jadi perbincangan hangat nama Sekda Takalar, Hasbi Bantang yang di inginkan masyarakat Takalar sudah tepat.

Masyarakat luas pada umumnya  mendoakan dan berharap bahwa penunjukan PLT Bupati adalah sebaiknya orang dekat, putra asli berjiwa membangun dan dapat menjadi panutan sehingga bisa diandalkan untuk melanjutkan  program bupati terdahulu.

Masyarakat Takalar berharap, bahwa H.Syamsari Kitta bersama wakil rakyat yang ada di DPRD Takalar merapatkan barisan untuk mengerucutkan nama H.Muhammad Hasbi Bantang ke Gubernur untuk selanjutnya ke Mendagri untuk mendapatkan persetujuannya Presiden sebagai PLT.

Hal ini pula, sangat tepat karena sesuai amanah UU Pilkada 2016 bahwa yang tepat menjadi PLT Bupati di daerah yang sedang kosong jabatannya adalah ASN berpangkat Pratama eselon 1.

Sekda itu adalah penjabat tinggi pratama sehingga kalau dilakukan penunjukan sebagai pelaksana Bupati, maka itu lebih efisien, tepat waktu dan tepat sasaran. 

Apalagi Sekda pastilah lebih paham apa pekerjaannya dan tidak perlu pergerakan dari provinsi ke kabupaten/kota. Untuk provinsi nanti bisa saja sekda provinsi, sesuai aturan Pilkada.

Penunjukan sekda sebagai penjabat sementara relevan dengan Pasal 204 UU Nomor 10 tahun 2016, tentang Pemilihan Kepala Daerah. Pasal tersebut mengatur apabila terjadi kekosongan jabatan, penjabat Gubernur diangkat dari PNS berpangkat pejabat tinggi madya, berarti sekretaris Provinsi yang bersyarat. 

Sementara untuk Bupati/walikota diangkat dari PNS berpangkat pejabat tinggi pratama tentu saja yang paling ideal kalau orang Kabupaten sendiri yakni Sekdakab. Sehingga kalau ini dilakukan sudah sangat tepat, karena kedepannya tidak akan ada kepentingan didalamnya kecuali hanya tugas dan tanggung jawabnya sebagai PLt. (Catatan Redaksi Media Indonesia Hebat-KS)

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top