Info update
Loading...
Jumat, 19 Agustus 2022

Ahli Waris Baso Bin Baso Pertanyakan Hasil Pemeriksaannya Atas Kisruh Tanah Yang Ditangani Polda Sulsel.

MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Kisruh mengklaim tanah milik/ Rincik, marak terjadi di Makassar, bahkan sering berakhir di laporan polisi. Seperti yang dialami keluarga Baso bin Baso yang ahli warisnya dilapor ke Polda Sulsel, A.Samad bersaudara.

Pengacara, CH Haruna Abdullah.  mewakili Rizal Tandiawan yang mengakui sebagai tanahnya dengan dasar HGB yang sudah dibatalkan. Sementara lokasi yang dia tunjuk adalah lokasi milik Baso bin Baso dengan Rincik Persil 44 SII, Kohir 23 CI, luas 0,95 Hektar.

Waktu terus berjalan, A.Samad bersaudara menjalani pemeriksaan di Polda, namun sampai kini tidak jelas hasilnya karena setelah memberikan klarifikasi dengan membawa bukti-bukti surat berupa surat Rincik atas nama neneknya, Baso bin Baso. Disertai surat Spot untuk pembayaran pajak dari instansi perpajakan, atas tanah yang terletak di Jalan Andi Pangerang Pettarani. 

Waktu itu A.Samad bersodara dapat panggilan dari Polda atas adanya pengakuan kepemilikan tanah yang tak lain adalah milik Baso Bin Baso, sesuai data di Kelurahan, bahkan Lurah setempat mau mengeluarkan Sporadik atas nama Baso bin Baso atau atas nama ahli waris langsung.

Cuma masalahnya karena Polisi Polda yang menangani nya sepertinya mau menggantung. Karena hasilnya belum keluar apa hasilnya atau tidak diketahui pada hal sudah berjalan hampir 3 tahun (2019), beber A. Samad, Kamis /18/8/2022.

Olehnya itu, kami ahli waris yang diwakili A.Samad sebagai pemilik  Tanah Rincik, Persil 44 S II, Kohir 23 CI luas 0,95 Hektar, Atas nama Baso bin Baso. Keluhkan karena lamanya hasil pemeriksaan tidak keluar. Pada hal panggilan Polisi Polda sejak tahun 2019 lalu. 

Ahli waris dipanggil pihak Polda Sulsel atas laporan pengacara yang bernama, CH Haruna SH yang mengklaim bahwa sebidang  tanah yang terletak di jalan Andi Pangerang Pettarani adalah milik klaimnya (Rizal Tandiawan) termasuk lokasi yang berdekatan dengan Idris Manggabarani, ujar A.Samad.

Pada hal Tanah Rincik milik Baso Bin Baso itu masih tercatat di dokumen kelurahan dan Kecamatan Panakkukang, beber Samad lagi. 

Laporan pengacara Haruna, SH ke Polda dengan menggunakan HGB yang sudah dibatalkan, pungkas A.Samad, cucu langsung dari Baso bin Baso selaku pemilik Rincik. 

Saat ini kami orang kecil yang mungkin tidak banyak uang, seperti orang yang mengaku-ngakui tanah orang tua kami itu. Kepemilikan hak kami sampai saat ini masih tercatat di dokumen Lurah setempat, tercatat atas nama Baso Bin Baso dan itu atas nama bapak dari orang tua kami , bebernya.

Untuk itu pihaknya berharap, agar petinggi Polisi di Polda atau pihak yang berkaitan dengan Tanah agar segera menindak anggota yang diduga membekkengi orang-orang berduit. Janganlah rakyat kecil yang selalu jadi tumbal walau pun benar akan tetapi tak punya uang selalu jadi korban, ujar Samad baru-baru ini. 

Selain HGB (Hak Guna Bangunan) yang bersangkutan karena orang berduit, sehingga bisa menggerakkan apa saja. sebutlah namanya, Rizal Tandiawan yang mengakui dengan menggunakan HGB yang sudah dibatalkan. Namun karena orang berduit sehingga semuanya didengar dan diduga mampu memperalat, pungkas Samad.

Menurutnya, kepemilikan Rincik atas nama neneknya sangat jelas karena tercatat dari dulu hingga sekarang dan itu masih ada di dokumen Lurah dan Kecamatan yang bernama Baso bin Baso baik di buku C maupun di dokumen buku F, jelas  A.Samad .

Terkait permasalahan tanah yang ditangani bagian Tahbang Polda Sulsel, saat dikonfirmasi salah seorang penyidik yang bernama Muhajir mengatakan bahwa, sebenarnya kasus laporan ini Masih berlanjut, hanya saja menurut Muhajir pelapornya (Riky Tandiawan) minta dipending sementara menunggu reaksi dari pihak terlapor, A.Samad dkk nya. 

Bahkan menyarankan untuk gugat perdata kepada pihak pelapor yakni Rizal Tandiawan selaku pemegang HGB atas sebidang tanah yang dimaksud itu, ujar Muharis di ruang kerjanya saat wartawan media ini mengkonfirmasi kepada atasannya.

Lebih jauh dikatakannya bahwa laporan ini sudah lama masuk, bahkan kita sampaikan kepada Pak Samad bersodara, kalau pihaknya keberatan maka sebaiknya menggugat perdata saja dan atau membawa surat pembatalan HGB milik Rizal Tandiawan, ujarnya lagi. (Red/MIH/KS)





0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top