Lelang Terselubung Di Pemkot Makassar Rugikan Rekanan, Panitia Ditengarai Bermain Mata
MAKASSAR (KARYA INDONESIA) Sejumlah pemerhati pemerintahan kota makassar, menyoroti Proses lelang yang "amburadul" sekaligus sangat merugikan pihak yang sudah bekerja. Untuk itu Panitia harus bertanggung jawab atas gagalnya proses lelang ini.
Rekanan yang bekerja dari awal sangat menyayangkan ini terjadi, pasalnya sudah ada pihak yang sudah mengeluarkan biaya dalam mengikuti proses lelang. Bahkan sudah mendapatkan undangan untuk mengikuti Verifikasi sesuai pengsyaratannya.
Proses tender ini. khususnya perbaikan belanja sesuai Id Tender nomor 5450234 nama dan Belanja pemeliharaan Gedung Kantor (Perbaikan Ruangan, Balitbangda) .
Sejumlah kalangan menilai ada permainan terselubung pihak panitia dengan rekanan yang berduit. Lebih heran lagi karena pihak yang wewenang berdiam saja. Pada hal harusnya ada tindakan, beber Direktur LSM Mandat, AM Ichsan.
Lebih jauh dikatakan Ichsan, bahwa pihaknya bersama kawan-kawan akan membawa kerana hukum atas kerugian yang dialaminya. Hal ini tidak bisa terlepas dari tanggung jawab pihak panitia.
Bagian Perekonomian dan Kerjasama Bag Hukum, Humas, Bag Perlengkapan, BPKAD, Kantor Satpol PP, Pengecetan Gedung Kantor dan Pagar Walikota di pemkot Makassar disinyalir terjadi kongkalikong, hal ini dibeberkan Lembaga Swadaya Masyarakat Amanah Pemuda Nusantara (AMANAH)
Salah satu Rekanan yang ikut Proses Tender tersebut dengan nilai HPS Rp. 2,3 Miliar mendapat undangan pembuktian klarikasi dari Pojka VII Makassar, Namun tidak berselang lama pokja VII melakukan putusan pembatalan lelang dengan alasan tidak ada satupun penyedia yang lolos evaluasi penawaran.
Ketua LSM Mandat, AM. ICHSAN ARIFIN menuturkan, " Proses lelang Pemeliharaan Gedung Kantor dan Pagar Kantor Walikota ini sarat dengan adanya dugaan pengaturan untuk mengarahkan salah satu pemenang, pasalnya secara tiba-tiba pokja VII berencana akan melakukan pembatalan lelang sedangkan pokja sudah memberikan undangan pembuktian kualifikasi salah satu peserta lelang.
Dikatakannya lagi, bahwa pada saat kami melakukan klarifikasi ke Pojka VII dihadiri Kepala Sub Bagian pengadaan Makassar, Surahman beserta panitia lelang kota makassar, andrian dan Rosmini mengatakan ke kami kalau ada kekeliruan pada saat klarifikasi salah satu kelengkapan dokumen, sebab melakukan secara sepihak, dan tidak mengkonfrontir kepada penyedia
Ada mal administrasi yang dilakukan oleh Pojka VII Makassar bahkan bisa berujung pada penyalahgunaan jabatan.
" Bagaimana mungkin nomenklaturnya tidak ada yang lolos evaluasi penawaran sementara sudah ada peserta yang diberikan undangan pembuktian bahkan telah melalui proses pembuktian kualifikasi.
Bahkan secara sepihak pojka VII Makassar, lakukan putusan pembatalan lelang dengan alasan tidak ada satupun penyedia yang lolos evaluasi penawaran.
Mengenai proses tender ulang itu hak pihak Pojka VII tapi proses mal Administrasi tetap harus dihindari dan dalam waktu dekat kami akan melakukan pelaporan ke Ombudsman dan Terkait dugaan penyalah gunaan wewenangnya akan dilaporkan ke kejaksaan." Tegas Ichsan (TIM)

0 komentar :
Posting Komentar