Info update
Loading...
Kamis, 26 September 2019

Kuasa Ahli Waris "Verponding Sudah Tidak Berlaku Sejak Tahun 1955"

"Kuasa Ahli Waris Lamakkara Dg Parani Krg Tamallabba bersama ahli warisnya"
"Rincik atas nama Lamakkara Bin I-Ikumala"

MAKASSAR (KARYA INDONESIA) Kisruh tanah yang berada disamping Masjid Al-Markas, dipertanyakan banyak kalangan. Bahkan dinilai sangat aneh karena yang saling bertikai dan berperkara di pengadilan adalah orang yang salah alamat maupun salah kepemilikan. Mereka bukan pemilik tapi memperkarakan di pengadilan, ujar ahli waris Lamakkara Dg Parani Krg Tamallabba.
"Riwayat tanah Lamakkara Dg Para ni Krg Tamallabba"

Sementara Pemprov Sulsel ataupun Pengkot Makassar dipertanyakan keabsahannya dalam mengeluarkan pernyataan perihal tanah yang berlokasi di Sapiria Kelurahan Lembo atau yang lebih dikenal tanah Ex Unhas. Pemprov Sulsel sampai saat ini tidak memiliki bukti kepemilikan yang Sah, demikian halnya dengan Unhas. Terlebih lagi kalau ada orang asing/Cina mengakui dengan surat Verponding atau Aigendom yang sudah tidak berlaku dan berakhir tahun 1955, ujar kuasa ahli waris lagi.
Untuk itu, kami sebagai ahli waris dan pemegang mandat kuasa dari ahli waris menantang kepada pihak yang mengakui atas tanah Ex Unhas tersebut. Selain itu kami juga menguasainya, menegur orang mau membangun dalam lokasi tanah kosong samping Masjid Al-Markas itu, termasuk kepada Pak H. Yusuf Kalla saat memerintahkan anggotanya untuk memasukkan beton bangunan, dan waktu itu dibawa keluar dan tidak jadi membangun, pungkas Krg Nai yang didampingi Krg Naba.

Hal ini disampaikan Ahli Waris langsung, karena tanah itu tercatat milik Lamakka Bin I-Kumala Raja Tello terakhir sampai sekarang. Lamakkara (Lamakka) Daeng Parani Krg Tamallabba atau Raja Tello terakhir adalah pemilik yang sah. Tanah yang perna dipakai Unhas adalah tanah Adat yang tercatat dalam buku C atau buku besar, pungkas Krg Nai, Rabu/25/9 di salah satu Warkop di Makassar.

Dalam sejarah pemerintahan Belanda, tanah itu di ambil paksa dari Raja ke pemerintah. Dengan menggunakan Verponding pihak Unhas dapat memakainya sebagai wadah pendidikan (Unhas).

Namun surat Verponding yang dipegangnya (sertifikat Belanda) tentu tidak berlaku selamanya karena sesuai aturan Agraria/BPN /UUPA ada batasan berlakunya yakni sampai tahun 1955. Sehingga sejak itu Verponding tidak bisa lagi diperpanjang, ujar ahli waris melalui, H. M Ja'far Krg Nai.

Lebih jauh dikatakannya, bahwa lebih salah lagi kalau ada orang keturunan asing baik cina ataupun Belanda yang memakai dan masih menggunakan Verponding lalu mengakuinya. Karena tanah tersebut berasal dari tanah Adat (Kerajaan Tello yang terakhir) dengan pendaftaran pertama ada di buku C atas nama Lamakka Bin I-Ikumala Dg Parani Krg Tamallabba yang berada di Sapiria.

Sehingga sangat dipastikan bahwa tanah itu adalah tanah Rincik yang mempunyai Ahli waris langsung. Sehingga dengan berakhirnya Unhas sebagai pemakai, maka otomatis kembali kepada pemilik yang tercatat dalam rincik pertama. Kami ingin menyelamatkan Masjid Al-Markas sebagai pasilitas umum dan siap mewakafkannya secara resmi.

Sebagai ahli waris dari Lamakkara Dg Parani Krg Tamallabba, Raja Tello yang terakhir, tentu akan bangga diwakili pemegang kuasanya, HM Ja'far Krg Nai meminta kepada Pemprov Sulsel maupun Pengkot Makassar dan pihak Unhas tidak sembarang mengeluarkan pernyataan. Bahkan meminta kalau memang memiliki surat silahkan perlihatkan dan diadu surat melalui uji labfor, bebernya.

Karena kami sebagai ahli waris atas tanah tersebut memegang Rincik, surat Kewarisan, Silsilah lengkap dan riwayat tanah maupun surat kelengkapan penunjang lainnya, tegas Krg Nai mengakhiri bincangnya dengan media ini. (Redaksi)

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top