Ahli Waris Lamakkara Dg Parani KRG Tamallabba Menentang Semua Yang Mengaku-Ngaku Pemilik Tanah Ex Unhas.
MAKASSAR (KARYA INDONESIA) Siapapun orangnya kalau ada yang mengakui bahwa lahan kosong yang berada di samping Masjid Al-Markas maka pihak Ahli Waris Lamakkara Dg Parani KRG Tamallabba (Raja Tallo terakhir) akan menentang semua pihak yang mengakuinya.
Kami akan tunjukkan siapa pemegang Surat Rincik yang Asli yang didukung Surat Riwayat tanah Kalau selama ini kami diam, bukan berarti kami takut. Lagian pula selama ini kami yang menguasainya.
Kami pula yang menahan/melarang kalau ada orang yang ingin membangun didalamnya, beber HM. Ja'far KRG Nai yang didampingi ahli waris langsungnya Karaeng Dg Manaba (Krg Naba), Minggu/22/9/19.
HM. Jafar Krg Nai, Pemegang kuasa penuh dari Ahli Waris dari Lamakkara Dg Parani Krg Tamallabba, sangat heran kalau ada tiba-tiba muncul yang berperkara tentang lahan milik Krg Tamallabba Raja Tallo terakhir ini. Untuk itu kami akan menentang semua yang mengaku memegang surat, dan siap uji Labpor, pungkas nya.
Lahan yang berada di Samping Masjid Al-Markas adalah tanah Adat, dan itu ada turunan Ahli warisnya sampai sekarang. Selama ini pihak Unhas hanya pemakai dan itu sudah berakhir masa kontrak pemakaiannya.
Kalau ada orang Cina tiba-tiba mengakui, bagai mana ceritanya orang cina memiliki Tanah adat seperti itu. Sementara ada Ahli Waris langsung dari lahan milik dengan Persil 72 Nomor 60 C1, luas 6,07 Hektar.
Kalau ada yang mengaku memegang Sertifikat Froponding itu juga sudah sangat salah. Karena Froponding sudah berakhir tahun 1955 dan itu tidak bisa lagi diperpanjang. Waktu itu Belanda tidak membeli, jadi mereka masuk (Belanda) hanya menjajah dan menguasai tanah milik adat. Sehingga sangat keliru kalau ada orang Cina ataupun pihak lain yang memakai surat Rincik Profonding, karena masanya sudah berakhir sesuai aturan.
Untuk itu, kami menentang pihak agar memperlihatkan surat atau sertifikat asli profonding yang dipegang para pihak kalau mengakui lahan yang terletak di kampung Sapiria(dulu) . Karena sampai sekarang tercatat masih atas nama milik Lamakka Bin I-Kumala Raja Tallo terakhir, sampai sekarang sesuai riwayat tanah tersebut, ujar Krg Nai. (K.Desi)

0 komentar :
Posting Komentar