Info update
Loading...
Sabtu, 28 September 2019

Ahli Waris Ancam Polisikan Pemilik Papan Bicara, Kenakan Pasal Berlapis


MAROS (KARYA INDONESIA) Kisruh tanah milik Djabira bin Latuwo memantik perhatian banyak kalangan. Menyusul adanya pengakuan mendadak dari pengusaha yang bernama Andry Pitrajaya memasang papan bicara diatas lahan milik Ahli Waris Djabira.
"Dg Sese memperlihatkan pohon pisangnya yang sudah ditebang dan dibakar anak buah Andry"
Papan bicara ini atas nama Andry Pitrajaya disertai pemagaran beton keliling diatas lahan milik Djabira Bin Latuwo, kini dipertanyakan banyak kalangan. Soalnya Andry Pitrajaya dikenal sebagai pengusaha dan bisa menggerakkan uangnya sehingga bisa berbuat semau-maunya.
Sekalipun melanggar hukum, Seperti inilah yang dialami keluarga ahli waris Djabira, tanahnya dicaplok oknum pengusaha Cina Andry Pitrajaya
Tanah milik Djabira dengan Porsil 39 S2 luas, 1, 36 hektar, telah di caplok seluas 8870 m2. Perlakuan oknum Cina ini tentu tidak bisa dibiarkan menjajah pemilik lahan dengan kekuatan uang dan nama besar sebagai pengusaha.

Kita akan perjuangkan orang kecil dan terkebiri hak-haknya, pungkas Kaharuddin atau yang sering dipanggil Pak Kahar.

Bahkan kita akan Polisikan dan melaporkan langsung ke Polda kalau yang bersangkutan tidak memperlihatkan itikad baiknya kepada pemilik lahan. Kalau memang mau atas lahan milik Djabira silahkan saja, dengan cara yang baik dan benar, lakukan transaksi jual beli, biar enak sama enak, terang Kahar yang selama ini mendampingi warga yang terkebiri hak-haknya.

Karena kalau begini cara Andry Pitrajaya tentu berhadapan dengan hukum dan tindakan itu bukan sebagai warga negara yang baik, beber Kahar dengan nada sedikit kesal dan marah yang dialami sahabatnya Dg Sese itu.

Dikatakannya lagi, Kita akan melaporkan pelanggarannya, seperti memasang papan bicara diatas lahan Rincik Djabira, memagari dan menebang ratusan pohon pisang dan pohon mangga serta membakarnya milik Dg Sese, ini perampasan hak sekaligus penyerobotan hak milik orang lain, beber Kahar lagi.

Sertifikat nomor 2988 luas 8870 m2 adalah sertifikat bodong atas nama Andry Pitrajaya. Karena Nomor yang tertera dalam sertifikatnya  sangat jauh dengan lokasi  Rincik milik Djabira bin Latuwo ini. 

Tanah milik orang tuanya ini, sama sekali tidak ada keraguan didalamnya, pemegang rincik dan membayar PBB serta memiliki bukti riwayat tanah dan menempatinya sejak dulu sampai sekarang, kok tiba-tiba berubah sertifikat bodong. Tanah milik orang tuanya yang tercatat atas nama Djabira bin Latuwo, sampai sekarang, ungkap Dg Sese suami dari Syamsia. Atas kejadian ini tim berusaha Croscek dilapangan, memang dijumpai ada pemagaran dan pemasangan papan bicara dan pengrusakan atas perintah Andry Pitrajaya(Tim/ Bersambung) 


0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top