Info update
Loading...
Minggu, 16 Oktober 2022

Gawat, Di Tengarai Ada Mafia Tanah Di Lokasi Tanah Rincik Haya' Bin Jahammeng Bin Manassa ?

"Lokasi tanah milik Haya' Bin Jahammeng Bin Manassa yang berada di Tepo di duga kuat ada MAFIA yang bermain sehingga terbit sertifikat hak pakainya"
Surat Rincik Haya' Bin Jahammeng yang tercatat di dokumen Desa dari dulu. Olehnya itu diharapkan ketegasan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Bapak Jenderal Hadi Tjahjanto untuk membuktikan janjinya untuk memberikan tindakan tegas kepada seluruh aparat bawahannya yang ada di semua daerah. Termasuk aparat pemerintah Desa , Kecamatan maupun aparat lainnya. Bahwa jangan pernah bermain-main dengan persoalan tanah rakyat.
Peta lokasi khusus tanah Rincik Haya' Bin Jahammeng , yang ada di TEPO.

TAKALAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Lokasi Tanah yang berada di Tepo, Kuat dugaan ada Mafia Tanah bermain dalam terbitnya Sertifikat Hak Pakai Pemkab Takalar. Atas tanah Rincik milik ahli waris Haya' Bin Jahammeng Bin Ma'nassa yang saat ini sudah berdiri Pasar. 

Sejumlah elemen, menilai bahwa Pemkab Takalar sudah sangat jauh melangkah dan melabrak aturan hukum dengan cara membangun pasar dilokasi Haya' Bin Jahammeng tanpa persetujuan para ahli warisnya. 

Diperparah lagi, karena pemerintah daerah Takalar  membuatkan sertifikat hak pakai dengan nomor 0003-2016-Banggae. Kemudian melanjutkan lagi dengan melabrak aturan dengan jalan menghibahkannya kepada ISBI.  
Papan bicara yang dipasang ahli waris Haya' Bin Jahammeng Bin Manassa diatas Tanah Rincik miliknya berdiri kokoh saat ini.

Perlakuan pemerintah Takalar yang menghibahkan tanah Rincik Haya' Bin Jahammeng Bin Manassa setelah berhasil membuatkan sertifikat Hak Pakai (SHP) kini para ahli waris berang, marah terhadap oknum yang diduga sebagai Mafia tanah.

Ahli waris Haya' ini menganggap melebihi perbuatan MAFIA tanah. Pasalnya ahli waris Haya' Bin JAHAMMENG sudah sekian lama mencari jalan keluarnya atas tanah orang tuanya itu, namun tak perna diberikan jalan. Pemda Takalar malahan menentang agar para ahli waris menggugat ke pengadilan atas terbitnya SHP tersebut. 

Apalagi lokasi ini sudah berdiri pasar Tepo yang dibangun Pemda Takalar. Bahkan lokasi seluas 31 Hektar lebih ini, telah di Hibahkan kepada ISBI saat ulang tahun Takalar. Sementara ahli waris sama sekali tak mengetahuinya. Olehnya itu kami sangat keberatan dan ISBI tidak boleh ada kegiatan apapun dalam lokasi Haya' Bin Jahammeng, ujar Mirwan SH Pengacara yang mendampingi ahli waris.

Kejadian ini, tentu sangat mengusik ketenangan para ahli waris dan sangat menyakiti hati pemilik karena Pemerintah Takalar sendiri melanggar aturan, bahkan dianggap lebih kejam terhadap rakyat kecil, karena menerbitkan SHP seperti kerja MAFIA, beber Ramli Idris didampingi pengacaranya, Mirwan Hamid, SH Daeng Nuru, Minggu/16/10/2022.

Tanah Rincik yang nyata-nyata ada pemiliknya dan jatuh kepada ahli warisnya kok tiba-tiba jadi Sertifikat Hak Pakai ? kemudian di Hibahkan lagi ? Mereka yang melakukan pelanggaran tentu akan ada konsekuensi hukumnya maka mereka harus bertanggung jawab, siapapun dia, ujar Mirwan saat mendampingi para ahli waris, yang di wakili Ramli Idris DM. (Redaksi Media Indonesia Hebat/Tim /KS)



 

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top