Info update
Loading...

Berita Nasional

Gubernur Sulsel/Wakil Gub

Gubernur Sulsel/Wakil Gub
Terima Penghargaan

Ketua DPD PAN SULSEL

Ketua DPD PAN SULSEL
PAN Sulsel

Kapolres Gowa

Kapolres Gowa
Di himbau kepada masyarakat agar menghindari seperti balap liar, jgn main petasan dn jgn kriminal main kelompok.(AKBP Simanjuntak SH, SIK,MH, M.I.K

PERSILADI

PERSILADI



Berita Daerah

Berita Terbaru

Tampilkan postingan dengan label Penyidik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Penyidik. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 10 November 2018
Forum Jurnalis SDA Desak Penyidik PNS BBWSJ Tuntaskan Bangunan Liar Bantaran Sungai Jeneberang

Forum Jurnalis SDA Desak Penyidik PNS BBWSJ Tuntaskan Bangunan Liar Bantaran Sungai Jeneberang

Menjamurnya Bangunan yang ada dibantaran sungai, semakin menambah tidak pekanya terhadap keselamatan bersama, ini pelanggaran, tidak boleh dibiarkan.
Forum Jurnalis SDA Desak Penyidik PNS BBWSJ Tuntaskan Bangunan Liar Bantaran Sungai Jeneberang

Gowa (Karya Indonesia) Diberitakan sebelumnya jika pembangunan yang berada ditepi danau Jeneberang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Seperti kata Ariani Djamaluddin selaku Kepala Bidang Pengairan PUPR Gowa baru baru ini, akan memberikan teguran kepada perusahaan ini sesuai ketentuan pelanggaran perusahaan tersebut yang seharusnya mengantongi IMB terlebih dahulu sebelum melaksanakan aktivitas pembangunan itu.

Saat ditelusuri Forum Jurnalis Sumber Daya Air (FJ-SDA), diduga bangunan ini akan disulap jadi resto dan tempat pemancingan. Atas tindakan tersebut, kini aktivitas pembangunan itu dalam pantauan aparat pemerintah.

Sebelumnya FJ-SDA menemukan papan informasi di lokasi sebagai himbauan dilarang mendirikan bangunan di bantaran sungai jeneberang atas dasar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 28/PRT/M/2015. Saat dilakukan pemantauan di lapangan, papan tersebut sudah tidak ada di tempat alias hilang.

Menurut Ahyar selaku Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang jika pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait adanya aktivitas pembangunan tersebut dan ketika terdapat pelanggaran, tidak segan-segan akan menindak oknum-oknum yang terlibat, saat disambangi dikantor BBWSJ Jl. Perawat, Jumat 9/11/18.

Tak hanya itu, Ahyar juga menduga jika aktivitas tersebut ada yang membackup, namun sampai saat ini PPNS masih merampungkan bukti-bukti di lapangan, yang pasti bangunan di bantaran sungai jeneberang adalah pelanggaran, beber Ahyar (KS/KIN)
Kamis, 01 November 2018
Penyidik Polda Sulsel Didesak, Segera Tahan Tersangka Dugaan Korupsi MAN IC.

Penyidik Polda Sulsel Didesak, Segera Tahan Tersangka Dugaan Korupsi MAN IC.

Langka Penyidik Polda Sulsel di nilai mengulur-ulur waktu, tersangka masih bebes berkeliaran.

Makassar (Karya Indonesia)  Organisasi Pergerakan Mahasiswa (OPM) melakukan aksi unjuk rasa pra kondisi sebelum turun unjuk rasa bersama puluhan lembaga dengan jumlah massa lebih banyak.

Puluhan Kader Militan OPM unjuk rasa di Depan kantor Mapolda Sulsel Jl. Perintis Kemerdekaan KM.16 Makassar, dalam rangka menyikapi terkait dengan adanya tindakan represif aparat pada momentum Sumpah Pemuda 28 oktober serta penanganan kasus korupsi sejauh ini lamban penanganannya, Kamis (01/11/18) Sore tadi.

Para Mahasiswa berorasi secara bergantian dengan menggunakan megaphone, mengibarkan Bendera OPM dan bendera Merah Putih serta membentangkan spanduk bertuliskan kritikan-kritikan kepada pihak kepolisian utamanya Kapolda Sulsel, yang cenderung mengukur penahanan terhadap tersangka.

Dalam orasinya jendral lapangan, Rinaldi, OPM mengecam tindakan represif dan premanisme pada saat aksi unjuk rasa, mendesak Kapolda Sulsel mengusut tuntas oknum premanisme yang membawa senjata tajam (Badik)

“Serta mendesak mempercepat proses penanganan kasus korupsi MAN IC Gowa dan segera memenjarakan agar bisa di adili secepatnya, "Penjarakan pelaku kasus MAN IC Gowa," Tegasnya.

Agung Purba Latowu selaku Jendral ketua menegaskan bahwa OPM tidak akan berhenti mengawal kasus ini sampai tuntas, termasuk kasus tindak kekerasan oknum aparat kepolisian saat mengawal jalannya aksi pada tanggal 29 Oktober 2018 tepat memperingati hari Sumpah Pemuda Ke-90 Tahun 2018 di bawah jembatan Flyover Jl. Urip Sumoharjo Makassar terhadap 5 orang kader militan OPM Makassar

Demonstran diterima pihak Polda Sulsel diwakili, AKP Amri, mengatakan terkait proses penanganan kasus korupsi MAN IC Gowa, dalam kurun waktu dua minggu kami usahakan dapat menyelesaikan dan berkasnya kami akan limpahkan ke Kejaksaan, Jelasnya dihadapan perwakilan OPM.

Setelah mendapatkan jawaban pasti dari Polda Sulsel, Mahasiswa dari OPM bergeser menuju kantor Kejati Sulsel untuk melanjutkan orasi untuk mengsinkronkan pernyataan dari Polda Sulsel.

“Mahasiswa diterima Aspirasinya oleh Imam, SH.,MH (Asintel Kejati Sulsel), Terkait kasus MAN IC kab Gowa, kami akan cek dulu apa sudah dilimpahkan atau belum dari pihak penyidik Polda, kami tunggu dua minggu kedepan. Begitu berkasnya dikirim kemari nanti kita mengawal kasus tersebut,” kata Imam.

Sementara Ketua OPM Agung Purba Latowu juga menegaskan, aksi ini terkait terjadinya kasus tindak kekerasan oleh oknum aparat kepolisian saat mengawal jalannya aksi yang berlangsung pada tanggal 29 Oktober 2018 tepat memperingati hari Sumpah Pemuda Ke-90 tahun 2018 di bawah Jembatan Flyover Jl. Urip Sumoharjo Makassar terhadap 5 orang Kader Militan OPM Makassar.

Diketahui bersama kalau penanganan MAN IC oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel sudah bergulir sejak Agustus 2017 sedangkan baru menetapkan tiga tersangka pada Agustus 2018 diketahui yakni Andi Muh Anshar selaku PPK, Direktur PT Syafitri Perdana Ir Alimuddin Anshar selaku konsultan perencana, dan Direktur PT Cahaya Insani Persada Hendrik Wijaya selaku rekanan.

Penetapan tiga tersangka setelah penyidik memperoleh nilai kerugian negara dari BPK RI Provinsi Sulawesi Selatan. Hasilnya, proyek pembangunan asrama putra dan putri madrasah milik Kementerian Agama RI itu senilai Rp 8,23 Miliar, dan diduga terdapat kerugian negara sebanyak Rp 7 Miliar.(KS/KIN)
Senin, 06 Agustus 2018
Surat Panggilan Pemeriksaan Penyidik Polda Sulsel Dipertanyakan "Kok Tidak Langsung Ke Tersangka"

Surat Panggilan Pemeriksaan Penyidik Polda Sulsel Dipertanyakan "Kok Tidak Langsung Ke Tersangka"


Surat Panggilan Pemeriksaan Penyidik Polda Sulsel Dipertanyakan "Kok Tidak Langsung Ke Tersangka"

GOWA - Penyidik Polisi Daerah (Polda) Sulawesi Selatan melayangkan surat panggilan terhadap seorang tersangka lewat orang lain. Hasil itu dikatakan Syafriadi Djaenaf, jika perlakuan oknum yang melayangkan hal panggilan tersebut sangat meresahkan dan diduga ada upaya sengaja ingin menjatuhkan harga diri dan martabat (pencemaran nama baik) di kampungnya itu, Minggu, 5 Agustus 2018 siang.

"Kenapa surat itu tidak langsung kerumah saya padahal sebelumnya, juga langsung kerumah saya, kenapa sekarang harus dititip kepada orang lain, atau mau menjatuhkan harga diri saya di kampung, dengan cara agar status saya diketahui oleh orang banyak, aneh," bebernya, Syafriadi Djaenaf yang disangka turut serta melakukan penyerobotan itu.

Entah apa yang dipikirkan Oknum Penyidik tersebut, sehingga surat yang dilayangkan itu tidak langsung diberikan kepada si Tersangka.

Untuk menjawab itu. Dilansir Hukumonline.com, mengacu pada Pasal 227 ayat (1) dan (2) KUHAP yang berbunyi

(1) Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir;

(2) Petugas yang melaksanakan panggilan tersebut harus bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil dan membuat catatan bahwa panggilan telah diterima oleh yang bersangkutan dengan membubuhkan tanggal serta tanda tangan, baik oleh petugas maupun orang yang dipanggil dan apabila yang dipanggil tidak menandatangani maka petugas harus mencatat alasannya;

Senada dengan ketentuan dalam Pasal 227 ayat (1) dan (2) KUHAP,  Yahya (Ibid, hal. 127-128) berpendapat bahwa tata cara pemanggilan dilakukan oleh petugas antara lain dengan memperhatikan ketentuan di bawah ini:

1. Panggilan dilakukan langsung di tempat tinggal orang yang dipanggil. Petugas harus mendatangi sendiri tempat tinggal orang yang dipanggil. Tidak boleh melalui kantor pos atau dengan sarana lain, seperti Elteha dan sebagainya, jika alamat tempat tinggal yang bersangkutan jelas diketahui.

2. Penyampaian panggilan dilakukan dengan jalan bertemu sendiri dengan orang yang dipanggil. Petugas yang menyampaikan panggilan harus langsung bertemu sendiri dengan oknum yang dipanggil. Jadi, harus bertemu secara in persondengan oknum yang dipanggil. Panggilan tidak dapat dilakukan dengan perantaraan orang lain.

3. Petugas yang menjalankan panggilan diwajibkan membuat catatan yang menerangkan bahwa panggilan telah disampaikan dan telah diterima langsung oleh yang bersangkutan.

Sementara itu, menurut Yusuf Daeng Awing, Kepala Dusun, jika surat itu juga dibawa oleh orang lain bukan dari kepolisian.

"Ada orang (tidak dikenal) langsung menyimpan surat itu di atas meja di dalam rumah, karena di surat itu ada namanya Syafriadi Djaenaf jadi saya bawakan langsung kepada yang bersangkutan," kata dia.

Diketahui jika surat tersebut tertanggal 2 Agustus 2018 untuk pemanggilan tertanggal 6 Agustus 2018. Sedangkan surat tersebut baru diketahui oleh tersangka lewat orang lain pada 5 Agustus 2018 siang.

Syafriadi Djaenaf berharap agar dalam penegakan hukum, untuk tidak melanggar hukum apalagi keluar dari norma-norma kaidah hukum yang ada di negara hukum tercinta ini.

"Janganlah penegak hukum dalam menegakkan hukum, itu melanggar hukum di Negara hukum yang tercinta ini, kita harus sesuai kaidah dan norma-normal hukum, saya mohon kepada penyidik untuk berhenti dan tidak mencari-cari kesalahan masyarakat, utamanya pada kasus ini," harapnya. (REDAKSI/KIN)



Jumat, 20 Juli 2018
Kinerja Penyidik Harda Polres Gowa Dipertanyakan Dalam Menangani Laporan.

Kinerja Penyidik Harda Polres Gowa Dipertanyakan Dalam Menangani Laporan.


Kinerja Penyidik Harda Polres Gowa Dipertanyakan dalam menangani laporan maayarakat. Jangan karena keluarga dekat terlapor sehingga tidak berjalan profesionalis penyidik an " janganlah seperti dalam sinetron polisi India" ungkap sumber dengan kesal.

Gowa, Karya Indonesia News.com Profesionalisme Kepala Unit (Kanit) Harta Benda (Harda) Polres Gowa, Ipda Syarifuddin patut dipertanyakan. Bagaimana tidak, kasus pengrusakan yang melibatkan keluarganya (Ipar) mandek hingga saat ini.

Ipar Kanit Harda Polres Gowa yang diketahui bernama Rasyid Dg Situju itu dilaporkan oleh Soe Dg Lalang atas kasus dugaan pengrusakan di Mapolres Gowa dengan nomor LPB/606/VII/2017/SPKT tertanggal 07 Juli 2017.

Rasyid Dg Situju bersama tujuh orang lainnya dilaporkan atas dugaan pengrusakan di dusun Sailong desa Sunggumanai Kecamatan Pattallassang Gowa Maret 2015 lalu.

Ketua umum Organisasi Pergerakan Mahasiswa(OPM) Agung Purba Latowu yang menganggap bahwa sejauh ini kasus tersebut belum ada kejelasan (Mandek) dan harus secepatnya menemukan solusi kongkrit agar tidak menimbulkan konflik horizontal yang berkepanjangan.

Kami juga meminta profesionalime aparat penegak hukum yang menangani kasus ini agar mereka tetap menjunjung tinggi asas keadilan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar dan hukum sebagai panglima tertinggi dinegara kita ini.

Sesuai hasil konsolidasi di intern OPM jika dalam waktu dekat belum juga ada solusi nyata maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran di Polda Sulsel untuk mendesak agar kasus ini secepat dituntaskan .Tutup agung yang juga Mantan ketua HMI Saintek UIN Alauddin Makassar baru-baru ini.(KS/KIN.com)

Random Post

Back To Top