Info update
Loading...

Berita Nasional

Gubernur Sulsel/Wakil Gub

Gubernur Sulsel/Wakil Gub
Terima Penghargaan

Ketua DPD PAN SULSEL

Ketua DPD PAN SULSEL
PAN Sulsel

Kapolres Gowa

Kapolres Gowa
Di himbau kepada masyarakat agar menghindari seperti balap liar, jgn main petasan dn jgn kriminal main kelompok.(AKBP Simanjuntak SH, SIK,MH, M.I.K

PERSILADI

PERSILADI



Berita Daerah

Berita Terbaru

Tampilkan postingan dengan label Pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pajak. Tampilkan semua postingan
Selasa, 10 September 2019
Pemkab Gowa Akan Menindak Tegas Jika Ada Pengusaha Tak Mau Bayar Pajar

Pemkab Gowa Akan Menindak Tegas Jika Ada Pengusaha Tak Mau Bayar Pajar


GOWA (KARYA INDONESIA) Pemerintah Kabupaten Gowa mulai warning kepada para pelaku usaha agar menggunakan alat perekam transaksi online atau tax monitoring system di setiap tempat usahanya. Mulai dari hotel/penginapan, restoran/rumah makan, tempat hiburan hingga parkir.

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menegaskan, bagi para pelaku usaha yang tak ingin mengindahkan aturan dalam rangka mendorong pemberlakukan sistem pembayaran dan pemungutan pajak daerah serta retribusi secara online ini. Pihaknya akan memberikan sanksi dengan menutup usaha yang bersangkutan. Penutupan usaha ini pula setelah diberikan teguran selama tiga kali berturut-turut.

"Saya komitmen jika ada hotel, restoran, hiburan dan parkir yang sudah kita ajak menggunakan alat perekam transaksi online dan tidak mengindahkan kami berikan surat peringatan pertama, kemudian kedua jika masih belum mengindahkan, dan jika surat peringatan ketiga telah kita keluarkan itu artinya kita akan menutup usaha mereka," katanya saat menghadiri Monitoring dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Desiminasi Wajib Pungut Hotel, Restoran, Hiburan dan Parkir, di Baruga Tinggi Mae, Rumah Jabatan Bupati Gowa, Selasa (10/9).

Menurut Bupati Adnan, jika pihak pelaku usaha tidak ingin dipasangkan alat perekam transaksi online ini menandakan tidak adanya transparansi pendapatan usaha. Sehingga diharapkan hal tersebut dapat menjadi perhatian dan mendapatkan dukungan dari seluruh pihak utamanya para pelaku usaha.

"Saya meminta bantuannya untuk bisa bekerjasama. Banyaknya pelaku usaha yang menjalankan kewajiban wajib pungutnya akan semakin meningkat pendapat asli daerah dan tentunya akan semakin banyak hal yang bisa kita bangun untuk daerah ini," tegasnya.

Dirinya pun mengakui, kehadiran swasta dan bisnismen merupakan salah satu pihak yang memiliki peran dalam membantu pemerintah daerah guna mendorong pembangunan suatu wilayah khususnya di Kabupaten Gowa. Misalnya, membantu pemerintah dengan membuka lapangan-lapangan pekerjaan dalam rangka menekan angka kemiskinan dan pengangguran serta menjalankan kewajiban wajib pungut bagi usaha yang memenuhi syarat.

Sementara, Kepala Bapenda Gowa Ismail Majid mengungkapkan, alat perekam transaksi online yang disiapkan yaitu kasir elektronik atau mesin point of sales (MPOS) system. Penggunaan MPOS system ini dilakukan setelah dikeluarkannya peraturan daerah nomor 9 Tahun 2011 tentang pajak restoran, di mana setiap pengunjung yang menggunakan pelayanan yang disediakan restoran dikenakan pajak 10 persen.

Aturan tersebut juga semakin didukung dengan Peraturan Bupati Gowa Nomor 35 Tahun 2019 tentang pembayaran dan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah secara sistem online.

Untuk langkah awal Bapenda Gowa telah menyiapkan 90 alat MPOS system, dan hingga saat ini sudah ada 50 alat MPOS yang telah terpasang. Alat ini telah terintegrasi langsung ke Bapenda Gowa, Bank Sulselbar dan Komite Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kita targetkan dapat memasang alat MPOS System sebanyak 200 hingga September 2019 mendatang. Ini sesuai daftar usaha yang dianggap wajib pungut," ujarnya.

Ditempat yang sama Koordinator Wilayah VII Koordinator dan Supervisi KPK Adiinsyah Malik Nasution mengatakan, hal yang didorong pemerintah daerah untuk pemungutan pajak dan retribusi berbasis adalah bentuk peningkatan pencegahan korupsi oleh pelaku usaha maupun jasa. Sehingga KPK sangat mendukung dipenuhinya hal tersebut.

Sebagai pelaku usaha memang berkewajiban untuk memungut pajak sesuai Undang-undang Nomor 28 Tahun 2019 tentang pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang mana kewajiban pelaku usaha untuk memungut pajak. Mulai dari restoran, hotel dan parkir.

"Pajak yang dipungut pelaku usaha ini adalah pajak usaha yang wajib disetor ke pemerintah daerah sebagai pendapatan asli daerah," ujarnya.

Ia menjelaskan, ini juga sesuai lima kewenangan KPK yang tertuang pada Undang-undang pencegahan korupsi antara lain dalam pasal 7 yakni kewenangan koordinasi, pasal 8 yakni kewenangan supervisi, pasal 11 yakni kewenangan penindakan, pasal 13 yakni kewenangan pencegahan tindak pidana, dan pasal 14 yakni kewenangan monitoring. (K.Sijaya)
Jumat, 05 Juli 2019
Wabup Gowa Buka Sosialisasi Perpajakan

Wabup Gowa Buka Sosialisasi Perpajakan


Gowa (Karya Indonesia) - Dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah, Pemerintah Kabupaten Gowa melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggelar kegiatan Sosialisasi Perpajakan dan Pelaporan Kegiatan bagi Pelaku Usaha, di Baruga Tinggimae Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kamis (4/7).

Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Kantor Pelayanan Pajak pratama Bantaeng, Sukirno, mengatakan dari segi pembangunan Gowa memiliki kemajuan yang sangat pesat terbuti banyaknya pelaku usaha baik cabang maupun pusat masuk di Gowa, sehingga diperlukan edukasi untuk segera ber NPWP cabang Gowa.

" Gowa ini pembangunannya maju sekali, karena itu banyak pengusaha masuk di Gowa baik bidang industri, makanan, maupun properti berkegiatan disini (Gowa). Namun salah satu masalahnya kebanyakan yang berdomisili diluar Gowa sehingga ketika membayar pajak maka jatuhnya akan ke daerah luar tersebut. Nah inilah yang akan kita rangkul dengan memberikan edukasi agar membayar pajaknya di Gowa atau memiliki NPWP cabang Gowa," ungkapnya.

Dikatakan Sukirno, peserta yang dihadirkan hari ini merupakan pelaku usaha atau masyarakat yang baru saja mendaftarkan izinnya di PTSP termasuk SKPD, camat, notaris, PPAT, dan lainnya.

" Kami turut mengundang SKPD, dan camat karena kami merasa peranannya sangat penting untuk membantu kita dalam mengedukasi masyarakat," jelas Sukirno

Olehnya dirinya mengaku DJP dan pemerintah daerah sama-sama memiliki kepentingan yakni meningkatkan pendapatan daerah dari pajak yang dikelolah pemda maupun dari bagi hasil pajak yang dikelolah pusat untuk menambah APBD dan menghimbau para pelaku usaha untuk taat dalam membayar pajaknya.

" Alhamdulillah dari tahun 2017 ke 2018 sudah ada peningkatan mungkin naik 10 persen yang membayar pajak di Gowa," beber Sukirno.

Ditempat yang sama Sekretaris Dinas PM-PTSP, mengatakan kegiatan ini diselenggarakan untuk mensosialisasikan pendaftaran npwp cabang bagi pelaku usaha di Kabupaten Gowa yang akan meningkatkan pendapatan daerah, dan menyadarkan masyarakat untuk taat dalam membayar pajak.

"Pajak daerah dan retribusi ini salah satu sumber pendapatam daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintah, sehingga kegiatan seperti ini sangat baik untuk mengajak pelaku usaha memiliki NPWP cabang," katanya.

Sementara itu, Wakil Bupati Gowa, Abdul Rauf Malaganni sekaligus membuka kegiatan sosialisasi mengatakan penerimaan pajak yang diterima Kabupaten Gowa tidak hanya bersumber dari pajak yang dikelola langsung tetapi juga bersumber dari bagi hasil pajak yang dikelolah oleh Pemerintah Pusat.

Dijelaskan Wabup, pelaku usaha merupakan mitra pemerintah daerah dalam membangun daerah, sehingga tujuan kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan edukasi ke masyarakat, pelaku usaha, notaris untuk segera ber NPWP Gowa agar meningkatkan perekonomian yang bermuara terhadap pembangunan di Kabupaten Gowa.

" Penerapan pendaftaran NPWP cabang bagi pelaku usaha di Kabupaten Gowa salah satu bentuk kontribusi pelaku usaha dalam meningkatkan pendapatan daerah dan wujud komitmen untuk terus meningkatkan kerja sama khususnya di Kabupaten Gowa," jelas Krg Kio

Olehnya dirinya berharap dengan adanya kegiatan ini para pelaku usaha bisa mengetahui dan memahami semua ketentuan dalam menerapkan ketentuan NPWP cabang baik yang mengerjakan proyek pemerintahan maupun proyek pada perusahaan swasta yang ada di Kabupaten Gowa.

"Semoga kebijakan pendaftaran NPWP cabang ini nantinya dapat memberikan kontribusi yang maksiman bagi pemerintah daerah," harapnya. (Kadir Sijaya)

Random Post

Back To Top