Sekprov Sulsel Angkat Bicara " Kasus Bupati Gowa Segerah Ada Pelaksana Tugas, Pemerintahan Harus Berjalan Normal
Sekprov Sulsel sudah memberikan keterangan kepada media perihal status Bupati Gowa, HT.
MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Kisruh terhadap Bupati Gowa, kini Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Jufri Rahman, menyampaikan bahwa kepala daerah yang berstatus tersangka akan diberhentikan sementara dan digantikan Pelaksana Tugas atau Plt untuk melanjutkan pemerintahan.
Itu menyusul ditetapkannya Bupati Gowa Husniah Talenrang sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor).
“Kalau berdasarkan aturan, orang yang ditetapkan tersangka itu diberhentikan sementara untuk memberi kesempatan dia menghadapi persoalan hukumnya,” beber Jufri Rahman baru-baru ini.
Lebih jauh dijelaskannya, bahwa pemerintahan tidak dibiarkan tanpa pemimpin dan tidak boleh berhenti. Dengan begitu, wakil kepala daerah akan menjadi Plt kedepannya.
“Tidak mungkin pemerintahan dibiarkan jalan tanpa kepemimpinan. Ditanya, siapa yang biasa jadi Plt ? Itulah gunanya dalam konstitusi undang-undang di daerah, kepala daerah itu satu kotak dengan wakil kepala daerah. Dengan pertimbangan bahwa kalau kepala daerah berhalangan karena satu dan lain hal, maka wakil kepala daerah menggantikan peran itu memimpin pemerintahan sampai berakhirnya masa jabatan,” jelasnya.
Kendati demikian, penunjukan Plt tidak serta-merta dan dilakukan secara langsung. Pemprov Sulsel tentu sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat akan melaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal ini. (RED/MIH/KS)

0 komentar :
Posting Komentar