Majelis Hakim Tinjau Lokasi Sengketa Lahan Pacuan Kuda
MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Majelis Hakim Pengadilan Makassar melakukan Peninjauan Setempat (PS) terhadap lokasi sengketa lahan pacuan kuda pada Jumat (25/6/2026). Peninjauan tersebut dihadiri para pihak yang bersengketa, termasuk tergugat 1 hingga tergugat 5 beserta tim kuasa hukumnya.
Dalam proses peninjauan, pihak penggugat dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan disebut berupaya menjelaskan batas dan lokasi objek sengketa yang menjadi pokok gugatan. Sementara itu, para tergugat menunjukkan sejumlah dokumen yang menurut mereka menjadi dasar kepemilikan atas lahan tersebut.
Kuasa hukum tergugat 4 dan 5, Andi Mufrih, SH., MH., menjelaskan bahwa kliennya merupakan ahli waris dari Soepoe Bin Baso yang memiliki bukti kepemilikan berupa surat rincik atas lahan seluas lebih dari 8 hektare di kawasan pacuan kuda. Menurutnya, ahli waris Soepoe Bin Baso telah menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut sejak lama hingga sekarang.
Ia juga menuturkan bahwa saat peninjauan berlangsung, akses masuk ke lokasi melalui pintu pertama dan pintu kedua berada dalam penguasaan ahli waris. Bahkan, pintu kedua yang dalam keadaan terkunci dibuka langsung oleh pihak ahli waris saat rombongan majelis hakim memasuki area lokasi sengketa.
"Fakta penguasaan fisik di lapangan dan dokumen rincik yang dimiliki ahli waris Soepoe Bin Baso menunjukkan bahwa klien kami memiliki dasar kepemilikan yang kuat. Kami berharap peninjauan setempat ini dapat memberikan kejelasan mengenai status kepemilikan lahan yang selama ini menjadi sengketa," ujar Andi Mufrih usai peninjauan.
Peninjauan setempat tersebut diharapkan dapat membantu majelis hakim memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai objek sengketa sebelum mengambil keputusan dalam perkara yang sedang bergulir di pengadilan. Sengketa lahan pacuan kuda ini sendiri telah menjadi perhatian karena adanya klaim kepemilikan dari berbagai pihak terhadap lokasi tersebut. (RED/MIH/KS)





0 komentar :
Posting Komentar