Info update
Loading...
Selasa, 02 Desember 2025

Susahnya Cari Keadilan, Sorotan Terhadap Ketidakjelasan Putusan Majelis Hakim dalam Perkara Sertifikat Hak Pakai YOSS

MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) SOROTAN - Putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke (NO) terhadap gugatan ahli waris Soepoe Bin Baso dinilai menimbulkan ketidakjelasan dan kekecewaan pihak penggugat. Padahal, gugatan yang diajukan melalui kuasa hukum Andi Mufrih secara tegas menyasar kepemilikan tanah Rincik yang terletak di kawasan bekas pacuan kuda Parang Tambung—tanah yang secara turun-temurun telah dimiliki oleh ahli waris Soepoe Bin Baso yang dipinjam pakaikan, kini jadi polemik dan bergulir di persidangan.

Sumber persoalan ini bermula dari penggunaan tanah tersebut oleh YOSS berdasarkan sertifikat hak pakai. Keberadaan sertifikat hak pakai justru menunjukkan bahwa tanah tersebut bukan milik YOSS, melainkan hanya dipinjampakai dari pemilik aslinya. Maka, ketika ahli waris menunjukkan bukti rincik atas tanah tersebut, seharusnya baik BPN maupun majelis hakim mempertimbangkan bahwa:

  1. Status hak pakai hanya merupakan bentuk pinjam pakai, bukan hak kepemilikan.
  2. Berdasarkan ketentuan UU ATR/BPN, hak pakai yang bersumber dari tanah milik — khususnya tanah rincik — hanya dapat diberikan satu kali dan tidak dapat diperpanjang lebih dari 25 tahun, apalagi jika tanah tersebut tidak lagi digunakan sesuai peruntukannya.
  3. Jika masa berlaku atau alasan penggunaan tidak lagi terpenuhi, maka BPN seharusnya menarik kembali sertifikat hak pakai tersebut, bukan membiarkannya tetap beredar.

Dengan demikian, ahli waris menilai bahwa majelis hakim gagal memberikan kejelasan terhadap inti tuntutan:
pengembalian hak atas tanah milik ahli waris Soepoe Bin Baso dan pembatalan sertifikat hak pakai YOSS yang dianggap tidak lagi sah.

Kekecewaan keluarga ahli waris semakin dalam ketika putusan NO justru tidak menyentuh substansi persoalan, yakni siapa pemilik sah tanah Rincik, dan bagaimana mungkin sertifikat hak pakai diterbitkan atas tanah yang memiliki pemilik yang jelas. Menurut ahli waris, seharusnya majelis hakim dapat memutuskan agar:

  • sertifikat hak pakai YOSS dibatalkan atau ditarik dari peredaran, dan
  • hak atas tanah dikembalikan sepenuhnya kepada ahli waris Soepoe Bin Baso, sebagai pemegang rincik yang lebih dahulu ada dan memiliki kekuatan pembuktian.

“Tanah itu jelas milik keluarga kami. Hak pakai itu hanya pinjam pakai—dan sudah tidak berlaku. Putusan NO ini membuat seolah-olah persoalan tidak ada, padahal kami datang mencari keadilan,” ujar salah satu ahli waris.

Saat ini, ahli waris kembali mencari keadilan atas tanahnya itu melalui Gugatan pengadilan tinggi.  Semogaa majelis hakim yang mulia di tingkat banding bisa lebih Transfaran melihat bahwa lokasi tersebut adalah tanah Rincik yang sudah berpuluh puluh tahun telah terdapat dalam buku F maupun buku C di kecamatan atas nama Soepoe Bin Baso.

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top