Info update
Loading...
Kamis, 13 November 2025

Bahaya, Lokasi Tanah Yang Di Kalim Milik JK, Dieksekusi GMTD/Lippo, Kini Pemiliknya Muncul "Pammusureng" Yang Menangkan Gugatan PK Di MA.

Salah satu anak dari penjaga tanah Pammusureng saat dimintai tanggapannya tentang kisruh lokasi yang diakui JK dn GMTD 

MAKASSAR (Media Indonesia Hebat) Bahaya, Lokasi Tanah Yang Di Kalim Milik JK, Dieksekusi GMTD/Lippo, Kini Pemiliknya Muncul "Pammusureng" Yang Menangkan Gugatan PK Di MA. Kisruh yang semakin memanas karena di duga adanya pengakuan sepihak atas lokasi yang selama ini tercatat atas nama Pammusureng dalam dokumen. Luas secara keseluruhan tanahnya hampir 34 Hakter dengan dua bagian , pertama bagian belakang dan dibagian depan khusus dilokasi yang dikalim saat ini. Lokasi ini dibeli dari pemilik langsung yang tertera namanya dalam Rincik setelah dari Hamid Lau, ujar salah satu kepercayaan ahli waris almarhum Pammusureng (MJ) yang temani salah satu anak dari penjaga tanah Pammusureng (ML)

Sengketa lahan yang terjadi di jalan, metro Tanjung Bunga Kec, TAMALATE/ Makassar, antara pihak PT GMTD TBK Versus NV, Hadji Kalla. Mereka dianggap melakukan suatu kebodohan dan kesalahan fatal, di mana mereka diduga bukan pemilik yang sah atas lokasi yang di perseteruan, apalagi yang namanya Lippo yang bertindak eksekusi lokasi tersebut.

Menurut keterangan penjaga tanah Pammusureng sejak di beli tahun 1980 sampai 1990 an itu sah . Selain karena pemilik pertama tempatnya membeli juga karena dilengkapi dokumen kuitansi pembelian bahkan sudah ada Akte jual belinya. 

Dulu saya lihat langsung karena bapak saya yang pertama sekali lagi dipanggil oleh Pammusureng untuk kerja sama menjaga tanahnya. Baso Daeng Manye adalah Bapak saya ujar ML kepada wartawan Media ini di kediamannya baru baru ini.

Lebih jauh dia katakan bahwa, bahwa Bapaknya yang bernama Baso Daeng Manye mengawal Pammusureng setiap mau membeli lokasi atau tanah yang ada disekitaran Tangjung bunga, bahkan dirinya melihat langsung kara-karaeng datang dirumahnya yang ditempati setiap Pammusureng datang, pungkas ML.

Setelah bapak saya sibuk pergi bersama Pammusureng istilah diangkat sebagai pengawal nya maka dipanggil lah orang kepercayaan Baso Daeng Manye yaitu Mannyombalang Dg Solong untuk menjaga lokasi Pammusureng. Semua lokasi yang sudah dibayar Dg Solong inilah yang menjaga disamping itu sebagai penjaga juga memelihara ikan dan menjualnya ketika ikan itu saatnya panen. Jadi harus dipahami bahwa antara Mannyombalang Dg Solong dan Baso Dg Manye keduanya orang kepercayaan Pammusureng yang selalu setia menjaga lokasi tanahnya yang sudah dibeli nya dari tangan pertama, beber ML anak dari Baso Dg Manye..

Kedua orang diatas dipercaya menjaga lokasi semua tanah yang perna dibeli dari pemilik yang mengetahui seluk beluk lahan yang menjadi sengketa antara pihak PT GMTD TBK vs NV HADJI KALLA.

Menurutnya Pammusureng melalui CV Tanah Air melihat langsung Pammusureng membeli tanah warga baik dari tanah Karaeng atau pun tanah lainnya, karena  dirumahnya selalu didatangi waktu tahun 1980 an sampai tahun 190 an. Setiap hari dari pagi sampai malam rumahnya selalu ramai , beber ML lagi.

Oleh karena nya dirinya anggap satu kebohongan yang besar kalau tanah yang sudah dibeli Pammusureng bisa beralih dan diakui pihak GMTD dan JK secara tiba tiba begitu ? 

Mengapa, karena Pammusureng membeli sejak tahun 80 an sampai tahun 99 an, sementara GMTDC  dulu dan JK belum ada masuk dan belum ada perna disebut namanya membeku tanah diseputaran Tangjung bunga, bebernya. Hampir semu orang. Mengetahui bahwa CV Tanah Air lah yang membeli tanah tanah disana. 

Jadi intinya, Pammusureng adalah orang pertama membeli lokasi tanah warga ataupun tanah Karaeng. Dirinya mengetahui semuanya bapaknya lah yang dipanggil menemani setiap membeli lokasi yaitu Baso Dg Manye, kemudian dipanggil membantu sekaligus menjaga tanah Mannyonbalang Dg Solong.

Seharusnya Menteri ATR BPN melakukan konfirmasi ke berbagai pihak termasuk ke Mahkamah Agung Republik Indonesia yang perna melakukan penolakan PK yang dilakukan Mulyono Tanuwijaya yang kemudian dilengkapi Gugatan Intervensi JK dulu yang hasilnya di tolak Mahkamah Agung..

Ini penting karena lokasi tersebut sudah ada keputusan keluar terkait masalah tanah yang diklaim HM.Yusuf Kalla selaku pemilik NV Haji Kalla itu. Mengingat lokasi tanah yang terletak di Jalan Metro Tanjung Bunga Makassar ini banyak pihak yang mengaku dan berseteru. Namun mereka bukan pemilik nya,  pungkas sumber yang tak ingin ditulis namanya.

Lebih jauh dikatakan, Supaya seimbang dan akurat dalam mengambil langkah kebijakan tentang beredarnya berita nasional yang kemudian melibatkan dua perusahaan besar yaitu PT, GMTD Tbk Melawan NV Haji Kalla telah menyita perhatian publik Makassar bahkan Mentri Nusron Wahid ikut angkat bicara sekalipun banyak mencibirnya.

Tanah ini harus diingat pula bahwa lokasi tersebut pernah berperkara antara Insinyur H.Mulyono Tanu Wijaya dan NV Haji Kalla selaku Penggugat intervensi melawan ahli Waris Andi Pemmusureng.

Dalam Amar Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, menyatakan bahwa permohonan gugatan Insinyur Mulyono Tanu Wijaya dan gugatan Intervensi NV Haji Kalla dinyatakan ditolak dan hal tersebut tertuang dalam putusan nomor 218 pk/pdt/2005.

Itu berarti, HM Jusuf Kalla selaku pemilik NV, Hadji Kalla tidak sepenuhnya pemilik lahan tersebut, mengingat pembeliannya dari Mangiruru Daeng Ngemba adalah orang tua dari Andi Ici,  dan perlu diketahui bahwa Mangiruru Daeng Ngemba adalah orang yang hanya di berikan kuasa dari anak Andi Pallawarukka untuk menjual ke HM Jusuf Kalla waktu itu. 

Namun Objeknya bukanlah di atas tanah penguasaan JK yang sekarang mereka klaim. itu. Akan tetapi di sebelah utara tanah tersebut sesuai petunjuk keputusan Pengadilan Negeri Ujung Pandang nomor 158./pts. PDT. g/1995/PN/Ujung Pandang 

Jadi rincik milik JK Nomor 50 D IV Kohir 827 dan seterusnya adalah Tanah Darat. Sementara lokasi yang dicari dan diakuinya berada dalam posisi Tanah Empang. 

Jadi kalau merujuk dari Rincik asal sertifikat nya yang kemudian berubah Sertifikat tentu salah lokasi karena milik rincik nya adalah Tanah Darat atau tanah kering. 

Sementara yang ditunjuk dan di klaim itu ada orang lain pemiliknya, karena lokasi tersebut ternyata dari Empang yang sudah dibeli Pammusureng sebagai mana dokumen ahli warisnya.

Kepemilikan ini tertuang dalam putusan gugatan PK yang dilakukan Mulyono Tanuwijaya dan NV Hadji Kalla sebagai penggugat intervensi terhadap Pammusureng, bahwa tanah yang dimaksud itu berbatasan dengan milik orang lain atau Pammusureng, beber sumber.

Oleh karenanya, HM JK dihimbau jangan mengumbar bahasa yang tidak etis karena orang Bugis Makassar itu santun dalam berbahasa. Sementara  Menteri ATR/ BPN, harus arif dalam menyampaikan kebijakan di Republik Indonesia ini. Kalau tidak mengetahui persis permasalahan tanah di Makassar jangan serampangan memberi keterangan karena bisa berdampak hukum  tentang pemberian keterangan palsu didepan umum "Tutup" Narasumber dengan jelas.

Sementara pihak NV Hadji Kalla belum  berhasil didapatkan konfirmasinya sebagai mana tayangan yang selama ini edar tentang klaimnya sebagai pemilik lahan yang membeli katanya dari anak raja atau anak Karaeng ?

Secara terpisah ada pihak merasa keberatan diatas lahan tersebut, dimana HM  JK di duga melakukan perintah Pengrusakan Empang karena ditimbun diatas lahan Empang orang lain, ditengarai penggunaan surat palsu, karena menempatkan surat yang tidak pada tempatnya, dan melakukan penyerobotan karena bukan tanahnya yang sudah kalah dalam pengadilan, pungkas sumber. (RED/MIH/KS)

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top