Info update
Loading...
Senin, 01 Desember 2025

Anak Pemilik Sah Sampaikan Keluh Kesah atas Sengketa Lahan Empang yang Diperebutkan Dua Perusahaan

 


MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Sengketa lahan tanah empang yang terletak di kawasan jalan Tanjung Bunga yang kini menjadi perebutan dua perusahaan besar kembali menjadi sorotan setelah pihak keluarga pemilik sah yang dibeli dari pemilik pertama angkat bicara.

Andi Roberto Pammusureng, anak dari mendiang Andi Pammusureng Mangawing dan Andi Nurhayana, menyampaikan keresahannya terkait klaim sejumlah pihak terhadap lahan yang menurutnya merupakan tanah Empang yang telah dibeli nya secara sah dari  pemilik pertama, termasuk pembeliannya dari Hamid Lau waktu itu, Pammusureng sebagai pemilik CV Tanah Air ini membeli sekitar tahun 1980 sampai 1900.


Di jelaskannya, Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Ujung Pandang nomor 158/pts/pdt g/1995/pn Ujung Pandang, telah menetapkan batas-batas tanah sesuai yang ditunjukkan oleh kuasa hukum NV Hadji Kalla pada saat pemeriksaan di lokasi yaitu :

 "Sebelah Utara berbatasan hak Pak Said .

  "Sebelah Timur berbatasan Hak milik Nurhayana yang sudah lama dibelinya.

   "Sebelah Selatan berbatasan Hak milik Hamid Lau.

    "Sebelah Barat berbatasan Hak milik Aria Basir. Dilokasi  ini sama sekali tidak ada nama tanah milik NV Hadji Kalla  apalagi tanah GMTD sebagai batas batasnya, ini hasil putusan sebagai proses hukum.

Selanjutnya dipertegas dengan terbitnya putusan gugatan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 218 pk//pdt/2005, dengan putusan gugatan Peninjauan Kembali yang dilakukan Mulyono Tanuwijaya dan gugatan intervensi NV Hadji Kalla, Hakim MA "Ditolak" atau tidak diterima.

Oleh karenanya, lokasi yang di klaim itu adalah kembali utuh kepemilikan atas nama Nurhayana/ Pammusureng. Sementara GMTD yang turut mengakui, tentu lebih tidak bisa karena GMTD sama sekali tak lokasi disana, ujar sumber yang sangat tahu lokasi  di kawasan Tanjung Bunga tersebut.

Menurut salah satu anak Pammusureng, meskipun dirinya masih remaja kecil pada masa pembelian lahan tersebut, tapi dirinya sudah tahu Bahwa orang tuanya adalah bisnis tanah, memang membeli dari pemiliknya langsung. Pembelian tanah baik tanah darat maupun tanah Empang orang tuanya melengkapinya dengan sistim administrasi yang lengkap, seperti kuitansi atau keterangan jual beli dulu. Sehingga seluruh dokumen kepemilikan berada dalam penguasaan keluarga. “Semua surat lengkap, baik sertifikat, rincik, AJB maupun bukti pendukung lainnya, semuanya tercatat atas nama orang tua saya. Itu masih saya pegang sampai sekarang,” ujar anak dari Pammusureng dalam perbincangan bersama Kadir Sijaya yang didampingi Andi Mulyadi (kakak iparnya), Muja, dan Uchi Lion, Ahad (30/11/2025).

Prihatin Sengketa Berlarut-larut, diduga bukan pemilik ?

Andi Roberto mengaku prihatin bila persoalan ini terus berkepanjangan dan diseret ke ruang publik tanpa dasar yang jelas. Ia menyebut tidak ingin ada pihak yang dirugikan atau sampai tersandung persoalan hukum yang bisa memalukan keluarga, bagaiman pun  juga kita ini orang timur memegang Assipakatau, Sipakalabbiri, sipammaling-malingi, saling menghargai, saling menghormati “ Kami tidak ingin mempersulit siapa pun, termasuk pihak yang berkoar-koar di media. Kami ingin semuanya diselesaikan dengan baik, dan tidak ada dipermalukan” ungkapnya.

Ia menegaskan, keluarga terbuka untuk berdialog dengan pihak mana pun yang berkepentingan atas lahan tersebut. “Siapa pun yang mau bicara baik-baik, kami sangat terbuka. Karena pada dasarnya, orang tua kami sudah membeli lahan itu sejak 1980 sampai 1990 langsung dari pemilik pertama sebagai tanah Karaeng/adat, tanah Rincik, sesuai bukti yang kami miliki. Kami memegang adat: kami tidak akan mengakui sesuatu yang bukan milik orang tua kami,” orang tua saya orang baik, mengajarkan yang baik tutur Roberto.

Mengantongi Dokumen Legal dan Putusan Pengadilan

Roberto juga menyampaikan bahwa selain dokumen kepemilikan lengkap, pihaknya mengantongi sejumlah dasar hukum yang menguatkan posisi mereka dalam sengketa tersebut. “Bukti surat yang kami miliki pernah melalui proses hukum. Ada keputusan Pengadilan Negeri, bahkan putusan Mahkamah Agung terkait gugatan PK yang dimenangkannya dulu. Semua dokumen tanah Empang Pammusureng ada pada saya sekarang,” jelasnya.

Roberto berharap penyelesaian persoalan lokasi tanah Empang ini dilakukan secara damai, tanpa saling menyalahkan. Ia tidak ingin ada korban pidana setelah ada proses hukum, kami tidak ingin ada orang yang malu, tapi kalau tak mau ada penyelesaian dengan baik baik, tentu pihaknya juga tak akan mundur, apa boleh buat, hukum dan kebenaran harus tegak beber nya. (Redaksi/MIH/KS)

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top