Info update
Loading...
Kamis, 25 April 2024

Lokasi Pengayoman Luas 0,28 Are Ada Tiga Alas Hak Muncul AJB, Sertifikat dan Rincik ? Siapa Pemilik Sesungguhnya ?

MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Kisruh tanah yang terletak di Pengayoman, semakin membingunkan, menyusul ada tiga pihak yang mengakuinya. Ketiganya pun memiliki alas hak dalam kepemilikan atas tanah yang terletak di jalan pengayoman Persil 42a SII, Kohir 204 CI luas 0,28 Are.

Harusnya ada pemeriksaan secara detail, dari mana semua bersumber, baik AJB atas nama Dg Rota (Aliansi Indonesia), Sertifikat awal dari Andi Akbar ke AJB Johan Siajadi, maupun Rincik atas nama Seni Salatong. Karena kalau penelusuran sebelumnya tanah itu bersumber dari Rincik induk bernama Mannuntungi Bin Malli.

Karena Sunggu sangat membingunkan, Lokasi tanah yang terletak di jalan Pengayoman Luas 0,28 Are, Persil 42a, SII, Kohir 204 CI, diketahui ada tiga alas hak muncul, pertama  AJB atas nama Rota tahun 1973, Sertifikat atas nama Andi Akbar yang berubah akte atas nama Johan Siajadi, serta alas Hak  Rincik atas nama Seni Salatong, Siapa Pemilik Sesungguhnya atas tanah yang berlokasi di pengayoman seluas 0,28 Are, Persil 42a, SII, Kohir 204 CI ?.

Sunggu ironis, satu lokasi diakui tiga orang pemiliknya, sertifikat tahun 1983 atas nama Andi Akbar dan kawan-kawannya yang berubah kepemilikan atas nama Johan Siayadi tahun 1997 melalui pembelian Akte jual Beli yang tertera dalam bagian Sertifikat Andi Akbar dkk sebagai penjual kepada Johan Siajadi yang saat ini pemegang sertifikat dilokasi tersebut. Sekalipun awalnya ada saksi menyebutkan bahwa sertifikat tersebut tidak berada ditempat yang dimaksud.

Pada hal ada alas hak sebelumnya tahun 1973 atas nama Rota melalui AJB. Hal ini tertuang dalam bukti Kepemilikan atas nama Rota dengan Akte Jual Beli tgl 11 Januari tahun 1973, nomor 120/KP 41/1973 yang di sertakan Rincik berupa surat ketetapan Yuran pembangunan daerah yang ditanda tangani pejabat tanah waktu itu bapak Sukry Ahmad tahun 1970-1975.(Pejabat) Yang kuasanya dari Aliansi Indonesia.

AJB atas nama Rota ini dengan dasar Rincik berasal dari atas nama pemilik pertama Mannuntungi Bin Malli dengan surat ketetapan Yuran pembangunan daerah  tgl 20 Desember tahun 1972. Sehingga dianggap lengkap dengan adanya keterangan PPAT Camat yang menerangkan bahwa lokasi itu telah dijual kepada Dg Rota 11 Januari 1973 sebagaimana dalam dokumen yang dipegang nya.

Sedangkan Kepemilikan  Rincik atas nama  Seni Salatong tahun 1972, yang kuasanya oleh Rustam Parani bersama ahli warisnya Seni Salatong yang saat ini melapor ke Polda Sulsel. Laporan yang bersangkutan ditujukan kepada pemilik Sertifikat yang beralih ke Johan Siajadi. Laporannya telah diterima Polda bahkan Minggu lalu penyidik Polda Sulsel turun ke lapangan melihat langsung lokasi yang dimaksud.

Lalu siapa sebenarnya pemilik yang sah atas lahan, Persil 42a SII, Kohir 204 CI seluas 0,28 are itu ? Yang saat ini sedang ramai diperbincangkan karena selain diduga tidak ada isin membangun juga tidak jelas kepemilikan sesungguhnya mengingat ada tiga orang yang mengakui saat ini. Apalagi ada aksi membangun dalam lokasi yang masih berkasus tersebut yang seharusnya jangan ada kegiatan membangun ? 

Seharusnya pihak pihak yang masih berjuang dalam mencari kebenaran dalam kasus kepemilikan tanah, harusnya menahan diri untuk tidak melakukan pembangunan. Seperti yang terjadi di jalan pengayoman ini. Hal ini perlu lebih Arif jika masing-masing kubu yang saling mengakui terlebih dahulu bertemu secara kekeluargaan.

Menyusul adanya tiga pihak yang saling mengklaim lokasi, seperti Ahli waris Seni  Salatong dengan memegang rincik tahun 1972 yang menurutnya tercatat dalam buku F ataupun buku C di Kecamatan Panakkukang, cuma berbatas sebelah Utara dengan tanah Mannuntungi bin Malli.

Sedangkan pemegang Sertifikat tahun 1983 dengan perpindahan kepemilikan berupa akte jual beli (AJB) atas nama Johan Siajadi (almarhum). Yang sampai saat ini tak bisa mendapatkan penjelasan karena menurut informasi yang bersangkutan sudah lama meninggal sebagai pembeli dari Sertifikat yang diduga kuat penjualnya bukan pemilik dari lokasi yang dimaksud, karena lokasi tersebut adalah tanah Rincik atas nama Mannuntungi Bin Malli, ungkap sumber. Sedangkan Andi Akbar hanya memakai dulu sebagai tempat penyimpanan alat-alat berat. 

Kepemilikan ke tiga adalah laki-laki atas nama Rota dengan alas hak, Akte Jual Beli (AJB) tahun 1973. Pemegang AJB ini juga dikatakan kuasanya terdaftar di kantor pajak Makassar waktu itu. AJB atas nama Rota  berasal dari pembelian dari pemilik  pertama Rincik yang bernama Mannungtungi Bin Malli tahun 1972 sebagai mana dokumen yang dimilikinya. Lokasi ini, terletak di Pengayoman dengan luas 0,28 Are, Persil 42a, SII, Kohir 204 CI.

Sedangkan Pemegang Rincik atas nama Seni Salatong melalui ahli warisnya juga dikatakan sebagai pemiliknya dengan surat Rincik, yang dalam data tertera berbatasan dengan tanah Mannuntungi Bin Malli. Ahli waris Seni bersama keluarga melapor ke penyidik Polda Sulsel karena tanahnya di tengarai diambil Johan Setiadi. Menurut ahli waris Seni Salatong dialah yang berhak atas tanah tersebut. Dulu bapak ibunya yang berada dilokasi tersebut sebelum ada perumahan Timur Rama yang kemudian berganti Asindo masuk membangun. Menurutnya Dia yang kuasai dan menanam kacang-kacangan dan mendapatkan hasil untuk menyambung hidup waktu itu, beber Dg Tuma, Kamis 18/4/2024.

Walaupun sejumlah pihak mengakuinya atas lokasi tersebut pihaknya berharap agar dalam lokasi tersebut tidak ada aksi membangun sebelum ada kejelasan siapa pemilik yang sebenarnya. Apalagi sampai saat ini ada tiga pihak yang mengklaim lokasi masing-masing berhak dengan alas hak kepemilikan yang dipegang, tegas sumber tanpa mau ditulis  namanya  di media ini.

Wartawan media ini mencoba menelusuri dengan konfirmasi ke pihak kepala wilayah Kecamatan Panakkukang, namun pihak Camat belum bisa memberikan penjelasannya secara rinci, hanya saja dikatakan bahwa banyak kasus seperti ini muncul dan pihaknya bisa membuka data kalau masing-masing ahli warisnya yang datang, beber camat yang baru beberapa bulan bertugas di Panakkukang yang sebelumnya berada di Kecamatan Tamalate, bebernya.

Dengan adanya sejumlah pengakuan yang dibarengi dengan masing-masing alas hak kepemilikan, seharusnya yang bersangkutan mewakili perwakilannya duduk satu meja untuk membicarakan dengan baik, tentu saja dari pihak yang selama ini saling mengklaim agar menyelesaikan dengan elegan. (REDAKSI).


0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top