Soepoe Bin Baso Terdaftar Namanya Dibuku Tanah Rincik Sampai Sekarang.
MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Kepemilikan hak tanah yang berlokasi di Pacuan Kuda Parang Tambung atas nama Soepoe Bin Baso adalah resmi terdaftar dalam dokumen Kecamatan Tamalate maupun Kelurahan setempat.
Hal ini diakui pihak yang berwenang yakni terdaftarnya dalam buku tanah Kecamatan Tamalate. Nama Soepoe Bin Baso terdaftar namanya dari buku F dan letter C, saat pencatatan pertama sampai saat ini, beber pengacara Ahli waris Hj Saming, Andi Muhfri SH, 5/7/22.
Dirinya memang melihat langsung di Kecamatan Tamalate ada namanya di dokumen buku tanah masih tertera atas nama Sopue Bin Baso sampai saat ini. Walaupun diakuinya sudah ada titik lokasi tercoret, namun tidak diketahui berpindah kepada siapa, ujar Andi Mufri yang disaksikan Zainuddin anak dari HJ Saming, cucu dari Sopeo Bin Baso yang didampingi pengacaranya, Andi Muhfri SH.
Kepemilikannya masih tertera dan terdaftar di Kecamatan Tamalate yang lebih dikenal Lokasi Parang tambung atau Ex Pacuan Kuda. Hal ini ditegaskannya karena dia melihat langsung di Kecamatan Tamalate, ujar Andi Muhfri.
Dijelaskannya, bahwa Soepoe Bin Baso mempunya 4 istri, yang saat ini punya anak bahkan masih ada yang masih hidup termasuk Hj Saming yang sudah berusia 99 tahun saat ini.Soepoe Bin Baso melahirkan anak yang bernama Hj Saming yang saat ini masih hidup. Sehingga dialah yang berhak dalam tanah tersebut. Kami dari awal mengajak agar kita semua bersatu
Akhirnya melalui pengacara yang kami berikan kuasa agar bisa mempersatukan kami sebagai ahli waris bisa terwujud, dipersatukan dalam kantor Notaris. Ini semua karena kerja keras beberapa pihak termasuk dari Dg Sijaya yang mempersatukan orang yang selama ini menguasai lokasi pacuan kuda yakni Dg Kilo yang mampu membawa ke rumah di Labakkang sehingga kami bisa saling kenal dan akrab sampai sekarang, ternyata karena memang kita satu keluarga.
Andaikan tidak ada jasanya Dg Sijaya waktu itu, mungkin sampai sekarang masih baku buru orang didalam lokasi, bahkan bisa kita saling bunuhan didalamnya karena ada yang bertahan dalam lokasi dan ada yang mencari mengakui, beber Zainuddin .
Awalnya seperti itu, saling mengklaim pemilik, alhamdulilah semuanya bisa diatasi, kita bersatu untuk kebaikan bersama. Karena ada ahli waris lainnya memegang surat yang tidak terdaftar dalam buku tanah, dan ini yang selama ini mengganggu , namun kesabaran dan kerja keras pengacara Andi Mufri SH, kami bisa bersatu dengan keluarga yang selama ini berseteru kepemilikan.
Menurut Zainuddin kalau ada sepupunya yang tidak mau bergabung dengannya, maka itu tindakan yang akan merugikan dirinya sendiri, karena surat yang dia pegang akan jadi pembungkus kacang saja. Pasalnya surat yang hilang dari penguasaannya itu atas nama Sopoe Bin Baso dicuri orang dan itu sudah dibuatkan laporan kehilangan atau pencurian dokumen. Bahkan mempersilahkan masuk ke lokasi kalau berani dengan membawa surat yang hilang itu.
Itulah sebabnya tanah ex pacuan kuda Sampai sekarang masih terdaftar atas nama Soepoe Bin Baso. Yang selama ini dirinyalah memegang surat yang diberikan langsung dari Hj Saming sebagai ibunya. Dirinya tidak mau menguasai sendiri tanah tersebut, olehnya itu dia mengajak untuk bersama semua keluarganya yang masuk dalam daftar ahli waris untuk bersama-sama mengurus tanah tersebut (Red/MIH/Kadir Sijaya )



0 komentar :
Posting Komentar