Info update
Loading...
Selasa, 25 April 2023

Rincik Sopoe Bin Baso Terdaftar Namanya Di Dokumen Kepemilikan Kecamatan Tamalate

Hayong Daeng Kilo bersama Zainuddin Tola Daeng Rawang saat ziarah ke makam Soepo Bin Baso di Labbakang Pangkep.

MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Soepoe Bin Baso terdaftar namanya di Dokumen Kepemilikan Kecamatan Tamalate Lokasi Parang Tambung yang lebih dikenal tanah bekas Pacuan Kuda yang terletak di Mallengkeri 

Hj Saming anak langsung dari Soepoe Bin Baso bersama anaknya Zainuddin Tola Daeng Rawang. 23/4/2021.

Dalam sejarah singkatnya, Soepoe Bin Baso Krg Mappanyomba adalah putra dari Karaeng Lompoa yang bernama Baso Mallengkeri.  Anak dari Nontci Madja yang ternyata keduanya bersaudara lain ibu, akan tetapi satu bapak, yakni Baso Mellengkeri ujar Daeng Tutu.

Lebih lanjut dikatakan bahwa dalam jaman dulu kedua nya masing-masing menyelamatkan diri sehingga ada yang lari ke Pangkep, La'bakang (Sapoe Bin Baso Krg Mappanyomba) ada yang menyelamatkan diri ke Galesong/Takalar.

Dijelaskannya, bahwa diawal saat dipinjam pakaikan pemilik lokasi Tanah Parang Tambung  kepada Azis Mengga' hanya untuk tempat makan kuda-kudanya dalam lokasi. Mengingat lokasi tersebut sangat subur rumputnya. Aziz Mengga lah yang meminta untuk ditempati makan sejumlah kuda miliknya dikala itu.

Lebih jauh diceritakan, bahwa Asiz Mengga' waktu itu bertugas sebagai Tentara di Gowa, Beliau orang baik dan meminta pula di orang baik maka pastilah bertemu dan diberikan sesuai permintaannya untuk sekedar tempat makan kuda kudanya dulu

Diawal pertemuannya kedua keluarga ini antara ahli waris Soepoe Bin Baso dengan Keluarga yang selama ini menjaga dan menguasai lahan sejak tahun 1950 dimulai dari orang  tuanya dulu sampai dikuasai anaknya yang bernama Hayong Daeng Kilo bersama orang yang selama ini mengakui sebagai keluarga Hayong Daeng Kilo  yang bernama Hamzah Tutu. 

Sampai Hamzah Tutu dibuatkan rumah untuk menempati tinggal didalam lokasi. Dengan maksud agar lahan seluas hampir 8 hektar  atau sekitar 7,8 hektar itu aman dari gangguan dan bebas dari pengakuan kepemilikan. Alhamdulilah lokasi tersebut bebas penyerobotan karena adanya keluarga yang selama ini menjaga didalamnya. Termasuk dari pengakuan pemerintah waktu itu yang ingin menjadikan arena balapan motor cross, dan memasukkan sebagai asset tanah daerah. Semua itu gagal karena adanya surat yang dimiliki ahli waris sampai sekarang terdaftar atas nama Soepoe Bin Baso, pungkas Daeng Kilo.

Ahli waris Soepoe Bin Baso yang datang di rumah keluarganya di Galesong Takalar' untuk bersatu agar tanahnya bisa selesai dengan baik. Kedua keluarga ini sepakat bersatu agar tanah dari orang tuanya secepatnya laku dan bisa dinikmati para ahli waris nya. Intinya kami sekeluarga bertemu setiap saat dengan damai setelah masing masing-masing mengetahui bahwa kita ini satu keluarga, beber Zainuddin Tola.

Itu semua berkat adanya jasa Daeng Sijaya yang selama ini mengawal lokasi dengan pemberitaan di media nya. Kami saling bertemu dan silaturahmi dengan aman karena jasanya Dg Sijaya yang selama ini mengetahui luar dalamnya lokasi pacuan kuda yang nota benenya adalah tanah Rincik milik orang tua kami yang bernama Soepoe Bin Baso, yang terdaftar dalam kepemilikan Rincik tahun 1952 sampai sekarang ada dalam dokumen buku F dan buka letter C.

Kala itu, setelah kuda-kudanya Pak Asiz Mengga' kenyang dan berlari beberapa putaran, maka kuda tersebut dibawa pergi mandi dipinggir Sungai dan dibawa kembali ke kandang milik Asiz Mengga'.

Kalau di runut dari cerita masa lalu  tentang lokasi Parang Tambung /ex pacuan kuda memang harus dipahami dari awal. Sekitar tahun 1935 sampai 1940 orang tuanya bersama neneknya yang bernama Nontji Madja beserta saudaranya Supue Bin Baso Krg Mappanyomba orang tuanya yang membuka lahan tersebut bernama Baso Mallengkeri yang waktu itu memang banyak pekerjanya (pajamana, taunna) dalam cerita dulu Suepoe Bin Baso bukanlah orang sembarangan karena berasal dari keluarga Karaeng Lompo ri Butta Gowa, namun dirinya tidak mau membesar besarkan namanya ke masyarakat atau ke rakyat setempat dengan alasan kalau dirinya seorang Karaeng, dia tidak mau kalau banyak orang tidak mau lagi datang kepadanya karena takut. Makanya dia menyembunyikan status dinyatakan sebagai Karaeng.

Apalagi kalau sejarah bapaknya yang bernama Baso Mellengkeri adalah Karaeng Lompo, orang terpandang di Gowa/Mallengkeri. Melahirkan anak yang bernama Sopoe Bin Baso Krg Mappasomba Daeng Manyomba, Ello Bin Baso Krg Rawang, dari istrinya yang bernama Daeng Ngasseng, sedangkan Nondji Mandja dengan Bungasari Krg Ngai dari istri yang lain Baso Mellengkeri,, konon kabarnya beliau banyak istrinya.

Itulah sebabnya tanah ex pacuan kuda Sampai sekarang masih terdaftar atas nama Soepoe Bin Baso masih terdaftar namanya dalam dokumen Kecamatan sampai sekarang. Ahli warisnya tetap menguasai dan menjaga lokasi tersebut yang dari Galesong Takalar.

Dari dulu sampai saat ini para ahli warisnya yang menguasai, bahkan lokasi tersebut memberikan ke orang lain untuk dipersewakan  sekaligus untuk benteng sebagai penjaga agar orang lain tidak bebas masuk. Awalnya memang dilakukan oleh yang mengaku cucu dan kemenakan dari Noncji Madja. Namun dibelakangan diketahui orang tersebut tidak ada hubungan langsung keluarga, hanya sebatas hubungan kerja saja karena kebetulan Hamzah Tutu adalah orang yang sangat tahu lokasi tersebut dari dulu. Karena  dialah yang bekerja didalam lokasi menanam padi dan tanaman yang menghasilkan ekonomi waktu itu.

Sebagai ahli waris dari Soepoe Bin Baso , anak dari Hj Saming , Zainuddin Tola Daeng Rawang yang selama ini mempertahankan dengan cara memasang papan bicara. Dirinya habis karena mengeluarkan uang naik turun dari Labbakang Pangkep untuk menjaga lokasinya bersama orang yang selama ini dipercayainya, ungkap Zainuddin Tola Daeng Rawang.

Oleh karena nya, kami akan menata dan mengaturnya kembali orang yang kontrak didalam lokasi tersebut, ujar Zainuddin Tola bersama Daeng Kilo serta cucu Nondji yang lainnya. Dikuasakan para cucunya dari Supoe Bin Baso Krg Mappanyomba, ujar Zainuddin Tola anak dari HJ Saming Labbakang yang didampingi cucu dari Nondji, Hayong Daeng Kilo yang tinggal di Karama' Galesong. 

Dijelaskannya, bahwa dulu istilahnya itu AMMOKAI , membuka lahan tersebut diolah sampai jadi lokasi pertanian nisa ditanami macam macam tanaman. Bahkan dijadikan dalam bentuk sawah sehingga bisa menghasilkan padi. Lokasi ini dikerja berbulan bulan, mengingat lokasi itu penuh dengan tanaman liar, bahkan pohon besar didalamnya, ujar Daeng Tutu. Apalagi dulu sangat susah, bahkan sebelum kemerdekaan. Sering kapal lewat diatas kepala dan kita hanya bisa membuat perdundungan (perlindungan dalam tanah) untuk menghindari serangan udara kala itu.

Oleh karenanya, kalau ada orang yang mau datang dan mengaku-ngaku maka sebaiknya kita beradu surat yang dipegang masing-masing. Kami mau semuanya bersatu, apalagi diketahui Soepue Bin Baso punya istri 4 tentu punya anak. Namun diakuinya bahwa dirinya masih hidup ibunya yang bernama yakni Hj Saming, beber Zainuddin Tola Daeng Rawang.

Kalau yang lain tinggal cucu bahkan ada cicit, sementara kalau berkait dengan kewarisan maka harus sesuai aturan, bahwa yang masih hiduplah orang tuanya yang berhak mengaturnya. Oleh karenaya kami mengajak kepada semua keluarga khsusunya sepupu dari anak Sopoe Baso agar kita bersatu.

Asal diketahui saja, bahwa soal tanah Parang tambung dirinya sudah lama habis - habisan , kalau keluarganya yang mungkin baru diketahuinya. Olehnya itu dirinya yang memegang surat atas nama Soepoe Bin Baso.

Kami memegang surat Rincik tahun 1952 yang terdaftar dalam dokumen Kecamatan Tamalate dan Kelurahan setempat atas nama Soepoe Bin Baso, pungkas Zainuddin Tola cucu langsung dari Sopoe Bin Baso yang ibunya masih hidup sampai sekarang (Hj Saming). (Red/MIH/Kadir Sijaya)


0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top