Info update
Loading...
Sabtu, 15 Oktober 2022

Siapa Oknum Yang Sertifikat Hak Pakai (SHP) Tanah Rincik Haya' Bin Jahammeng ?



TAKALAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Peta lokasi warna coklat milik Haya' Bin Jahammeng memanjang kebelakang dari jalan. Hal ini digambarkan salah seorang pemerhati hukum LBH Tombak-Elang Sangar, Mirwan Hamid SH menanggapi rencana pembangunan ISBI tersebut, Jum'at/14/10/22.

Foto ahli waris diatas lahannya, foto papan bicara yang dipasang.

Dikatakannya kalau mau bagus dan tidak menimbulkan masalah hukum bahkan bisa jadi Korupsi kalau sekiranya dipaksakan. Soalnya tanah ini adalah tanah Rincik yang dipegang oleh ahli warisnya. Kalau secara keseluruhan lebih dari 60 hektar tanah ini adalah Rincik, artinya ada pemilik didalamnya dari dulu. Tanah Empang tersebut, memang setiap tahunnya hanya nampak air, sehingga dianggap tanah terlantar. Pemiliknya juga tidak bisa ngapa-ngapain atas lokasinya yang setiap hari terendam air dan meluap ketika musim hujan.

Ahli waris Haya'Bin Jahammeng (Dok/Media Indonesia Hebat)

Rencana pembangunan ISBI setelah mendapatkan Hibah dari pemkab Takalar, tentu manjadi tanya bagi pemilik Rincik atas tanah tersebut. Pasalnya tanah Rincik milik Haya' JAHAMMENG tidak pernah merasa memberikan kepada orang lain. Masa tanah seluas begitu diberikan kepada orang lain ?

Olehnya itu, kami para ahli warisnya langsung memasang papan bicara. Mereka tidak ingin menghalangi pembangunan asalkan tanah mereka di ganti rugi, bukan dengan cara membuatkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) lalu di hibahkan kepada lembaga pendidikan, kecuali kalau ada Mafia didalamnya sehingga terbit Sertifikat Hak Pakai lalu membuatkan akte Hibah, pungkas Dg Bella bersama Ramli Idris DM sebagai ahli waris.

Menurut Mirwan, SH & Parnert dalam pantauannya setelah bergerak mencari kebenaran khusus dalam lokasi tersebut. Dalam penelusurannya sampai hari ini, lokasi tersebut adalah sertifikat hak pakai (SHP) Pemda Takalar sesuai data dan kode nomor sertifikat yang telah dihibahkan Pemkab Takalar ke ISBI. Kejadian ini bisa jadi masalah bagi Pemkab Takalar kalau ahli waris atas Kepemilikan Rincik tersebut keberatan. Apalagi menurut ahli waris sudah lama ingin mendapatkan kejelasan, bahkam selama ini hanya ditantang untuk menggugat Pemkab Takalar.

Pemberian Hibah kepada ISBI atas Rincik milik Haya'Bin Jahammeng adalah Ilegal, pasalnya ahli warisnya tidak pernah meminda tangankan kepada pihak lain. Tidak pernah bermasalah hukum oleh siapapun juga. Kami sebagai ahli waris tentu bertahan dengan kepemilikan Rincik atas nama orang tua kami. Sehingga kami anggap Hibah yang dilakukan Pemda Takalar adalah ILEGAL, ujar kuasa hukumnya.

Apalagi kata, ahli waris sudah pernah menyampaikan kepada BPN Takalar tahun 2000 agar tanah di TEPO jangan coba-coba ada yang menerbitkan sertifikatnya,.siapapun yang bermohon, tapi mengapa tahun 2016 terbit sertifikatnya ? Kaki akan penjarakan orang-orang yang terlibat, karena lokasi itu adalah milik kami para ahli waris yang memegang alas hak yaitu Rincik dan riwayat tanah serta terdaftar di buku induk buku F dan buku C.

Artinya dalam lokasi tersebut ada pemiliknya yang Syah. Sehingga kalau mau dimacam-macamngi lokasi tersebut tentu bisa berhadapan dengan hukum. Niat baik beberapa kalangan khususnya ISBI bersama Pemkab Takalar yang ingin membangun, ya silahkan saja, tetapi dengan cara yang legal, ambil tanahnya orang dengan cara beli atau bebaskan sesuai harga tanah di sekitar Tepo itu, beber Mirwan yang didampingi sejumlah praktisi hukum dan kalangan media.  

Karena ahli waris telah menemuinya, dan memperlihatkan bukti rinciknya, bahkan masih terdapat atas nama bapak dari bapaknya para ahli waris tersebut, yang sekarang ini tinggal cucunya walaupun masih ada tersisa anak dari pemilik sesuai bukti dalam dokumen.

Jadi menurut Mirwan, sebaiknya tempuh dengan cara yang baik, legal tidak dengan cara Mafia ketika mau mengambil tanah seseorang, seperti kebanyakan yang terjadi di Kota-Kota besar.

Saat ini, para ahli waris sudah lama perjuangkan atas lokasi mereka.bhanya saja belum pernah diberikan ruang yang baik dalam menyelesaikan masalah itu. Bahkan sudah berkali-kali ada pertemuan, bahkan pernah di kantor Bappeda setahun lalu, hanya saja dalam pertemuan itu kami disarankan untuk menggugat Sertifikat milik Pemda Takalar.

Pemda kisruh tanah yang diklaim milik Pemkab Takalar yang ternyata dibelakangan berkembang ada ahli warisnya yakni Haya' Bin Jahammeng seluar 31,5 Hektar kalau berpatokan dengan Surat Rincik dan dokumen yang ada.

Keberadaan rencana pembangunan ISBI di Kabupaten Takalar sampai kini masih dipertanyakan. Menyusul lokasi yang rencana ditempatkan di sebelah kanan jalan masuk Topejawa Mendapat penentangan dari ahli waris HAYA' Bin JAHAMMENG.

Tanah seluas 31,5 Hektar pada lokasi rencana ISBI berdiri adalah tanah Rincik Haya' Bin Jahammeng. Sesuai pengakuan ahli waris dan dokumen buku Rincik. Pemilik tanah/ahli waris bersama pengacaranya akan mempidanakan bagi oknum atau siapa saja yang mau bertindak seperti MAFIA  terhadap tanah milik kakek buyutnya, ujar Ramli Idris bersama para ahli waris Haya' Bin Jahammeng yang didampingi pengacaranya, Mirwan, SH DN Parnert

Sampai berita ini edar, pihak Pemkab Takalar belum berhasil di konfirmasi perihal sertifikat hak pakainya atas tanah Rincik milik Haya' bin Jahammeng. (Redaksi MIH/Tim/KS)

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top