Info update
Loading...
Senin, 17 Oktober 2022

Sekda Takalar "Lokasi ISBI Sudah Bersertifikat Dan Itu Milik Pemkab Takalar"

Papan bicara yang dipasang ahli waris Haya' Bin Jahammeng Bin Manassa diatas Tanah Rincik miliknya berdiri kokoh saat ini.

TAKALAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Tanggapan Sekda Takalar, Muhammad Hasbi Bantang, perihal lokasi rencana pembangunan Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI). Bahwa Lokasi ISBI dianggap sudah Bersertifikat atas nama Pemkab Takalar".

Sehingga kalau ada orang yang mengakui apalagi memasang papan bicara pastilah akan berhadapan dengan hukum, dan polisi bisa mengambil tindakan sesuai tupoksinya, ujar Sekda Takalar, Muh Hasbi saat ditemui usai shalat Dhuhur di Masjid Pemda Takalar, Senin/17/10/22.

Disinggung papan bicara yang ada dalam lokasi Tepo, yang dilakukan oleh ahli waris, Haya' Jahammeng sebagaimana yang tertera dalam papan bicara tersebut, sekda berujar, terserah saja dan itu akan dipertanggung jawabkan kalau ada ahli warisnya. 

Bisa jadi hanya orang mencari sensasi, karena lokasi tersebut dianggapnya sudah bersertifikat atas nama aset Pemda Takalar. Walaupun begitu, dengan bijak, Hasbi Bantang mengatakan bahwa kalau ada pihak-pihak yang merasa dirugikan atau merasa memiliki atas lokasi tersebut, ya kan ada jalur nya, silahkan saja menggugat sertifikat yang dimiliki Pemkab Takalar.

Lakukan saja gugatan, kalau  sekiranya ada yang merasa ahli warisnya. Karena menurutnya sertifikat atas lokasi tanah merupakan kepemilikan yang Syah, sehingga kalau ada pihak yang merasa memiliki uji saja di gugatan.  Atas nama Pemda Takalar, mempersilahkan menggugat kalau memang ada acuan surat yang dimiliki oleh orang yang mengakui lokasi tersebut.

Ahli Waris Haya' Bin Jahammeng anggap, Lokasi Tanah yang berada di Tepo, Kuat dugaan ada "Mafia Tanah" bermain sehingga bisa terbit Sertifikat Pemkab Takalar. Karena lokasi Tepo tidak perna bermasalah hukum sebelumnya, Kamilah pemegang surat Rincik yang terdaftar dari dokumen desa sejak dahulu, pungkas Ramli Idris Daeng Macho yang didampingi pengacaranya, Mirwan Hamid, SH, DN.

Apalagi ahli waris sudah perna menyampaikan ke BPN tahun 2000 bahwa jangan ada yang sertifikatkan atas tanah yang di lokasi TEPO, karena disana kami pemilik dari ahli waris Haya'Bin Jahammeng yang dari dulu kami pegang Rincik dengan riwayat tanah serta terdaftar didokumen desa. Tanah kami kalau sesuai daftar di Rincik dokumen dulu yang berada Banggae, Desa Topejawa yang sekarang di kenal Tepo, adalah tanah Rincik milik orang tua kami terdaftar sejak dahulu. Atas nama ahli waris Haya' Bin Jahammeng Bin Ma'nassa  sebagai mana surat Rincik yang dipegang dari dulu para ahli warisnya. 

Tapi mengapa tahun 2016 terbit katanya surat sertifikat atas nama Pemkab Takalar. Pada hal kami tidak perna di jual atau pinda tangankan, ujar ahli waris yang wakili Ramli Macho yang didampingi kuasa hukumnya. Olehnya itu, kami para ahli waris sangat keberatan mengapa ada terbit sertifikat. Kami tidak pernah pindah tangankan, kami tidak perna menjual atau menghibahkan kepada siapapun juga, beber para ahli waris.

Sejumlah elemen, menilai bahwa Pemkab Takalar sudah sangat jauh melangkah dan melabrak aturan hukum dengan cara membangun pasar dilokasi Haya' Bin Jahammeng tanpa persetujuan para ahli warisnya. 

Diperparah lagi, karena pemerintah daerah Takalar  membuatkan sertifikat dengan nomor 0003-2016-Banggae. Kemudian melanjutkan lagi dengan melabrak aturan dengan jalan menghibahkannya kepada ISBI tanpa ahli waris ketahui.  

Perlakuan pemerintah Takalar yang menghibahkan tanah Rincik Haya' Bin Jahammeng Bin Manassa setelah berhasil membuatkan sertifikat Hak Pakai (SHP) kini para ahli waris berang, marah terhadap oknum yang diduga sebagai "Mafia tanah" yang ada di Tepo.

Ahli waris Haya' ini menganggap melebihi perbuatan "MAFIA tanah". Pasalnya ahli waris Haya' Bin JAHAMMENG sudah sekian lama mencari jalan keluarnya atas tanah orang tuanya itu, namun tak perna diberikan jalan. Pemda Takalar malahan menggunakan kekuasaannya sebagai pemerintah  menentang rakyat nya untuk berperkara. Para ahli waris agar menggugat ke beradaan terbitnya Sertifikat yang dimiliki Pemda Takalar tersebut. (Redaksi/MIH/KS/Tim)

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top