Pemukulan Tidak Bisa Diukur Berat Atau Ringan Dari Aparat Polisi Dan Jaksa, Itu Rananya Majelis Hakim"
GOWA (MEDIA INDONESIA HEBAT) Kasus yang menimpa, Ardiansyah perihal pemukulan bersama Kamaruddin Situju dan sodara perempuannya yang dilakukan laki-laki Syahrir Gassing. Pihak keluarga korban pemukulan sangat keberatan karena yang bersangkutan /pelaku sampai sekarang masih enak-enak saja berkeliaran alias bebas.
Warga Desa Tangkebajeng Dusun Kampong Turate ini, kini didorong ke dimeja penyidik Polres Gowa. Korban sangat berharap agar ada pembelajaran bagi pelaku, termasuk menahannya sesuai perbuatannya. Syahrir Gassing sebagai pelaku tentu saat ini semakin menganggap dirinya hebat, ujar salah seorang praktisi hukum yang juga Direktur Kompak, Ahmad Rana, Rabu/12/10/22.
Olehnya itu, APH Polres Gowa Diharapkan segera menahan Pelaku Pemukulan. Hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja bagi pelaku, apalagi bebas seperti ini, harus ada pembelajaran karena akan menjadi barometer bagi APH bertindak tegas terhadap pelanggar aturan hukum, berat atau ringan harus menjadi acuan bagi penegak hukum, pungkasnya.
Pemukulan ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia sekaligus pelanggaran pidana murni. Menurut penyidik Polsek Bajeng, Misba persoalan ini dianggapnya Ringan masuk rana tipiring. Tapi apapun bentuknya kalau perihal pemukulan harus menjadi atensi APH untuk diproses. Sebagai bentuk pembelajaran bagi pelaku yang semena-menah menyakiti orang lain, bebernya lagi.
Sehingga harus diproses ketika korban keberatan, Tidak boleh ada kesan karena yang bersangkutan adalah orang yang banyak uang. Sehingga bebas memukul tanpa ada hukum yang menyentuhnya.
Polisi harusnya mengambil tindakan tegas terhadap pelaku penganiayaan pemukulan terhadap Ardi dan Situju. Setidaknya APH Polsek Bajeng menahan palaku setelah mendapatkan laporan dari korban.
Persoalan ini tidak boleh dibiarkan begitu saja, apalagi bertetangga. Pasalnya orang yang jadi korban pemukulan melekat Siri-siri (malu) lantaran semena-menah melakukan pemukulan. Namun pelaku se enaknya wara-wiri dan seakan berkata, mauko apa ? Saya ini orang hebat tidak mempang dengan Laporanmu di polisi.
Hal-hal seperti inilah yang ditakutkan bisa berkembang, karena akhirnya korban maupun keluarganya bisa hilang kesabaran dan melakukan perlawanan juga.
Olehnya itu pihak keluarga korban meminta agar Polsek segera melakukan penahanan kepada pelaku (Syahrir Gassing) mengingat kasus ini murni pidana pemukulan.
Salah seorang praktisi hukum sekaligus Direktur LSM Kompak, Ahmad Rana, mengatakan bahwa kasus pemukulan seperti ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Harusnya ada penahanan terhadap terlapor. Hal sangat perlu ada tindakan hukum agar persoalan seperti ini tidak terulang kembali, beber Ahmad Rana.
Lebih jauh dikatakannya bahwa kasus seperti ini, berat atau ringan harus mendapatkan perhatian dari APH, apalagi korban ada hasil Visum. Mengingat Visum adalah masuk kategori bukti dalam satu peristiwa kekerasan, pungkas Ahmad Rana lebih lanjut di kedai Kopi depan Polres Gowa baru-baru ini .
Sementara pendamping hukum Ardiansyah, Mirwan Hamid SH, DN, sangat sependapat, bahwa kasus seperti ini, pelakunya harus mendapatkan pembelajaran yang setimpal. Agar pelaku tidak semena-mena terhadap orang kecil, bebernya. Jangan karena dianggap tidak ada apa-apanya orang tersebut lalu seenak perutnya saja memukul, harus ada konsekwensi hukum yang diterima pelaku. (Redaksi Media Indonesia Hebat.com)

0 komentar :
Posting Komentar