Info update
Loading...
Kamis, 20 Oktober 2022

Butir-Butir Pasir Galesong Dimana Rimbamu Kini ? Kajati Sulsel Di duga Tak Bergigi, BPKP, Mana Hasil Auditmu ?

TAKALAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Butir-Butir Pasir Galesong Dimana Rimbamu Kini ? Kajati Sulsel Dianggap Tak Bergigi, Ompong sementara BPK perwakilan turut diam membisu ?

Kisruh nyata dipantai Galesong yang banyak mengurai tenaga dan pikiran masyarakat Takalar khususnya daerah pesisir. Penangananya seperti tertimbun pasir yang berada di meja Kajati Sulsel ? Sejumlah elemen masyarakat mempertanyakan dimana rimbanya laporan tersebut ?  "Tambang Pasir Laut Galesong Di Kejati Sulsel Terbongkar" Pasca Hipermata melakukan  gerakan UNRAS. 

Perjalanan kasus tambang pasir laut Galesong di Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengalami jalan buntu. Pada hal kasus ini cukup dramatisir dengan banyaknya Aparatur Sipil Negara yang dipanggil keluar masuk di kantor Kejati Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan dengan dalih saksi.

Masyarakat Takalar yang sudah sangat lama menantikan akan hasil pemeriksaan yang oleh Pihak Kejaksaan Tinggi Sulsel menyampaikan pada bulan Juni 2022 bahwa kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan dan tinggal menunggu hasil audit dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sulawesi Selatan untuk menetapkan tersangkanya.

Namun masyarakat Takalar dibuat kaget dengan adanya rilis salah satu media online bahwa pihak Kejaksaan Tinggi Sulsel sudah menarik permintaan auditnya atas kasus tambang pasir laut galesong yang telah ditujukan ke Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sulsel sejak April 2022.

Tirai gelap ini terbongkar setelah Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Takalar (Hipermata) melakukan unjuk rasa di Kejati Sulsel meminta kejelasan penanganan kasus penambangan pasir Galesong

Namun dalam aksinya mahasiswa Hipermata yang melakukan aksi di Kejati Sulsel mendapatkan jawaban dari Kasi Penkum Kajati Sulsel bahwa lambantnya penanganan kasus tambang pasir laut galesong karena belum adanya hasil audit dari pihak BPK Perwakilan Sulsel sehingga menghambat proses penanganan untuk penetapan tersangkanya.

Menindaklanjuti hasil dari Kejati Sulsel Mahasiswa yang tergabung dalam Hipermata melakukan audiensi ke Pihak BPK Perwakilan Sulsel dan mendesak agar secepatnya menyelesaikan audit atas kasus tambang pasir laut di Galesong.

Namun sangat disayangkan Mahasiswa Hipermata yang diterima oleh BPK Perwakilan Sulsel yang di wakili oleh Kasubag Humas membuat kebingungan peserta audiens.

Dalam pertemuan dengan pihak BPK Sulsel inilah terungkap bahwa surat permohonan perhitungan kerugian negara yang ditujukan ke BPK Perwakilan Sulsel atas kasus tambang pasir laut di Galesong telah ditarik oleh pihak Kejati Sulsel.

Disinilah inti persoalannya, rupanya penanganan kasus ini akan makin panjang dan membuat rakyat Takalar menanti kerja-kerja Aparat Penegak Hukum atas kisruh yang berujung ini.

Surat permohonan audit kerugian negara terkait tambang pasir laut Galesong yang telah di tarik oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan alasan Inspektorat Sulsel telah melakukan perhitungan kerugian negara atas perkara tersebut berdasarkan surat tugas No: 094/538/A.1/ltprov pada tanggal 12 September 2022. Surat permohonan untuk audit di BPK itu sudah mulai masuk di bulan April 2022.

Dengan alasan tersebut PB Hipermata menganggap pihak Kejati Sulsel tidak profesional dan ambigu serta kami merasa di bohongi terkait arah yang diberikan untuk melakukan pengawalan di BPK sedangkan surat permohonan untuk penghitungan kerugian negara tersebut telah dicabut”. (Catatan Redaksi MIH)

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top