7 Gubernur, 76 Bupati dan 18 Walikota Ikut Pilkada Serentak 2024.
Kabupaten Takalar masuk dalam daftar urutan 24 ikut Pilkada serentak 2024 "Kursi untuk pelasana tugas yang dipersyaratkan UU Pilkada jatuh ke tangan Sekda Provinsi dan sekda Kabupaten Kota".
"Ada tonji batikna Takalar" Shiborita"Pesta Rakyat yang dikemas dalam Pilkada Serentak 7 jabatan Gubernur, 76 Bupati dan 18 Walikota dihelat 2024 mendatang.Dalam kekosongan jabatan sebanyak 101 kepala daerah akan dilaksanakan oleh pelaksana tugas sementara (PLT) menggantikan Gubernur dan bupati serta walikota dari ASN yang bersyarat.
Sebanyak 101 kepala daerah akan habis masa jabatannya di 2022 untuk menunggu pelaksanaan pilkada serentak 2024 di Indonesia. Sebanyak 7 Provinsi /Gubernur ikut Pilkada, 76 Kabupaten dan 18 WaliKota. Semua daerah Kabupaten dan Kota akan segera diangkat pelaksana tugas sebagai bupati selama hampir 2 tahun menunggu hasil pilkada.
Sebagai mana amanah UU Pilkada /Pilpres maka untuk menjaga kekosongan pemerintahan maka akan diangkat PJs yang bertindak sebagai Gubernur, Bupati dan Walikota dari ASN yang dipersyaratkan oleh UU Pilkada.
Untuk pelaksana tugas Gubernur harus diangkat dari AsN setingkat Sekprov, dengan persetujuan Presiden yang diusulkan Mendagri untuk dilantik. Sedangkan PJs Bupati / Walikota diangkat dari ASN setingkat Sekda (Bersyarat) yang diusulkan DPRD bersama Bupati ke Mendagri untuk mendapatkan persetujuan di masing-masing daerah.
Pemilu/Pemilihan merupakan puncak terpenting dari demokrasi dimana satu-satunya momentum setiap warga negara menggunakan hak demokrasi mereka dalam menentukan pilihannya.
Di akhir tahun 2021 sempat mencuat wacana untuk menyelenggarakan Pilkada sesuai dengan hitungan normal lima tahun sekali tanpa menunda pelaksanaannya ke tahun 2024. Itu artinya, Kepala Daerah yang akan habis masa jabatan tahun 2022, pada tahun yang sama juga akan diadakan Pilkada.
Begitu pula, beberapa daerah yang akan habis masa jabatan pada tahun 2023, akan tetapi “normalisasi” tersebut tampaknya gagal setelah batalnya RUU revisi UU Pemilu dan Pilkada.
Pelaksanaan pilkada serentak nasional pada tahun 2024 merupakan amanat Pasal 201 ayat (8) UU 10/2016 tentang Pilkada. Ketentuan tersebut menegaskan, Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.
Sebagaimana kita ketahui bersama, Dewan Perwakilan Rakyat, Pemerintah, dan penyelenggara pemilihan umum (pemilu) sepakat penyelenggaraan pemungutan suara pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024. Sedangkan Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 (Catatan Redaksi Media Indonesia Hebat-KS)


0 komentar :
Posting Komentar