Pemkab Takalar Apresiasi Bawaslu Untuk Menjaga Netralisasi TNI, Polri Dan ASN Dalam Pemilu.
TAKALAR, (MEDIA INDONESIA HEBAT). Komitmen Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Takalar menggelar Sosialisasi Pengawasan Netralitas Aparat Sipil Negara (ASN), TNI dan Polti, di Grand Hotel Kalampa, Pattallassang, Takalar, Kamis, 11 Agustus 2022.
----------------------------------------------------
----------------------------------------------------Hadir pada sosialisasi Wakil Bupati Takalar H Achmad Dg Se’re (Haji De’de), Ketua DPRD Takalar, Porkopimda Takalar, Ketua KPU Takalar, Ketua MUI Takalar.
Bawaslu Takalar mengundang 50 peserta dalam sosialisasi ini yaitu Kepala Inspektorat Takalar, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Jeneponto - Takalar, Kepala Kesbangpol Takalar, Kadis Pertanian Takalar, Kepala Kemenag Takalar, Kepala BPBD Takalar.
Kadis Capil dan Kependudukan Takalar, Kepala BKPSDM Takalar, Kadis Sosial dan PMD Takalar, Korpri Takalar, Camat se-Kabupaten Takalar, Koramil se-Kabupaten Takalar, Kapolsek se-Kabupaten Takalar.
Juga Koordinator Penyuluh Agama Kabupaten Takalar, KUA Kecamatan se-Kabupaten Takalar, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Harian Rakyat Sulsel, Ikatan Wartawan Online (IWO) Takalar, dan Radio Harmoni FM.
“Sosialisasi ini bertujuan lebih memperkuat sikap netral bagi Aparatur Sipil Negara, TNI, Polri,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Takalar, Ibrahim Salim.
Dia menambahkan, Bawaslu telah melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) dengan beberapa lembaga dan organisasi untuk bersama-sama mengawal pengawasan dan mencegah praktek-praktek pelanggaran Pemilu pada Pemilu 2024.
“Sekarang Bawaslu Takalar bekerja sama dengan Kemenag Takalar melalui penyuluhnya mencoba melakukan langkah konkret melalui ceramah dan khutbah di masjid-masjid apabila berkesempatan,” kata Ibrahim.
Wakil Bupati Takalar H Achmad Dg Se’re memberikan apresiasi kepada Bawaslu Takalar yang telah melakukan berbagai kegiatan dalam upaya menyukseskan Pemilu 2024 yang damai dan netral.
Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, mengingatkan bahwa ASN harus mematuhi undang-undang yang melarang ASN terlibat dalam praktek politik praktis, seperti melakukan pertemuan dengan mengundang calon tertentu sebagai peserta Pemilu walaupun di luar waktu tugas atau dinasnya, serta membrending kendaraan pribadi dengan gambar calon tertentu. (Red/MIH/SKS)


0 komentar :
Posting Komentar