Info update
Loading...
Sabtu, 07 September 2019

Proyek PUGAR milik Dinas DPK Kab Takalar Ditengarai Rugikan Keuangan Negara

"Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Takalar, Sirajuddin Saraba"
TAKALAR (KARYA INDONESIA) Kasus PUGAR milik Dinas Perikanan dan Kelautan, Penyidik bidang tindak pidana korupsi Polda sulsel mendalami adanya dugaan korupsi Proyek pengadaan garam ini. Dinas Perikanan dan Kelautan (DPK) Kabupaten Takalar (Siradjuddin Saraba) Proyek ini sudah berjalan 2 tahun berturut-turut, yakni 2018 dan 2019 namun sampai kini tidak ada hasilnya.
Kegiatan yang diberi nama Proyek Usaha Garam Rakyat (Pugar) diketahui telah dua tahun menerima gelontoran dana dari pemerintah pusat. Namun belum mampu memproduksi garam sesuai rencana awal. Kepala dinas DPK Kab Takalar, Sirajuddin Saraba dinilai paling bertanggung jawab atas proyek yang di nilai fiktif ini.
Kepala Subdirektorat tindak pidana korupsi Polda Sulsel, Kompol Yudha Wirajati mengatakan kasus ini sedang berada ditahap penyelidikan. ” Masih dalam lidik, pungkas Yudha, Kamis baru-baru ini.
“Maaf mas, saya tidak bisa berkomentar banyak kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan kita akan sampaikan lagi kalau sudah tahap berikutnya, ujar lagi.
Sementara itu Direktur Eksekutif Lasus Muhammad Ansar mengatakan, proyek Pugar milik dinas DPK ini sudah dua tahun mendapat anggaran yakni tahun 2018 sebesar Rp1,5 miliar dan tahun 2019 ini mendapat lagi Rp 2,4 miliar. Namun realisasi dari anggaran tersebut tidak menghasilkan apa yang diinginkan. Sehingga patut dicurigai ada orang yang diuntungkan yang merugikan keuangan negara.
“Sehingga besar peluang anggaran pugar telah dikorupsi oleh dinas terkait, beber Ansyar.
Diketahui hingga saat ini, kondisi tambak garam yang terletak di Desa Balang Datu dan Desa Mattiro Baji Kepulauan Tanakeke, Kecamatan Mappakasunggu sudah tidak lagi difungsikan. Areal tambak sudah dipenuhi rumput ilalang dan onggokan karung yang tak bermanfaat.
Karena kita meminta kepada penegak hukum untuk turun tangan menelusuri proyek tersebut. “Baik itu Kejaksaan ataupun Kepolisian harus turun mengusutnya, ini kerugian uang negara yang harus dipertanggung jawabkan beber Ansar kepada media (Desi/Red)

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top