Info update
Loading...
Rabu, 17 Juli 2019

Hak Angket DPRD Sulsel Hanya Saling Menyalahkan, Tidak Memiliki Derajat Konstitusional


Makassar (Karya Indonesia) Hak angket yang digagas wakil rakyat di parlemen Sulsel sunggu mencederai asas penegakan hukum yang baik. Disini hanya terkuak kebobrokan dan saling menyalahkan. Disisi lain ada sekolompok yang disasar, sementara ada yang bertepuk tangan.
Hak angket hanya melahirkan kebencian diantara pejabat sehingga tidak memiliki konstitusional hukum yang baik, beber DR Fahmi Bachmid.
Beberapa hari belakangan ini, terjadi polemik dan ketidakharmonisan dari hubungan kedua lembaga tinggi daerah di Sulawesi Selatan. Publik dipertontonkan gorengan  politik saja yang ada di DPRD Sulsel.

Kondisi tersebut berujung pada DPRD Sulawesi Selatan membentuk pansus untuk menyikapi kinerja Gubernur Sulawesi Nurdin Abdullah, pada hal usia pemerintahan Nurdin Abdullah belum cukup setahun.

Terdapat lima indikasi yang dianggap pelanggaran yang dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Selatan yaitu: Pertama terbitnya SK Wakil Gubernur melantik 193 pejabat di Pemprov Sulawesi Selatan yang mengindikasikan dualisme kepemimpinan di Pemprov Sulawesi Selatan.

Kedua indikasi KKN dalam mutasi ASN karena Gubernur atau Wagub membawa ASN dari Kabupaten Banteng dan Bone, Ketiga indikasi KKN penempatan Pejabat eselon IV hingga eselon II, Keempat pencopotan Jumras (Kepala Biro Pembangunan) dan Lutfi Natsir (Kepala Inspektorat) dan Kelima penyerapan anggaran rendah.

"Jika kelima potret indikasi pelanggaran itu yang dijadikan fokus penyelidikan dengan menggunakan instrumen hak angket, maka sesungguhnya hal itu adalah keliru dan sangat berlebihan jika dilihat dari optik hukum tata negara," kata Dr. Fahri Bachmid, Rabu (17/07/2019).

Menurut Eks Kuasa Hukum Jokowi-Ma'Aruf Amin ini mengatakan hakikatnya kelima poin yang dianggap pelanggaran tersebut berada pada ranah hukum Administrasi yang seharusnya cukup disikapi dengan menggunakan instrumen hak interpelasi atau hak bertanya.

Dalam rangka melakukan upaya korektif terhadap pemerintah daerah. Artinya DPRD mempertanyakan kebijakan Gubernur, dan itu lebih sejalan dengan apa yang diatur dalam ketentuan Pasal 322 UU MD3.

"Penggunaan hak interpelasi dipandang lebih sejalan dengan spirit serta bangunan yuridis sebagaimana diatur dalam UU MD3 ini. Karena secara teoritis sangat linear dengan sistem pemerintahan Presidensial sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, penggunaan hak angket DPRD Sulawesi Selatan saat ini sangat sumir dan potensial eksesiv dan destruktif serta cenderung berlebihan dalam menilai kebijakan pemerintah, pungkasnya.(Kadir Sijaya)

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top