Info update
Loading...
Senin, 11 Mei 2026

Bibit Nanas "Celakai" Sejumlah Pejabat Di Sulsel ?

Mantan PJ Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin diduga tersandung kasus pengadaan bibit Nanas.

MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Kalau benar apa yang dikatakan mantan PJ Gubernur Sulsel bahwa pengadaan bibit Nenas sudah sepengetahuan dengan DPRD apalagi dibahas dalam ruangan terhormat itu, maka dipastikan ada dugaan kuat keterlibatan dari wakil rakyat, bukan cuma pelaksana Gubernur saja. 

Anggaran yang begitu besar memang menggoda lebih dari RP 60 millayar bukanlah uang sedikit, makanya mantan PJ Gubernur, Bahtiar Baharuddin harus terbuka dan transparan mengingat masalah ini tengah bergulir dan jadi sorotan publik saat ini. Apalagi Pj sudah dinyatakan tersangka .

Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, membantah pernyataan mantan Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari, terkait pengadaan bibit nanas yang kini menjadi perkara dugaan korupsi.

Bahtiar menegaskan program pengadaan bibit nanas tersebut telah dibahas bersama DPRD Sulsel dalam proses penyusunan APBD.

Pernyataan itu disampaikan Bahtiar sebelum menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kamis 7/5/2026.

Saat ditanya wartawan mengenai apakah program bibit nanas pernah dibahas di DPRD Sulsel, Bahtiar menjawab singkat dan tegas. “Ya (dibahas di DPRD Sulsel),” tegas Bahtiar.

Ia menjelaskan, seluruh proses penyusunan APBD memiliki mekanisme administrasi yang telah diatur dalam perundang-undangan. Menurutnya, setiap program yang masuk dalam APBD wajib melalui tahapan pembahasan bersama DPRD sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“APBD itu diatur dengan perda. Mekanismenya adalah hukum administrasi negara. Kalau ada persoalan, ada revisi APBD, ada SOP-nya, ada mekanisme uji perda ke Mahkamah Agung,” ujarnya.

Bahtiar juga membantah tudingan bahwa penganggaran program bibit nanas dilakukan tanpa diketahui DPRD Sulsel. Ia menegaskan seluruh tahapan penganggaran berjalan sesuai prosedur.

“Seluruh APBD prosesnya seperti itu. Sudah diatur dalam undang-undang,” jelasnya.

Sebelumnya, Andi Ina Kartika Sari yang kini menjabat Bupati Barru menyampaikan klarifikasi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp 60 miliar. Ia menegaskan anggaran tersebut tidak pernah dibahas di DPRD Sulsel.

Pernyataan itu disampaikan Andi Ina usai memenuhi panggilan klarifikasi di Kantor Kejati Sulsel pada 24 April 2026 lalu.

Dalam pemeriksaan tersebut, Andi Ina hadir bersama sejumlah mantan pimpinan DPRD Sulsel periode 2019–2024, di antaranya Syaharuddin Alrif, Darmawangsyah Muin, serta Ni'matullah. 

Oleh karenanya hukum harus di tegakkan, jangan sampai wakil rakyat itu benar menikmati hasil buahnya bibit nenas yang tidak jadi tumbuh karena anggarannya di tilep ?

Diketahui, total ada 6 tersangka kasus korupsi bibit nanas. Selain Bahtiar, 5 orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bibit nanas.

Lima tersangka lainnya adalah: Direktur PT AAN inisial RM; Direktur PT CAP inisial HS; mantan tim pendamping Pj Gubernur Sulsel inisial HS; ASN Pemkab Takalar inisial RRS; dan Kuasa Pengguna Anggaran-Pejabat Pembuat Komitmen (KPA-PPK) berinisial UN.

"(Perbuatan tersangka) mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp 50 miliar jika sudah hitung BPKP setelah ini keluar," ungkap Kepala Kejati Sulsel saat itu Didik Farkhan Alisyahdi kepada wartawan    (Redaksi) 

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top